Skandal Korupsi BGN: Modus ‘Motor Gaib’ Terungkap, Vendor Dibayar Lunas Meski Barang Belum Dirakit

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
12 Jun 2026, 20:10 WIB
Skandal Korupsi BGN: Modus 'Motor Gaib' Terungkap, Vendor Dibayar Lunas Meski Barang Belum Dirakit

RadarLokal — Sebuah tabir gelap menyelimuti proyek pengadaan alat transportasi pendukung program strategis di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja membongkar praktik culas dalam pengadaan sepeda motor listrik yang sedianya diperuntukkan bagi Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini mencoreng integritas institusi yang baru seumur jagung tersebut, lantaran ditemukan adanya pembayaran lunas kepada pihak ketiga, padahal unit kendaraan yang dipesan sama sekali belum dirakit apalagi dikirimkan.

Jejak ‘Motor Gaib’ di Badan Gizi Nasional

Penyidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyingkap fakta yang cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, anggaran negara mengalir begitu deras ke rekening vendor tanpa adanya pengecekan fisik yang memadai. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya di Jakarta menegaskan bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa dokumen.

Baca Juga Wajah Baru Lapas Indonesia: Mensos Gus Ipul Beri Apresiasi Tinggi Terhadap Strategi Transformasi Menteri Imipas
Wajah Baru Lapas Indonesia: Mensos Gus Ipul Beri Apresiasi Tinggi Terhadap Strategi Transformasi Menteri Imipas

Syarief mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi BGN ini, negara telah dirugikan secara nyata melalui skema pembayaran 100 persen di muka. Padahal, motor listrik yang diproyeksikan untuk mendukung mobilitas distribusi gizi tersebut masih berbentuk komponen mentah atau bahkan belum masuk jalur perakitan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan internal di tubuh Badan Gizi Nasional saat itu.

Andri Mulyono dan Siasat PT Yasa Artha Trimanunggal

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/6/2026), Kejagung secara resmi menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka utama dalam klaster pengadaan ini. Andri diduga menjadi arsitek di balik masuknya PT YAT ke dalam pusaran proyek motor listrik, meski perusahaan tersebut sebenarnya tidak memiliki kualifikasi yang mumpuni.

Baca Juga Misteri Perilaku Tak Lazim: Polisi Periksa Kejiwaan Pria Terkait Dugaan Pelecehan Anjing Pomeranian di Penjaringan
Misteri Perilaku Tak Lazim: Polisi Periksa Kejiwaan Pria Terkait Dugaan Pelecehan Anjing Pomeranian di Penjaringan

Penyidik menemukan fakta bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis untuk menjadi vendor. Perusahaan ini diketahui tidak memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel yang beroperasi aktif untuk mendukung layanan purnajual motor listrik tersebut. Guna mengakali persyaratan yang ketat, Andri diduga melakukan ‘pinjam bendera’ atau bekerja sama dengan perusahaan lain secara ilegal agar terlihat memenuhi kualifikasi tender.

Manipulasi Dokumen dan Mark Up Harga yang Gila-gilaan

Gaya penipuan yang dilakukan Andri Mulyono tidak berhenti pada kualifikasi perusahaan saja. Untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya, ia diduga melakukan pendekatan khusus kepada oknum di internal BGN untuk mengatur spesifikasi dan harga. Akibatnya, terjadi penggelembungan harga atau markup harga yang sangat signifikan pada setiap unit motor listrik yang dipesan.

Baca Juga Skandal Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Resmi Ditahan Kejati Sulut Atas Kerugian Negara Rp 22,7 Miliar
Skandal Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Resmi Ditahan Kejati Sulut Atas Kerugian Negara Rp 22,7 Miliar

“Tersangka AM secara melawan hukum melakukan manipulasi dalam berita acara serah terima barang. Seolah-olah perakitan telah selesai sepenuhnya dan barang sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam kontrak,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi. Padahal, kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Selain barang yang belum ada, spesifikasi motor yang direncanakan tersebut diketahui berada di bawah standar kebutuhan operasional BGN.

Kejagung saat ini masih menghitung secara rinci total kerugian negara dari markup ini. Namun, indikasi awal menunjukkan bahwa selisih harga antara harga pasar yang wajar dengan harga yang ditagihkan ke negara sangatlah lebar, mencerminkan adanya praktik perampokan uang rakyat di balik kedok pengadaan barang.

Baca Juga Kim Jong Un Puji Aksi ‘Bom Bunuh Diri’ Pasukan Korut di Kursk: Pengorbanan Demi Kehormatan yang Memicu Kontroversi Global
Kim Jong Un Puji Aksi ‘Bom Bunuh Diri’ Pasukan Korut di Kursk: Pengorbanan Demi Kehormatan yang Memicu Kontroversi Global

Jejaring Elit di Pusaran Kasus Makan Bergizi Gratis

Kasus motor listrik ini hanyalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola di Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka kakap yang menduduki posisi strategis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony.

Penyidik menduga adanya afiliasi gelap antara para petinggi ini dengan yayasan-yayasan yang mengelola SPPG. Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia, justru dijadikan ladang bancakan. Bukan hanya motor listrik, pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi untuk keperluan edukasi di dapur-dapur gizi tersebut juga diduga kuat menjadi sasaran markup dan penyelewengan.

Baca Juga Strategi Menjaga Nadi Ekonomi: Sufmi Dasco Ahmad Pimpin Sinergi Krusial DPR dan Pemerintah
Strategi Menjaga Nadi Ekonomi: Sufmi Dasco Ahmad Pimpin Sinergi Krusial DPR dan Pemerintah

Nyanyian Sony Sonjaya: Babak Baru Perburuan 26 Nama

Dinamika kasus ini semakin memanas setelah Sony Sonjaya, salah satu tersangka utama, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dalam upayanya mengungkap kebenaran sekaligus mencari keringanan hukum, Sony telah menyerahkan daftar panjang yang berisi 26 nama yang diduga ikut menikmati aliran dana atau terlibat dalam pengambilan keputusan ilegal dalam proyek-proyek BGN.

Daftar tersebut kini tengah didalami oleh tim penyidik Kejagung. Munculnya nama-nama baru ini menandakan bahwa penyidikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti pada Andri Mulyono atau para mantan pimpinan BGN saja. Ada potensi besar bahwa pusaran kasus ini akan menyeret oknum birokrat lain maupun pihak swasta yang berperan sebagai makelar proyek.

Implikasi Terhadap Program Nasional

Tindakan koruptif dalam pengadaan motor listrik ini memberikan dampak domino yang merugikan masyarakat luas. Terhambatnya pengadaan sarana transportasi berarti terhambatnya distribusi makanan bergizi ke daerah-daerah yang membutuhkan. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk menambah porsi atau kualitas gizi anak-anak Indonesia, justru menguap ke kantong-kantong pribadi para koruptor.

Publik kini menanti ketegasan Kejagung dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah tidak luntur akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus BGN ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap badan-badan baru yang memegang anggaran besar harus dilakukan secara ekstra ketat sejak hari pertama berdiri.

Kejagung berkomitmen untuk terus mengejar aset-aset hasil kejahatan ini guna memulihkan kerugian keuangan negara. Sementara itu, posisi PT YAT kini berada di ujung tanduk seiring dengan proses hukum yang terus berjalan dan kemungkinan adanya sanksi blacklist bagi perusahaan tersebut dalam proyek-proyek pemerintah di masa depan.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *