Kedok ‘Akses Orang Dalam’ Terbongkar: Pria Sumenep Kuras Ratusan Juta dengan Janji Jadi Polisi dan PNS

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
08 Jun 2026, 02:10 WIB
Kedok 'Akses Orang Dalam' Terbongkar: Pria Sumenep Kuras Ratusan Juta dengan Janji Jadi Polisi dan PNS

RadarLokal — Kasus penipuan bermodus menjanjikan kelulusan menjadi aparat kembali mencuat dan menghebohkan warga di wilayah hukum Jawa Timur. Kali ini, seorang pria asal Kalianget, Kabupaten Sumenep, berinisial AS, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah serangkaian kebohongannya terbongkar. AS diduga kuat melakukan aksi tipu-tipu dengan mencatut nama lembaga negara demi meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah dari korbannya yang mendambakan status sebagai abdi negara.

Jerat Janji Manis Sang ‘Makelar’ dari Kalianget

Praktik kasus penipuan yang dilakukan oleh AS tergolong cukup rapi dan meyakinkan. Ia menyasar masyarakat yang memiliki keinginan kuat namun kurang informasi mengenai prosedur rekrutmen resmi. Dengan gaya bicara yang meyakinkan, AS berhasil memperdaya MM, seorang warga asal Kabupaten Sampang, yang berharap anggota keluarganya bisa memiliki masa depan cerah dengan menjadi anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga Horor di Gedung Putih: Baku Tembak Sengit Pecah, Nasire Best Tewas di Tangan Secret Service
Horor di Gedung Putih: Baku Tembak Sengit Pecah, Nasire Best Tewas di Tangan Secret Service

Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan resmi, AS ditangkap tanpa perlawanan berarti setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang masuk. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mencari keuntungan melalui jalur ilegal dalam proses penerimaan aparatur negara.

Modus Operandi: Menjual Nama Pejabat Tinggi demi Kepercayaan

Salah satu poin krusial yang membuat korban MM begitu percaya kepada pelaku adalah klaim AS yang mengaku memiliki relasi kuat di tingkat pusat. Tak tanggung-tanggung, AS sesumbar bahwa ia mempunyai akses khusus melalui seorang anggota DPR RI. Klaim ini digunakan untuk memuluskan jalannya dalam meyakinkan korban bahwa rekrutmen anggota Polri yang ia tawarkan bukanlah isapan jempol belaka.

Baca Juga Wajah Baru Kuningan: CFD Rasuna Said Resmi Jadi Agenda Rutin, Simak Panduan Lengkap Rekayasa Lalu Lintasnya
Wajah Baru Kuningan: CFD Rasuna Said Resmi Jadi Agenda Rutin, Simak Panduan Lengkap Rekayasa Lalu Lintasnya

“Pelaku meyakinkan korban dengan dalih memiliki kedekatan atau jaringan dengan oknum pejabat di Jakarta. Hal inilah yang membuat korban akhirnya luluh dan bersedia menyerahkan sejumlah uang yang sangat besar,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sosok yang dianggap memiliki pengaruh seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal untuk melancarkan aksinya.

Dalam skema penipuan ini, AS mematok tarif yang bervariasi. Untuk satu posisi sebagai anggota Polri, ia meminta imbalan sebesar Rp 70 juta. Tergiur dengan kemudahan semu tersebut, MM bahkan mendaftarkan dua keponakan istrinya dan satu adik iparnya. Tanpa ragu, korban menyetorkan uang sebesar Rp 210 juta secara bertahap kepada AS, berharap mimpi keluarganya mengenakan seragam cokelat segera terwujud.

Baca Juga Mutasi Besar Polri 2026: Irjen Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar, Simak Daftar Lengkap Perombakan Pati Terbaru
Mutasi Besar Polri 2026: Irjen Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar, Simak Daftar Lengkap Perombakan Pati Terbaru

Rincian Kerugian: Rp 600 Juta Melayang dalam Angan-angan

Keserakahan AS tidak berhenti sampai di situ. Melihat korban yang begitu percaya, ia pun melancarkan aksi kedua dengan menawarkan jalur masuk sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Untuk posisi ini, AS mematok harga yang lebih fantastis, yakni Rp 160 juta per orang. Korban MM yang sudah terlanjur berharap banyak kemudian mendaftarkan istrinya sendiri untuk ikut dalam program ‘jalur belakang’ ini.

Seiring berjalannya waktu, total uang yang telah berpindah tangan dari kantong MM ke rekening pelaku mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sekitar Rp 600 juta. Nilai ini mencakup berbagai biaya administrasi ‘bayangan’ dan uang pelicin yang diklaim AS diperlukan untuk menyuap para pembuat kebijakan. Namun, seiring dengan berakhirnya masa rekrutmen resmi, janji-janji yang diucapkan AS tak kunjung terealisasi.

Baca Juga Gejolak Timur Tengah Memanas: Manuver Kapal Induk AS, Blokade Laut Iran, hingga Ancaman Penarikan Pasukan dari Jerman
Gejolak Timur Tengah Memanas: Manuver Kapal Induk AS, Blokade Laut Iran, hingga Ancaman Penarikan Pasukan dari Jerman

Korban mulai merasa curiga ketika keponakan dan adik iparnya tidak mendapatkan panggilan maupun pengumuman kelulusan. Begitu pula dengan nasib istrinya yang dijanjikan kursi PNS, semuanya berakhir nihil. Harapan besar MM seketika berubah menjadi kekecewaan mendalam saat ia menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban dari skenario jahat yang disusun oleh warga Sumenep tersebut.

Upaya Hukum dan Peringatan Keras dari Polres Sampang

Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, MM sebenarnya telah mencoba menempuh jalan kekeluargaan. Ia meminta AS untuk mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan. Namun, bukannya menunjukkan itikad baik, AS justru terus berkelit dan memberikan janji-janji baru yang tak kunjung terbukti. Merasa dipermainkan, MM akhirnya membulatkan tekad untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang.

Baca Juga Tangis Ibrahim Arief di Meja Hijau: Menguak Dugaan Kriminalisasi dan ‘Dosa’ di Balik Kasus Chromebook
Tangis Ibrahim Arief di Meja Hijau: Menguak Dugaan Kriminalisasi dan ‘Dosa’ di Balik Kasus Chromebook

Penyidik kini tengah mendalami apakah ada korban lain dalam jaringan penipuan yang dijalankan oleh AS. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya pada siapa pun yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi apa pun dengan imbalan uang. “Sistem rekrutmen Polri dan PNS saat ini sudah sangat transparan dan menggunakan sistem komputerisasi yang ketat. Tidak ada lagi yang namanya ‘jalur titipan’ atau bantuan orang dalam,” tegas AKP Eko.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera bagi para pelaku modus penipuan serupa.

Memutus Rantai Budaya ‘Jalur Belakang’ di Tengah Masyarakat

Kejadian yang menimpa MM di Sampang menjadi cermin besar bagi masyarakat kita. Fenomena keinginan menjadi aparatur negara melalui jalan pintas masih menjadi celah yang empuk bagi para penipu. Budaya ‘jalur belakang’ ini harus segera diputus dengan cara meningkatkan edukasi mengenai prosedur resmi yang berlaku di instansi pemerintahan maupun kepolisian.

Pihak berwenang berkali-kali mengingatkan bahwa proses seleksi aparatur negara saat ini mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Segala bentuk praktik percaloan hanya akan merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun mental. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa angan-angan yang dibangun di atas kebohongan hanya akan berakhir pada penyesalan dan kerugian materi yang tidak sedikit.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan serupa atau ada orang yang menawarkan jasa pelolosan dengan meminta sejumlah uang, sangat disarankan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Berita Kriminal seperti ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar lebih waspada dan logis dalam menyikapi tawaran-tawaran yang terdengar terlalu muluk untuk menjadi kenyataan.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *