Skandal ‘Politik Outsourcing’ Fadia Arafiq: Antara Ancaman Pemecatan dan Gurita Korupsi di Kabupaten Pekalongan

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
29 Mei 2026, 18:10 WIB
Skandal 'Politik Outsourcing' Fadia Arafiq: Antara Ancaman Pemecatan dan Gurita Korupsi di Kabupaten Pekalongan

RadarLokal — Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pekalongan perlahan mulai tersingkap ke hadapan publik. Sebuah skandal besar yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi proyek, hingga intimidasi terhadap pekerja kelas bawah kini menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).

Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, KPK menemukan adanya praktik yang mereka sebut sebagai ‘politik outsourcing’. Ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan sebuah desain sistematis yang menggunakan nasib para pekerja kontrak sebagai alat tukar politik untuk memenangkan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Fadia diduga memanfaatkan pengaruhnya secara absolut untuk memastikan posisinya tetap aman, meski harus mengorbankan hak-hak paling mendasar dari para stafnya.

Baca Juga Tragedi di Kampus Merah: Mahasiswi Baru Unhas Tewas Terjatuh dari Gedung FT, Jejak Pesan Suara Terakhir Menjadi Luka Mendalam
Tragedi di Kampus Merah: Mahasiswi Baru Unhas Tewas Terjatuh dari Gedung FT, Jejak Pesan Suara Terakhir Menjadi Luka Mendalam

Intimidasi di Balik Seragam Pekerja Kontrak

Bayangkan menjadi seorang pekerja outsourcing yang setiap harinya menggantungkan hidup pada perpanjangan kontrak yang tidak menentu. Di tengah kerentanan ekonomi tersebut, mereka justru dihadapkan pada ancaman yang mengerikan: pilih sang petahana atau kehilangan pekerjaan. Itulah potret muram yang ditemukan oleh penyidik lembaga antirasuah di Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq diduga kuat melakukan mobilisasi paksa terhadap para staf outsourcing di lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ancaman pemecatan menjadi ‘senjata’ utama untuk memastikan para pekerja ini memberikan suara mereka dalam Pilkada.

“Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” ujar Budi kepada awak media. Praktik ini mencerminkan betapa rapuhnya perlindungan bagi tenaga kerja kontrak ketika berhadapan dengan syahwat politik penguasa daerah.

Baca Juga Pesta Rakyat Menuju 5 Abad: Souljah dan Pee Wee Gaskins Siap Guncang HUT Ke-499 Jakarta
Pesta Rakyat Menuju 5 Abad: Souljah dan Pee Wee Gaskins Siap Guncang HUT Ke-499 Jakarta

Modus Operandi: Mengatur Proyek untuk Mengatur Orang

Kasus ini tidak berdiri sendiri hanya pada masalah intimidasi politik. Di balik layar, terdapat rantai korupsi yang terstruktur rapi. Korupsi ini bermula dari pengondisian pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa agar perusahaan milik keluarganya, PT RNB, keluar sebagai pemenang tender.

Dengan menguasai perusahaan penyedia jasa, Fadia secara otomatis memegang kendali penuh atas siapa saja yang bisa bekerja dan siapa yang harus disingkirkan. Pengondisian ini dimulai sejak tahap perencanaan, di mana dinas-dinas terkait diminta untuk memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah disesuaikan agar cocok dengan profil PT RNB. Strategi ini memastikan tidak ada celah bagi perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat.

Baca Juga Menko Polkam Djamari Chaniago: Anugerah Komjak Adalah Pemicu Transformasi dan Persaingan Positif di Kejaksaan
Menko Polkam Djamari Chaniago: Anugerah Komjak Adalah Pemicu Transformasi dan Persaingan Positif di Kejaksaan

“Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” tambah Budi. Ini adalah bentuk kontrol ganda: menguasai anggaran negara sekaligus menguasai basis massa pekerja.

Gurita Bisnis Keluarga dalam Pusaran Dana Rp 46 Miliar

Dampak dari monopoli proyek ini tidak main-main. KPK mencatat bahwa sejak tahun 2023 hingga 2026, perusahaan yang berafiliasi dengan keluarga Fadia tersebut berhasil meraup dana fantastis sebesar Rp 46 miliar. Uang yang seharusnya digunakan untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan kualitas pelayanan publik di Pekalongan justru diduga mengalir deras ke kantong pribadi dan anggota keluarga sang bupati.

Baca Juga Wamentan Sudaryono Tegaskan Larangan Potong Sapi Betina Produktif Jelang Idul Adha demi Swasembada
Wamentan Sudaryono Tegaskan Larangan Potong Sapi Betina Produktif Jelang Idul Adha demi Swasembada

Rincian aliran dana yang dipaparkan KPK menunjukkan betapa masifnya dugaan korupsi berjamaah ini. Fadia Arafiq sendiri disebut menerima bagian sebesar Rp 5,5 miliar. Namun, angka tersebut barulah puncak gunung es. Nama-nama anggota keluarga lainnya turut muncul dalam daftar penerima manfaat yang mencengangkan:

  • Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan nonaktif): Rp 5,5 miliar
  • Ashraff (Suami Fadia): Rp 1,1 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp 2,3 miliar
  • Sabiq (Anak Fadia): Rp 4,6 miliar
  • Mehnaz Na (Anak Fadia): Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai misterius: Rp 3 miliar

Pembagian keuntungan ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan di daerah diubah menjadi sebuah ekosistem bisnis keluarga yang sangat menguntungkan, namun merugikan keuangan negara dan mencederai integritas birokrasi.

Baca Juga Wajah Bahagia Jakarta: Menelusuri Jejak Keseruan Warga Menikmati Libur Panjang di Jantung Ibu Kota
Wajah Bahagia Jakarta: Menelusuri Jejak Keseruan Warga Menikmati Libur Panjang di Jantung Ibu Kota

Jerat Hukum dan Penyitaan Aset Mewah

Kini, kejayaan yang dibangun di atas penderitaan pekerja outsourcing itu mulai runtuh. Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi.

Tidak hanya hukuman badan, penegakan hukum juga menyasar pada pemulihan aset (asset recovery). KPK telah bergerak cepat menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Dari rumah dinas di Pekalongan hingga kediaman di Cibubur, tim penyidik mengangkut deretan mobil yang menjadi simbol kemewahan dari hasil yang tidak wajar.

Beberapa kendaraan yang telah diamankan antara lain Wuling Air EV yang futuristik, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, hingga SUV kelas atas seperti Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire. Penyitaan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap rupiah yang diambil dari hak rakyat pada akhirnya akan berujung pada penyitaan oleh negara.

Refleksi Demokrasi: Upaya Memutus Rantai Politik Uang

Kasus yang menimpa Fadia Arafiq di Kabupaten Pekalongan ini memberikan pelajaran berharga bagi proses demokrasi di Indonesia. Pemanfaatan staf outsourcing sebagai komoditas politik adalah bentuk degradasi moral yang luar biasa. Pekerja kontrak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum justru dijadikan tameng dan alat untuk melanggengkan kekuasaan.

Publik kini berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya. Keterlibatan anggota keluarga dalam pusaran korupsi menandakan bahwa pengawasan di tingkat daerah masih sangat lemah. Diperlukan keberanian dari masyarakat dan aparatur sipil negara untuk berani menolak perintah yang menyimpang dari aturan hukum.

RadarLokal akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan bagi para pekerja outsourcing di Pekalongan dapat ditegakkan, dan uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan pembangunan daerah yang lebih bersih dan berintegritas. Tragedi ini menjadi pengingat bagi setiap pemimpin daerah bahwa kekuasaan bukanlah warisan yang bisa diperlakukan semena-mena, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di hadapan hukum.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *