Babak Akhir Sengketa Hotel Sultan: Catatan Panjang Pengosongan Lahan Blok 15 GBK

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
18 Jun 2026, 10:12 WIB
Babak Akhir Sengketa Hotel Sultan: Catatan Panjang Pengosongan Lahan Blok 15 GBK

RadarLokal — Hiruk-pikuk di jantung ibu kota hari ini mencapai titik nadir yang bersejarah. Hotel Sultan, sebuah bangunan ikonik yang telah puluhan tahun berdiri megah di kawasan Senayan, kini resmi memasuki babak pamungkas dalam perjalanan hukumnya. Hari ini, Kamis (18/6/2026), menjadi saksi bisu upaya eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang telah menjadi pusat perhatian publik selama hampir tiga dekade terakhir.

Ketegangan terasa di udara saat ribuan personel gabungan mulai bersiaga di sekitar objek sengketa. Perkara ini bukan sekadar urusan penggusuran biasa, melainkan sebuah epik hukum yang melibatkan aset negara bernilai triliunan rupiah dengan pihak swasta yang bersikeras mempertahankan haknya. RadarLokal merangkum secara mendalam bagaimana sengketa ini bermula hingga akhirnya pengadilan memutuskan untuk mengetok palu eksekusi.

Baca Juga Skandal Miras di Tulungagung: Oknum Satpol PP Terancam Sanksi Berat Usai ‘Pesta’ Bareng Pencuri
Skandal Miras di Tulungagung: Oknum Satpol PP Terancam Sanksi Berat Usai ‘Pesta’ Bareng Pencuri

Jejak Panjang Konflik Selama Dua Dekade

Jika kita menilik ke belakang, akar permasalahan sengketa lahan ini sejatinya telah berurat akar selama kurang lebih 26 tahun. Perselisihan sengit ini mempertemukan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai representasi negara, dengan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha kawakan Pontjo Sutowo. Inti dari kisruh ini berpusat pada status kepemilikan dan hak kelola lahan Blok 15 GBK, tempat di mana bangunan mewah Hotel Sultan berdiri.

Pada awalnya, operasional hotel ini berjalan mulus di bawah payung Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27. Namun, seiring berjalannya waktu, masa berlaku HGB tersebut dinyatakan telah berakhir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas mengambil posisi untuk tidak memperpanjang hak tersebut, dengan argumen bahwa lahan tersebut harus kembali ke pangkuan negara sebagai bagian integral dari kawasan Gelora Bung Karno.

Baca Juga Tragedi Maut di Perlintasan Bangkok: Antara Kelalaian dan Kemacetan Parah yang Merenggut Nyawa
Tragedi Maut di Perlintasan Bangkok: Antara Kelalaian dan Kemacetan Parah yang Merenggut Nyawa

Di sisi lain, pihak PT Indobuildco tidak tinggal diam. Mereka merasa memiliki landasan hukum yang kuat untuk terus mengelola lahan tersebut. Perbedaan persepsi hukum inilah yang kemudian memicu drama panjang di meja hijau, penuh dengan gugatan dan gugatan balik yang menghiasi pemberitaan nasional selama bertahun-tahun.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Titik Terang bagi Negara

Langkah tegas mulai diambil oleh Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK pada Februari 2026 lalu. Mereka mengajukan permohonan eksekusi secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah berbagai jalur negosiasi dan himbauan untuk mengosongkan lahan secara mandiri tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Banyuasin: Tolak Perjodohan, Wanita Ini Ajak Kekasih Habisi Nyawa Calon Suami Pilihan Orang Tua
Tragedi Berdarah di Banyuasin: Tolak Perjodohan, Wanita Ini Ajak Kekasih Habisi Nyawa Calon Suami Pilihan Orang Tua

Bak gayung bersambut, PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan bahwa tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya, wajib diserahkan kembali kepada negara. Keputusan ini menjadi basis legal yang kuat bagi aparat untuk melakukan tindakan paksa jika pihak pengelola tetap bersikukuh bertahan.

Kharis Sucipto, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, menyatakan bahwa persiapan untuk eksekusi ini telah dilakukan secara matang dan intens. “Pengadilan sudah memberikan rambu-rambu yang jelas melalui surat imbauan agar PT Indobuildco beserta seluruh penghuni di kawasan Blok 15 GBK segera mengosongkan lokasi secara sukarela,” ujarnya dalam sebuah keterangan resmi yang diterima tim redaksi kami.

Baca Juga Tangis Ibrahim Arief di Meja Hijau: Menguak Dugaan Kriminalisasi dan ‘Dosa’ di Balik Kasus Chromebook
Tangis Ibrahim Arief di Meja Hijau: Menguak Dugaan Kriminalisasi dan ‘Dosa’ di Balik Kasus Chromebook

Masa Tenggang yang Tak Teroptimalkan

Sejatinya, keadilan tidak ditegakkan secara membabi buta. Pihak Pontjo Sutowo telah diberikan waktu jeda selama 23 hari untuk melakukan pengosongan secara mandiri sejak putusan pengadilan ditetapkan. Jeda waktu ini dianggap lebih dari cukup untuk memindahkan aset-aset pribadi, melakukan koordinasi dengan karyawan, hingga menyelesaikan urusan administratif dengan para penghuni hotel.

“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami sebenarnya menaruh harapan besar agar pihak Indobuildco menunjukkan itikad baik dengan meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” tambah Kharis. Harapan ini didasari keinginan agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan gesekan fisik atau persoalan hukum baru di lapangan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tanda-tanda pengosongan total secara mandiri belum terlihat sepenuhnya, sehingga prosedur eksekusi paksa pun harus dijalankan.

Baca Juga Gagalkan Tawuran Berdarah di Kebon Jeruk, Polisi Sita Celurit Hingga Tembakau Sintetis
Gagalkan Tawuran Berdarah di Kebon Jeruk, Polisi Sita Celurit Hingga Tembakau Sintetis

Pengamanan Ketat dan Pengerahan Ribuan Personel

Menyadari skala dan nilai strategis dari lokasi ini, pihak keamanan tidak mau mengambil risiko. Sebanyak 3.161 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi hari ini. Langkah preventif ini diambil guna memastikan situasi di kawasan Jakarta Pusat tetap kondusif dan mencegah adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pantauan di lapangan menunjukkan barikade mulai terpasang di beberapa titik akses menuju Hotel Sultan. Meskipun proses ini bersifat administratif dan hukum, kehadiran personel keamanan dalam jumlah besar memberikan pesan kuat tentang ketegasan negara dalam mengambil kembali asetnya. Eksekusi ini bukan sekadar memindahkan barang, melainkan sebuah pernyataan kedaulatan atas tanah negara yang selama ini dikuasai oleh entitas swasta melampaui masa kontraknya.

Masa Depan Blok 15 GBK Pasca-Eksekusi

Setelah pengosongan ini selesai, publik pun bertanya-tanya: akan menjadi apa lahan seluas belasan hektar tersebut? Pemerintah melalui PPKGBK telah memberikan sinyal bahwa kawasan Blok 15 akan direvitalisasi guna mendukung fungsi kawasan GBK sebagai paru-paru kota sekaligus pusat kegiatan olahraga dan budaya nasional. Transformasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat umum, ketimbang hanya dinikmati oleh segelintir kalangan eksklusif.

Eksekusi Hotel Sultan hari ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap durasi kontrak lahan negara. Perjalanan 26 tahun sengketa ini akhirnya mencapai garis finish, menutup satu babak sejarah properti di Jakarta dan membuka lembaran baru bagi pengelolaan aset negara yang lebih transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengosongan masih terus berlangsung dengan pengawalan ketat. RadarLokal akan terus memantau perkembangan di lapangan guna memberikan informasi terkini bagi Anda. Akhir dari era Hotel Sultan di bawah manajemen lama kini tinggal menunggu waktu beberapa jam saja sebelum papan pengumuman kepemilikan negara terpampang dengan tegas di depan gerbang utamanya.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *