Revolusi Tata Kelola Tambang: ESDM Godok Skema Gross Split dan Cost Recovery untuk Maksimalkan Pendapatan Negara

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
05 Jun 2026, 10:14 WIB
Revolusi Tata Kelola Tambang: ESDM Godok Skema Gross Split dan Cost Recovery untuk Maksimalkan Pendapatan Negara

RadarLokal — Wacana revolusi tata kelola di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah melakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan pengadopsian skema bagi hasil yang selama ini lazim digunakan dalam industri minyak dan gas bumi (migas) untuk diterapkan pada sektor pertambangan.

Langkah strategis ini bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan sebuah upaya besar untuk memastikan bahwa setiap butir kekayaan alam yang dikeruk dari bumi pertiwi memberikan manfaat maksimal bagi negara dan rakyat, sesuai dengan mandat konstitusi. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan sinyal kuat bahwa evaluasi total terhadap tata kelola tambang, termasuk mekanisme Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedang berlangsung secara intensif.

Baca Juga Diplomasi Fiskal: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Mengancam APBN
Diplomasi Fiskal: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Mengancam APBN

Mengawal Amanat Pasal 33 UUD 1945

Dasar utama dari rencana perubahan skema ini adalah Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tri Winarno menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan apakah sistem penerimaan negara yang ada saat ini sudah benar-benar mencerminkan semangat keadilan tersebut.

“Yang jelas begini, terkait dengan IUP dan lain sebagainya, kita akan melakukan evaluasi menyeluruh. Pertanyaan besarnya adalah apakah penerimaan negara saat ini sudah sesuai dengan Pasal 33 atau belum. Itulah yang sedang kami bedah,” ujar Tri saat ditemui oleh awak media beberapa waktu lalu. Fokus utama pemerintah adalah menyelaraskan antara kepentingan investasi swasta dengan hak negara atas komoditas pertambangan mineral yang tidak dapat diperbarui.

Baca Juga Ketahanan Finansial Nasional: Tabungan ‘Crazy Rich’ Indonesia Tumbuh Pesat di Tengah Ketidakpastian Global
Ketahanan Finansial Nasional: Tabungan ‘Crazy Rich’ Indonesia Tumbuh Pesat di Tengah Ketidakpastian Global

Mengenal Opsi Baru: Gross Split dan Cost Recovery di Sektor Tambang

Selama puluhan tahun, sektor pertambangan Indonesia beroperasi dengan sistem konsesi di mana perusahaan membayar royalti dan pajak kepada pemerintah. Namun, kepemimpinan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto mendorong adanya inovasi agar porsi pendapatan negara bisa lebih dominan. Salah satu opsi yang muncul di meja perundingan adalah penerapan skema Gross Split dan Cost Recovery.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima arahan langsung dari Presiden untuk mengeksplorasi model kerja sama yang lebih menguntungkan. “Kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil dari pengelolaan migas. Di migas, kita mengenal adanya cost recovery dan gross split. Pola-pola inilah yang coba kita simulasikan untuk diterapkan pada kerja sama dengan pihak swasta di sektor tambang,” papar Bahlil.

Baca Juga Stabilitas Ekonomi Terjaga: LPS Putuskan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Tetap 3,50 Persen
Stabilitas Ekonomi Terjaga: LPS Putuskan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Tetap 3,50 Persen

Secara mendasar, skema gross split adalah kontrak bagi hasil di mana pembagian hasil produksi bruto ditetapkan langsung di awal antara pemerintah dan kontraktor. Keunggulannya adalah efisiensi, karena pemerintah tidak perlu lagi dipusingkan dengan pengembalian biaya operasional perusahaan. Sebaliknya, cost recovery adalah mekanisme di mana pemerintah mengganti biaya eksplorasi dan produksi yang dikeluarkan perusahaan setelah wilayah kerja tersebut menghasilkan secara komersial.

Rumor Pembagian Hasil 70:30

Di kalangan pelaku industri, berhembus kabar bahwa pemerintah tengah mengevaluasi angka pembagian hasil pada kisaran 70:30, di mana negara berpotensi mendapatkan porsi lebih besar. Saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi angka tersebut, Tri Winarno tidak membantah namun juga belum memberikan kepastian final. Ia menekankan bahwa evaluasi mencakup segala kemungkinan tanpa terbatas pada satu skema angka tertentu.

Baca Juga Kebumen Mendunia: 80 Ton Udang Vaname Siap Ekspor ke Amerika Serikat di Bawah Arahan Presiden Prabowo
Kebumen Mendunia: 80 Ton Udang Vaname Siap Ekspor ke Amerika Serikat di Bawah Arahan Presiden Prabowo

“Evaluasi itu mencakup segala kemungkinan. Jadi tidak hanya spesifik di angka 70:30 itu saja. Kami melihat secara holistik bagaimana dampak ekonomi dan keberlanjutan industrinya,” tambah Tri. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah bersikap hati-hati agar kebijakan baru nantinya tidak justru mematikan iklim investasi di sektor ekonomi pertambangan yang sedang bergairah.

Transisi dari Sistem Royalti ke Bagi Hasil

Perubahan ini jika benar-benar diterapkan, akan menandai pergeseran paradigma besar dalam sejarah tambang nasional. Selama ini, negara mendapatkan hasil dari pungutan pajak dan royalti yang nilainya fluktuatif mengikuti harga komoditas dan volume produksi. Dengan sistem bagi hasil (PSC – Production Sharing Contract) layaknya migas, negara diposisikan sebagai pemilik sumber daya yang memiliki kontrol lebih kuat atas hasil produksinya.

Baca Juga Menhub Tolak Usulan Geser Gerbong Wanita KRL ke Tengah: Alasan Keamanan dan Efektivitas Jadi Kunci
Menhub Tolak Usulan Geser Gerbong Wanita KRL ke Tengah: Alasan Keamanan dan Efektivitas Jadi Kunci

Pemerintah menyadari bahwa industri tambang memiliki risiko tinggi dan padat modal. Oleh karena itu, pengenalan skema baru ini akan tetap mempertahankan konsep konsesi namun dengan optimasi pendapatan negara yang lebih seimbang. Bahlil menekankan bahwa negara harus mendapatkan porsi yang lebih besar karena cadangan mineral adalah kekayaan kedaulatan bangsa.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Menerapkan skema migas ke sektor tambang tentu bukan tanpa tantangan. Karakteristik operasional tambang mineral seperti batu bara, emas, atau nikel berbeda dengan pengeboran minyak. Namun, dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem digitalisasi yang terintegrasi, pemerintah optimis bisa menekan angka kerugian negara, termasuk memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan triliunan rupiah.

Langkah kementerian ESDM ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi ketahanan ekonomi nasional. Dengan tata kelola yang transparan dan pembagian hasil yang adil, sektor pertambangan diharapkan tidak hanya menjadi penyumbang devisa, tetapi juga menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkar tambang.

Hingga saat ini, pelaku usaha masih menunggu regulasi resmi yang akan memayungi kebijakan ini. RadarLokal akan terus memantau perkembangan terkini mengenai proses evaluasi ini, mengingat dampaknya yang akan sangat signifikan terhadap peta kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan.

Secara keseluruhan, transformasi ini adalah sinyal bagi para investor bahwa Indonesia tetap terbuka untuk bisnis, namun dengan aturan main yang lebih mengedepankan kedaulatan nasional. Pendapatan negara yang optimal nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *