Membongkar Gurita Bisnis Berdarah: Polda Riau Seret Pemodal dan Pengendali TPPU Gading Gajah ke Meja Hijau
RadarLokal — Tabir gelap di balik bisnis haram perdagangan satwa liar di tanah air kembali tersingkap dengan lebih dalam. Kepolisian Daerah (Polda) Riau baru-baru ini berhasil mengupas lapisan tersembunyi dari sindikat perburuan gajah, yakni sektor keuangan yang menjadi bahan bakar utama aktivitas ilegal tersebut. Tak sekadar menangkap para pemburu di lapangan, korps berbaju cokelat ini kini resmi menetapkan dua sosok sentral sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perdagangan gading gajah.
Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Strategi aparat kini tidak lagi hanya terpaku pada penyitaan barang bukti biologis, melainkan juga menyasar pada pemiskinan para pelaku melalui pelacakan aset atau follow the money. Hal ini dilakukan karena disinyalir keuntungan dari mencabut nyawa mamalia besar yang dilindungi tersebut mencapai angka yang sangat fantastis dan digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah serta investasi ilegal lainnya.
Pengembangan Kasus: Dari Perburuan Menuju Aliran Dana
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka TPPU ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar sebelumnya yang telah menyeret 17 orang ke jeruji besi. Dalam proses penyidikan panjang tersebut, tim penyidik menemukan anomali pada arus keuangan para pelaku.
“Dari hasil penyidikan lanjutan yang kami lakukan secara mendalam, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan temuan tersebut, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam perkara TPPU ini, yakni pria berinisial FA dan FS,” tegas Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers yang digelar di markas Polda Riau pada Kamis (11/6/2026).
Kedua tersangka diduga kuat berperan aktif dalam menyamarkan kekayaan yang mereka peroleh dari hasil kejahatan terhadap ekosistem tersebut. Pola yang mereka gunakan cukup rapi, yakni dengan mencampurkan dana haram hasil penjualan gading gajah ke dalam transaksi yang seolah-olah terlihat legal untuk mengelabui pantauan otoritas keuangan.
Profil Tersangka: Sang Residivis dan Sang Pengendali
Menelisik lebih dalam mengenai sosok di balik layar ini, tersangka FA (62) bukanlah orang baru di dunia gelap perdagangan gading. FA diketahui merupakan seorang residivis yang seolah tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Ia pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2014 dan terakhir kembali diamankan pada tahun 2019. Rekam jejaknya menunjukkan betapa meng akarnya jaringan perburuan ini di wilayah Sumatra.
Dalam struktur sindikat ini, FA bertindak sebagai motor penggerak sekaligus pemodal utama. Ia adalah orang yang menyuplai logistik, memfasilitasi kebutuhan para pemburu di hutan, hingga memberikan modal tunai maupun transfer kepada para eksekutor di lapangan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, FA berhasil diringkus petugas di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
Sementara itu, tersangka FS (43) yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, memegang peranan yang tak kalah krusial. FS bertindak sebagai pengendali utama perdagangan gading gajah hingga sisik trenggiling dengan skala jangkauan internasional. FS adalah sosok yang menentukan ke mana barang akan dijual dan bagaimana uang akan didistribusikan kembali untuk memutar roda bisnis haram ini.
Menelusuri Jejak Transaksi Miliaran Rupiah
Daya pikat bisnis gading gajah memang sangat menggiurkan bagi mereka yang buta akan kelestarian alam. Berdasarkan analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan aliran dana yang sangat masif. Tercatat ada sekitar 34 kali transaksi keuangan yang masuk ke rekening FA dengan nilai total mencapai Rp1.872.000.000.
“Penyidik menemukan transaksi yang sangat signifikan dari seseorang berinisial HY kepada FA. Dana ini bersumber dari hasil penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirimkan oleh FS melalui jaringannya,” tambah Kombes Ade. Aliran dana ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa aktivitas mereka terorganisir dengan sangat rapi layaknya sebuah korporasi legal.
Sejak tahun 2024 hingga awal 2026 saja, tercatat sudah ada sedikitnya sembilan lokasi perburuan Gajah Sumatera yang menjadi korban keganasan sindikat ini. Gading-gading hasil buruan tersebut dikirim dari Riau menuju Padang melalui jasa transportasi darat, untuk kemudian diteruskan kepada jaringan FS yang berada di Surabaya.
Penyitaan Aset: Memutus Rantai Ekonomi Kejahatan
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum pencucian uang, Polda Riau juga bergerak cepat melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa pelaku tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk membangun kembali jaringan mereka setelah keluar dari penjara.
Berikut adalah daftar aset yang berhasil disita oleh pihak kepolisian:
- Uang tunai sebesar Rp650.000.000 yang disita dari tangan FA.
- Satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal atau hasil pencucian uang FA.
- Satu unit mobil Mitsubishi Triton yang disita dari FS.
- Satu unit mobil Suzuki Splash yang juga milik FS.
- Berbagai dokumen perbankan, termasuk satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FA, HY, dan FS.
- Dokumen jaminan fidusia dan invoice pembelian kendaraan sebagai bukti kepemilikan.
Penyitaan alat berat ekskavator menjadi poin menarik dalam kasus ini, karena menunjukkan betapa besarnya perputaran uang yang ada, sehingga pelaku mampu membeli alat berat yang harganya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, FA dan FS harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman yang sangat serius bagi siapapun yang menempatkan, mentransfer, atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya berasal dari tindak pidana. Ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun, ditambah dengan denda kategori VII yang bernilai sangat tinggi.
Upaya yang dilakukan Polda Riau ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan lainnya. Bahwa negara tidak akan tinggal diam melihat kekayaan alamnya dijarah. Dengan diterapkannya pasal TPPU, diharapkan mata rantai perdagangan satwa liar dapat benar-benar terputus hingga ke akarnya, demi menjaga kelestarian Gajah Sumatera yang kini statusnya semakin terancam punah.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap perlindungan satwa. Kelahiran anak gajah seperti ‘Nona Seroja’ di Tesso Nilo beberapa waktu lalu memberikan harapan, namun keberadaan sindikat seperti FA dan FS tetap menjadi ancaman nyata bagi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.