Nadiem Makarim Ungkap Alasan Rekrut ‘Tim Bayangan’: Akui Kemendikbud Tak Berpengalaman Bangun Aplikasi Raksasa
RadarLokal — Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak tegang ketika mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan kesaksiannya. Di hadapan majelis hakim, sosok yang dikenal sebagai pionir digitalisasi di kabinet tersebut buka-bukaan mengenai keputusannya membawa ‘tim luar’ atau yang sering disebut sebagai organisasi bayangan ke dalam tubuh kementerian.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem berdiri sebagai terdakwa untuk menjawab rentetan pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fokus utama perdebatan adalah mengenai keterlibatan ratusan orang dari luar struktur resmi kementerian yang ia beri mandat untuk mengawal transformasi teknologi pendidikan di Indonesia.
Adu Argumen Soal ‘Shadow Organization’
Jaksa mencecar Nadiem mengenai legalitas dan urgensi keberadaan staf khusus serta tim teknologi yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Istilah “shadow organization” atau organisasi bayangan pun mencuat kembali di dalam ruang sidang, memicu diskusi hangat mengenai pola manajemen yang diterapkan Nadiem selama menjabat.
“Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya shadow, shadow apa? Ingat tidak saudara? Shadow organisasi apa? Ada organisasi bayangan yang jumlahnya ratusan Saudara masukkan dari luar. Apa bisa Saudara jelaskan hal ini ke majelis hakim?” tanya Jaksa dengan nada menyelidik.
Mendengar pertanyaan tersebut, Nadiem menjawab dengan tenang namun tegas. Ia menegaskan bahwa langkahnya merekrut para ahli dari luar struktur birokrasi konvensional didasari oleh kebutuhan kompetensi yang spesifik. Menurutnya, orang-orang yang ia bawa memiliki integritas tinggi dan keahlian yang tidak ditemukan di internal Kemendikbudristek saat itu.
“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” ujar Nadiem membela keputusannya. Ia menambahkan bahwa beberapa orang yang ia bawa bahkan mendapatkan restu langsung dan posisi strategis berdasarkan rekam jejak yang mumpuni.
Klaim Ketiadaan Kompetensi Teknologi di Internal Kementerian
Salah satu poin paling krusial dalam pembelaan Nadiem adalah pengakuannya mengenai keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemendikbud dalam hal pengembangan perangkat lunak berskala besar. Nadiem menyebut bahwa meski kementerian memiliki banyak staf yang berdedikasi, namun keahlian membangun aplikasi dengan standar dunia hampir tidak ada.
“Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya, ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi dengan standar dunia untuk skala besar,” ucap Nadiem dengan jujur di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa mandat dari rapat kabinet paripurna pertama dan arahan khusus dari Presiden adalah melaksanakan peran teknologi dalam sistem pendidikan. Untuk mewujudkan digitalisasi tersebut, diperlukan aplikasi yang mumpuni untuk menjangkau jutaan siswa dan guru di seluruh pelosok negeri. Karena alasan itulah, ia memutuskan untuk mengontrak tim teknologi melalui skema kerja sama dengan salah satu BUMN.
Ketegangan Saat Nadiem Sebut Nama Presiden
Jalannya persidangan sempat terhenti sejenak ketika Nadiem mencoba mengaitkan kebijakan rekrutmen tersebut dengan persetujuan Presiden. Ia menyatakan bahwa pengangkatan staf khusus dan perubahan struktur kepemimpinan dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan persetujuan kepala negara.
“Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka. Itulah yang dimaksud orang-orang terbaik pun diangkat untuk memimpin,” kata Nadiem. Namun, pernyataan ini langsung diinterupsi oleh Jaksa.
“Izin Yang Mulia, mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban terdakwa dengan pertanyaan,” sanggah Jaksa. Penasihat hukum Nadiem pun tak tinggal diam dan meminta agar kliennya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penjelasannya hingga tuntas.
Hakim akhirnya menengahi situasi tersebut dan meminta semua pihak untuk mendengarkan pemaparan Nadiem terlebih dahulu. Hakim menilai terdakwa memiliki hak untuk memberikan konteks atas kebijakan yang diambilnya, selama masih relevan dengan pokok perkara hukum tipikor yang sedang dijalani.
Duduk Perkara Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini bukanlah perkara kecil. Proyek pengadaan laptop Chromebook yang seharusnya menjadi alat bantu belajar bagi siswa di seluruh Indonesia diduga menjadi bancakan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis ini muncul dari dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak.
Selain Nadiem, terdapat beberapa nama lain yang juga terseret dalam pusaran kasus ini, di antaranya:
- Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen yang telah divonis 4 tahun penjara.
- Mulyatsyah: Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek yang divonis 4,5 tahun penjara.
- Ibrahim Arief (Ibam): Tenaga konsultan yang menjadi rekan dekat dalam pengembangan teknologi kementerian.
Satu sosok kunci lainnya, yakni Jurist Tan yang disebut-sebut sebagai ‘Shadow Menteri’, hingga saat ini dikabarkan masih berstatus buron. Jaksa mencurigai bahwa peran Jurist Tan sangat dominan dalam mengatur jalannya proyek-proyek teknologi di kementerian hingga membuat beberapa pejabat karier merasa terintimidasi.
Narasi Digitalisasi yang Berujung di Meja Hijau
Langkah Nadiem yang ingin membawa kultur startup ke dalam birokrasi pemerintahan memang sejak awal memicu pro dan kontra. Di satu sisi, banyak yang mengapresiasi upaya modernisasi pendidikan melalui aplikasi seperti Merdeka Belajar. Namun di sisi lain, penggunaan ‘tim bayangan’ tanpa mekanisme pengawasan birokrasi yang ketat dinilai menjadi celah bagi terjadinya praktik korupsi.
Kehadiran tim luar yang bekerja di bawah kontrak BUMN namun memiliki pengaruh besar dalam kebijakan kementerian menjadi titik lemah yang terus digali oleh jaksa. Nadiem tetap bersikeras bahwa semua itu dilakukan demi mengejar ketertinggalan teknologi pendidikan Indonesia, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya kerugian negara yang sangat besar dalam pengadaan perangkat kerasnya.
Persidangan ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan ahli untuk membedah lebih dalam apakah kebijakan Nadiem murni karena kebutuhan teknologi atau ada motif lain di balik rekrutmen tim bayangan tersebut. Publik kini menanti, apakah visi besar digitalisasi pendidikan yang digaungkan Nadiem akan berakhir dengan pembenahan sistem atau justru mengukuhkan namanya dalam daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi.