Wajah Baru Korps Bhayangkara: Mengupas Tuntas Pengesahan UU Polri Menuju Institusi Profesional dan Humanis

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
09 Jun 2026, 16:11 WIB
Wajah Baru Korps Bhayangkara: Mengupas Tuntas Pengesahan UU Polri Menuju Institusi Profesional dan Humanis

RadarLokal Gema palu sidang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, menandai lahirnya sebuah payung hukum transformatif bagi Korps Bhayangkara. Melalui rapat paripurna yang khidmat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Langkah legislatif ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk meredesain institusi kepolisian agar lebih adaptif terhadap dinamika zaman yang kian kompleks.

Pengesahan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama dari jajaran legislatif yang membidangi hukum dan keamanan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi salah satu sosok yang paling lantang menyuarakan dukungannya. Baginya, pembaruan regulasi ini adalah pintu masuk menuju era baru Kepolisian Republik Indonesia yang lebih modern dan kredibel.

Baca Juga Aksi Tak Terpuji Tetangga di Tangerang: Siram Air ke Warga yang Hendak Salat, Polisi Selidiki Dugaan Air Bekas Kotoran Hewan
Aksi Tak Terpuji Tetangga di Tangerang: Siram Air ke Warga yang Hendak Salat, Polisi Selidiki Dugaan Air Bekas Kotoran Hewan

Ahmad Sahroni: Profesionalisme Tanpa Pandang Bulu

Dalam keterangannya kepada awak media, politikus dari Partai NasDem tersebut menekankan bahwa esensi dari undang-undang baru ini adalah penguatan profesionalisme. Sahroni menilai, tantangan keamanan di masa depan tidak lagi bisa dihadapi dengan pola-pola lama. Dibutuhkan institusi yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga lembut dalam memberikan pengayoman.

“Ini adalah langkah yang sangat bagus untuk masa depan Polri. Kita ingin melihat polisi yang benar-benar profesional, yang mampu mengayomi dan melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, tanpa pandang bulu,” ujar Sahroni dengan nada optimis. Ia menyadari bahwa ekspektasi publik terhadap reformasi Polri sangatlah tinggi, dan UU ini memberikan fondasi hukum yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut.

Baca Juga Getaran Tektonik Magnitudo 5,4 Guncang Pegunungan Bintang: Menilik Urgensi Mitigasi di Jantung Papua
Getaran Tektonik Magnitudo 5,4 Guncang Pegunungan Bintang: Menilik Urgensi Mitigasi di Jantung Papua

Namun, Sahroni juga mengingatkan bahwa regulasi hanyalah secarik kertas jika tidak dibarengi dengan perubahan mentalitas di lapangan. Ia berharap setiap personel kepolisian semakin peka terhadap denyut nadi problematika yang dihadapi masyarakat kecil. Baginya, Polri harus hadir sebagai solusi, bukan justru menjadi bagian dari masalah yang meresahkan publik.

Bedah Substansi: Mengapa Pembahasannya Tergolong Cepat?

Banyak pihak sempat mempertanyakan ritme pembahasan revisi UU Polri yang terkesan sangat efisien. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej memberikan penjelasan komprehensif. Menurutnya, kecepatan pembahasan ini dimungkinkan karena fokus perubahan yang sangat spesifik dan terukur, bukan merombak keseluruhan postur undang-undang secara radikal.

Eddy mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 20 poin substansi baru yang menjadi fokus utama dalam revisi kali ini. Poin-poin tersebut kemudian dikristalisasi ke dalam tujuh materi besar yang krusial bagi keberlangsungan institusi. Hal ini dilakukan agar proses legislasi tetap terjaga kualitasnya tanpa harus memakan waktu yang berlarut-larut dalam perdebatan yang tidak substansial.

Baca Juga Drama Pagi di Lintas Green Line: Gangguan Teknis KRL Serpong-Tanah Abang Picu Keterlambatan Massal
Drama Pagi di Lintas Green Line: Gangguan Teknis KRL Serpong-Tanah Abang Picu Keterlambatan Massal

“RUU ini pembahasannya relatif singkat karena memang materi yang dibahas sangat fokus. Ada tujuh materi utama yang menjadi tulang punggung perubahan ini, mulai dari batas usia pensiun hingga peran strategis kepolisian dalam mendukung kebijakan nasional,” jelas Eddy usai rapat paripurna di Senayan.

Inovasi Rekrutmen: Ruang bagi Penyandang Disabilitas

Salah satu poin yang paling menarik perhatian dalam UU Polri yang baru adalah adanya afirmasi bagi penyandang disabilitas. Institusi Polri kini membuka diri bagi individu-individu berkebutuhan khusus yang memiliki keahlian spesifik untuk berkontribusi bagi negara melalui jalur kepolisian. Ini adalah lompatan besar dalam konteks inklusivitas di lingkungan institusi keamanan.

Langkah ini menunjukkan bahwa Ahmad Sahroni dan rekan-rekan di DPR ingin mengubah paradigma bahwa polisi hanya soal kekuatan fisik. Di era digital saat ini, keahlian di bidang teknologi informasi, analisis data, hingga laboratorium forensik menjadi sangat vital. Penyandang disabilitas dengan kecakapan intelektual dan teknis yang mumpuni kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai tenaga ahli di korps baju cokelat tersebut.

Baca Juga Amien Rais Melawan: Di Balik Polemik Video Viral dan Tuduhan Fitnah dari Komdigi
Amien Rais Melawan: Di Balik Polemik Video Viral dan Tuduhan Fitnah dari Komdigi

Perpanjangan Batas Usia Pensiun dan Regenerasi

Isu lain yang sempat memicu diskusi hangat adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri. Dalam regulasi terbaru, terdapat fleksibilitas masa pengabdian yang diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi. Kapolri sendiri sebelumnya telah meyakinkan publik bahwa perubahan ini tidak akan menghambat proses regenerasi di internal kepolisian.

Sebaliknya, perpanjangan masa dinas ini dipandang sebagai cara untuk mempertahankan personel-personel berpengalaman dalam menghadapi tantangan transisi kepemimpinan dan tugas-tugas berat di masa mendatang. Sahroni menekankan bahwa perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan untuk terus memperbaiki kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Mendukung Kebijakan Strategis Nasional

UU Polri yang baru juga mempertegas peran kepolisian dalam mendukung agenda-agenda strategis pemerintah. Hal ini mencakup dukungan terhadap swasembada pangan, ketahanan ekonomi, hingga perlindungan terhadap investasi. Dengan payung hukum yang jelas, keterlibatan Polri dalam program-program pembangunan nasional menjadi lebih terstruktur dan akuntabel.

Baca Juga Visi Progresif Natalius Pigai: Membedah Rencana Pembentukan Tim Asesor Aktivis HAM untuk Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat
Visi Progresif Natalius Pigai: Membedah Rencana Pembentukan Tim Asesor Aktivis HAM untuk Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tetap menjadi kompas utama, di mana fungsi kepolisian tetap berpijak pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan dan pelayanan. Namun, dengan revisi ini, peran tersebut diperluas dengan penugasan di luar institusi Polri yang tetap merujuk pada fungsi-fungsi dasar kepolisian demi kepentingan bangsa yang lebih besar.

Tantangan Implementasi di Masa Depan

Meskipun undang-undang ini membawa angin segar, jalan terjal menuju profesionalisme Polri masih membentang luas. Sahroni mengakui bahwa mengimplementasikan poin-poin dalam undang-undang ini membutuhkan kerja keras dan komitmen kolektif dari seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Mabes hingga Polsek di pelosok daerah.

“Harus profesional itu harga mati. Kerja-kerja berat sudah menanti di depan. Walaupun tidak mudah, dengan adanya perpanjangan waktu dan aturan baru ini, kita berharap Polri makin baik dan terus membaik setiap harinya,” pungkas Sahroni. Harapan besar kini berada di pundak setiap personel kepolisian untuk membuktikan bahwa UU baru ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi keamanan dan ketenangan hidup seluruh rakyat Indonesia.

Dengan disahkannya UU Polri ini, publik kini menanti aksi nyata. Transformasi dari teks hukum menjadi tindakan humanis di lapangan akan menjadi tolok ukur keberhasilan revisi ini. RadarLokal akan terus mengawal implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa semangat profesionalisme yang digaungkan benar-benar menyentuh hati masyarakat.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *