Skandal Tambang Emas Ilegal: Bareskrim Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama dan Bongkar Transaksi Rp 25,9 Triliun
RadarLokal — Praktik haram penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mendapat pukulan telak dari aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja mengumumkan langkah besar dengan menyita pabrik milik PT Simba Jaya Utama. Pabrik yang berlokasi di titik strategis ini diduga kuat menjadi jantung dari operasi pengolahan hingga pemurnian emas yang bersumber dari aktivitas ilegal di berbagai pelosok nusantara.
Penyitaan ini bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan bagian dari upaya membongkar jaringan besar yang telah mengeruk kekayaan alam Indonesia secara melawan hukum. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan perusahaan tersebut dalam memfasilitasi tindak pidana di sektor pertambangan dan pencucian uang.
Jaringan Gurita di Balik Kilauan Emas
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan aset-aset vital milik perusahaan tersebut. Aset yang disita mencakup bangunan pabrik, mesin pengolahan canggih, alat pemurnian, hingga seluruh inventaris yang berada di bawah naungan PT Simba Jaya Utama.
“Penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap bangunan atau pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, beserta barang-barang inventori lainnya. Kami menduga keras aset-aset ini digunakan sebagai sarana oleh para tersangka untuk memfasilitasi peristiwa pidana yang merugikan negara,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada media pada Kamis (11/6/2026).
Penyidikan mengungkap bahwa modus operandi yang dijalankan adalah dengan menampung hasil tambang emas ilegal dari berbagai wilayah konflik lingkungan, kemudian mengolahnya seolah-olah menjadi produk legal melalui proses pemurnian di pabrik tersebut. Emas yang sudah murni ini kemudian dijual ke pasar, sementara hasil penjualannya disamarkan melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modus Operandi: Dari Tambang Rakyat ke Pabrik Pemurnian
Aktivitas ilegal ini tidak hanya berpusat di satu titik. Berdasarkan data penyidikan, emas-emas tersebut didatangkan dari wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa lokasi tambang tak berizin lainnya. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan sempat tersentuh hukum di level lokal melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.
Namun, Bareskrim Polri melihat adanya keterkaitan yang lebih sistematis di tingkat korporasi. Selama periode 2019 hingga 2025, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp 25,9 triliun. Angka ini mencerminkan betapa masifnya kebocoran pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan ini. Menurutnya, dampak dari penambangan ilegal jauh lebih berbahaya daripada sekadar kerugian finansial; ada kerusakan lingkungan yang permanen dan hilangnya potensi kesejahteraan bagi masyarakat lokal yang seharusnya menikmati kekayaan alam tersebut secara resmi.
Daftar Lima Tersangka dan Peran Vital Mereka
Dalam pengungkapan kasus besar ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Mereka berasal dari jajaran petinggi PT Simba Jaya Utama dan mitra bisnisnya, PT Semar Pertama Emas Mulia. Berikut adalah daftar tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya:
- DHB: Menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama untuk periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
- VC: Direktur PT Simba Jaya Utama yang menjabat dari 14 September 2022 hingga saat ini.
- TW: Dari pihak PT Semar Pertama Emas Mulia.
- DW: Dari pihak PT Semar Pertama Emas Mulia.
- BSW: Dari pihak PT Semar Pertama Emas Mulia.
Para tersangka utama, khususnya DHB dan VC, dijerat dengan pasal berlapis. Mereka menghadapi ancaman serius dari Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, mereka juga dikenai pasal dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penggeledahan di Jawa Timur: Emas Batangan dan Uang Miliaran
Guna memperkuat bukti-bukti, tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan serangkaian penggeledahan di lima lokasi berbeda pada pertengahan Februari lalu. Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang meliputi sebuah rumah tinggal dan Toko Mas Semar. Sementara tiga lokasi lainnya berada di Surabaya, mencakup satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas lainnya.
Hasil dari penggeledahan tersebut sangat mengejutkan. Polisi berhasil menyita aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Emas dalam bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg.
- Emas batangan murni dengan berat total mencapai 51,3 kg. Nilai emas batangan ini diperkirakan mencapai Rp 150 miliar berdasarkan harga pasar saat ini.
- Uang tunai dalam jumlah besar, yakni Rp 6,17 miliar dalam mata uang Rupiah dan 60 ribu USD (setara Rp 960 juta), sehingga total uang tunai yang disita mencapai lebih dari Rp 7,13 miliar.
- Berbagai dokumen transaksi, invoice, surat pemesanan, dan bukti elektronik yang mengungkap alur pencucian uang dari bisnis emas ilegal ini.
Komitmen Polri dalam Melindungi Kekayaan Negara
Langkah penegakan hukum ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam mengoptimalkan perlindungan terhadap kekayaan negara. Penelusuran aset tidak berhenti pada penyitaan fisik, tetapi juga melibatkan kolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Ade Safri menjelaskan bahwa rantai kejahatan ini sangat panjang, mulai dari para penambang di lapangan, penampung atau penadah, hingga pihak korporasi yang berperan menyamarkan asal-usul dana. Strategi “follow the money” yang diterapkan oleh penyidik bertujuan untuk memutus urat nadi pendanaan kegiatan ilegal tersebut agar tidak berulang di masa depan.
“Ini adalah bentuk upaya kami untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi keuangan negara. Kami ingin memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola dengan benar, sesuai aturan, dan benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum melalui jalur ilegal,” pungkas Ade Safri.
Dengan adanya kasus ini, publik diingatkan kembali tentang pentingnya pengawasan terhadap industri pertambangan emas di Indonesia. Kasus PT Simba Jaya Utama menjadi alarm keras bagi pelaku industri lainnya agar senantiasa mematuhi regulasi dan tidak mencoba bermain-main dengan sumber daya alam milik negara secara ilegal.