Gebrakan Besar Polda Sumsel: Bongkar Jaringan Penyelundupan 82.000 KL Solar di Perairan Banyuasin
RadarLokal — Keheningan malam di perairan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendadak pecah oleh operasi senyap yang dilancarkan aparat kepolisian. Dalam sebuah aksi terukur yang menunjukkan taring penegakan hukum di wilayah perairan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar praktik megaskandal penyelundupan BBM jenis solar dengan skala yang mencengangkan. Tak tanggung-tanggung, dua kapal besar bermuatan total 82.000 kiloliter (KL) solar berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Misi Senyap di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia
Operasi ini bukan sekadar patroli rutin biasa. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah melakukan pengintaian mendalam sebelum akhirnya melakukan penyergapan pada Rabu malam, 22 April, tepat pukul 22.45 WIB. Titik koordinat operasi difokuskan di Dermaga PT. Star Sampurna Indonesia yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang.
Kawasan tersebut selama ini memang dikenal sebagai jalur strategis namun juga rawan terhadap aktivitas ilegal karena posisinya yang tersembunyi di rimbunnya aliran sungai. Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, melalui jajarannya menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen besar Polri dalam mengawal kedaulatan energi nasional. Pengetatan pengawasan di jalur perairan menjadi harga mati, terutama bagi titik-titik yang sering disalahgunakan sebagai jalur distribusi ilegal.
Dua Armada ‘Raksasa’ yang Terjaring Operasi
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menguasai dua kapal yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Kapal pertama adalah Kapal Tanker JAYA, sebuah armada tangguh yang saat diperiksa kedapatan mengangkut sekitar 10.000 kiloliter solar. Namun, temuan yang lebih mengejutkan berasal dari kapal kedua, yakni Kapal SPOB JESSLYN 1, yang membawa muatan masif sebesar 72.000 kiloliter solar.
Total akumulasi 82.000 KL solar ini merupakan salah satu tangkapan terbesar di wilayah hukum Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyita barang bukti fisik berupa kapal dan bahan bakar, petugas juga mengamankan enam orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari satu orang pengurus operasional dan lima orang awak kapal yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik jaringan ini.
Modus Operandi: Kelincahan ‘Ship-to-Ship’ di Sungai Musi
Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi klasik namun terorganisir, yaitu penjualan dari kapal ke kapal atau yang dikenal dengan istilah ship-to-ship transfer. Aktivitas ini dilakukan di tengah aliran Sungai Musi untuk menghindari pantauan darat.
Data mengejutkan menunjukkan bahwa Kapal SPOB JESSLYN 1 bukanlah pemain baru dalam skema ini. Sejak bersandar pada 19 April 2026, kapal tersebut tercatat telah melakukan transaksi ilegal berulang kali. Hanya dalam kurun waktu beberapa hari, frekuensi penjualan ilegal yang mereka lakukan mencapai sembilan kali transaksi. Hal ini mengindikasikan adanya permintaan yang sangat tinggi dan jaringan distribusi yang sudah tertata rapi di wilayah Sumatera Selatan.
Sinergi Lintas Satuan: Kekuatan Penuh 70 Personel Gabungan
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari perencanaan matang yang melibatkan berbagai unsur kekuatan. Polda Sumsel mengerahkan sedikitnya 70 personel gabungan yang bergerak di bawah Surat Perintah Nomor Sprin/678/IV/PAM.3.3/2026. Operasi terpadu ini melibatkan tujuh satuan sekaligus, mulai dari Ditreskrimsus, Ditintelkam, Satbrimob, Ditlantas, Bidpropam, hingga dukungan dari Pomdam II/Sriwijaya dan Polres Banyuasin.
Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa kehadiran berbagai satuan ini bertujuan untuk memastikan operasi berjalan tanpa celah dan mengantisipasi adanya resistensi di lapangan. “Ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir secara menyeluruh. Kami tidak hanya mengawasi daratan, tapi juga menyisir setiap jengkal wilayah perairan untuk memastikan hukum tegak lurus,” tegasnya.
Dampak Ekonomi dan Stabilitas Energi Daerah
Penyalahgunaan distribusi BBM berskala besar seperti ini bukan hanya masalah pelanggaran dokumen semata, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menyatakan bahwa kejahatan di sektor energi berdampak langsung pada masyarakat luas dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Setiap liter solar yang diselundupkan adalah hak masyarakat dan negara yang dirampas. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik yang merusak tatanan ekonomi seperti ini,” ujar Kombes Doni. Operasi ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di sektor energi agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dalam mendistribusikan bahan bakar.
Langkah Lanjut: Uji Laboratorium dan Pengembangan Kasus
Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir dengan cepat. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sedang melakukan analisis mendalam terhadap sampel BBM yang disita untuk memastikan spesifikasi dan asal-usul barang tersebut. Selain itu, dokumen-dokumen kapal tengah diteliti secara forensik untuk mencari keterkaitan dengan perusahaan-perusahaan lain yang mungkin terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sindikat penyelundupan lainnya. Polda Sumsel juga terus memperluas jangkauan penyelidikan untuk memetakan jalur-jalur tikus di sepanjang Sungai Musi dan pesisir Banyuasin. Keberhasilan mengungkap kasus ini menambah deretan prestasi Polda Sumsel dalam menjaga ketertiban wilayah, menyusul keberhasilan mereka sebelumnya dalam membongkar penyelewengan pupuk subsidi dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.
Dengan volume BBM yang mencapai puluhan ribu kiloliter, pengungkapan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya penyelamatan kekayaan negara dari tangan-tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan demi menjaga keamanan dan ketersediaan energi bagi publik.