Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
RADAR LOKAL memiliki kedaulatan dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada publik. Untuk itu, kami mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Pengunggahan Berita
Setiap berita yang diunggah ke RADAR LOKAL wajib melalui proses penyuntingan dan verifikasi. Kami mengutamakan akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Setiap berita harus diverifikasi kebenarannya.
-
Berita yang dapat merugikan pihak tertentu memerlukan verifikasi pada pihak tersebut untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
-
Pernyataan yang bersifat menghakimi atau tidak berdasar dilarang untuk dipublikasikan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
RADAR LOKAL menyediakan ruang bagi pembaca untuk memberikan komentar. Kami berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna jika:
-
Mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
-
Mengandung unsur pornografi atau kekerasan.
-
Mengandung fitnah, hasutan, atau kebohongan.
-
Menggunakan bahasa yang kasar atau tidak sopan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Ralat atau koreksi wajib dilakukan jika ada informasi yang tidak akurat.
-
Hak jawab wajib diberikan secara proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang memaksa atau jika terdapat pelanggaran hak cipta yang serius. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Komersial
-
Setiap konten yang bersifat iklan atau berbayar wajib dibedakan secara tegas dari berita jurnalistik.
-
Konten tersebut akan diberi tanda “Iklan”, “Sponsor”, atau “Advertorial”.
7. Hak Cipta
RADAR LOKAL menghormati hak cipta pihak lain. Penggunaan materi dari sumber lain (teks, gambar, video) akan disertai dengan atribusi atau sumber yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Sengketa Pemberitaan
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dilakukan oleh Dewan Pers.
Kontak Redaksi: Jika Anda menemukan pelanggaran atau ingin memberikan masukan terkait pedoman ini, silakan hubungi kami di: Email: edinsalikon6626@gmail.com Alamat: Kp. Mengger RT.012 RW.004, Desa Kadubale, Kab. Pandeglang, Banten.