Tantangan Berat Bea Cukai: Mengapa Target Rp 3 Triliun dari Ekspor Emas Masih Jauh dari Harapan?

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
28 Apr 2026, 18:11 WIB
Tantangan Berat Bea Cukai: Mengapa Target Rp 3 Triliun dari Ekspor Emas Masih Jauh dari Harapan?

RadarLokal — Sektor pertambangan dan logam mulia tengah menjadi sorotan tajam seiring dengan target ambisius pemerintah dalam menggenjot pendapatan negara. Namun, kabar kurang sedap datang dari koridor ekonomi makro nasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara terbuka mengakui bahwa penerimaan negara yang bersumber dari bea keluar atau pajak ekspor emas saat ini masih berada di level yang sangat minim. Padahal, otoritas fiskal telah mematok target yang cukup prestisius, yakni mencapai angka Rp 3 triliun.

Dilema Ekspor Emas: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan

Dalam sebuah pengarahan strategis yang digelar di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, memaparkan potret terkini mengenai dinamika ekspor emas di Indonesia. Meskipun regulasi mengenai bea keluar emas telah diberlakukan secara efektif sejak akhir tahun lalu, tepatnya pada Desember 2025, kontribusi nyata terhadap kas negara rupanya belum sesuai dengan proyeksi awal.

Baca Juga Kebangkitan Raksasa Energi: Iran Pulihkan Operasional Tiga Platform Gas South Pars Pasca Serangan Udara Israel
Kebangkitan Raksasa Energi: Iran Pulihkan Operasional Tiga Platform Gas South Pars Pasca Serangan Udara Israel

Djaka mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menaruh harapan besar pada kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha di sektor ini. “Untuk penerimaan negara sampai dengan saat ini, dengan bea keluar emas yang sudah diberlakukan sejak Desember 2025, sepertinya kita masih harus berharap banyak kepada para pelaku eksportir emas. Kami terus mendorong agar aktivitas ekspor tersebut dapat berjalan linier dengan target penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBN,” tuturnya dengan nada optimis namun tetap realistis.

Pergeseran Strategi Eksportir: Mengapa Memilih Pasar Domestik?

Salah satu fenomena menarik yang terungkap dalam analisis DJBC adalah adanya perubahan perilaku di kalangan eksportir. Alih-alih mengirimkan produk mereka ke pasar internasional, banyak pengusaha yang memilih untuk “mengerem” aktivitas ekspor mereka. Mengapa hal ini terjadi? Djaka mensinyalir bahwa para pelaku usaha cenderung lebih memilih untuk melepas komoditas mereka di pasar lokal.

Baca Juga Transformasi Sudrajat: Dari Bisnis Pulsa hingga Sukses Jadi Agen BRILink dengan Omzet Jutaan di Tamansari Bogor
Transformasi Sudrajat: Dari Bisnis Pulsa hingga Sukses Jadi Agen BRILink dengan Omzet Jutaan di Tamansari Bogor

Salah satu jalur distribusi utama di dalam negeri yang menjadi pilihan adalah melalui PT Aneka Tambang (Antam). Dengan menjual produknya ke produsen dalam negeri, para pengusaha secara otomatis terhindar dari kewajiban membayar bea keluar yang cukup tinggi. Hal ini menciptakan dilema bagi Bea Cukai, karena di satu sisi industri hilirisasi domestik menguat, namun di sisi lain kantong penerimaan negara dari sektor ekspor menjadi menyusut secara signifikan.

“Sampai dengan saat ini, nilai yang bisa kita ambil dari penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim. Para eksportir tampaknya menahan diri untuk tidak melakukan ekspor atau lebih memilih menjualnya kepada produsen dalam negeri seperti Aneka Tambang,” tambah Djaka menjelaskan peta persaingan pasar saat ini.

Baca Juga Emas Antam ‘To The Moon’: Harga Melonjak Drastis Rp 40.000 per Gram, Simak Rincian Terbarunya!
Emas Antam ‘To The Moon’: Harga Melonjak Drastis Rp 40.000 per Gram, Simak Rincian Terbarunya!

Bedah Aturan PMK Nomor 80 Tahun 2025: Struktur Tarif yang Menentukan

Landasan hukum utama dari pemungutan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Regulasi yang mulai berlaku sejak 17 November 2025 ini sebenarnya dirancang untuk mendorong hilirisasi industri logam mulia di tanah air. Semakin rendah tingkat pemurnian emas yang diekspor, maka semakin tinggi tarif pajak yang harus ditanggung oleh eksportir.

Berikut adalah rincian tarif bea keluar berdasarkan jenis produk yang diatur dalam PMK tersebut:

  • Emas Batangan Olahan (Minted Bar): Produk yang sudah memiliki nilai tambah tinggi ini dikenakan tarif berkisar antara 7,5% hingga 10%.
  • Bongkah, Ingot, dan Cast Bar: Produk dalam bentuk paduan atau emas batangan cor dikenakan tarif serupa, yakni 7,5% hingga 10%.
  • Emas Granula: Untuk emas dalam bentuk butiran kecil, pemerintah menetapkan tarif yang lebih tinggi di kisaran 10% hingga 12,5%.
  • Emas Dore: Sebagai produk dengan tingkat pengolahan paling awal, emas dore dibebani tarif paling tinggi, mencapai 12,5% hingga 15%.

Tingginya tarif untuk produk mentah seperti emas dore jelas bertujuan agar para pengusaha lebih memilih untuk memproses emas mereka di dalam negeri sebelum dijual ke luar negeri. Namun, strategi ini tampaknya memberikan dampak sampingan berupa penurunan volume ekspor secara keseluruhan yang berimbas pada minimnya realisasi pajak ekspor.

Baca Juga Raksasa Fesyen Korsel Perkuat Basis Produksi di Indonesia, Investasi Rp 429 Miliar di KEK Batang
Raksasa Fesyen Korsel Perkuat Basis Produksi di Indonesia, Investasi Rp 429 Miliar di KEK Batang

Perang Terhadap Penyelundupan: Rekam Jejak Penindakan Senilai Rp 502 Miliar

Di tengah minimnya penerimaan resmi, DJBC justru dihadapkan pada tantangan besar lainnya: maraknya upaya ekspor ilegal. Belum lama ini, otoritas kepabeanan berhasil menggagalkan sebuah operasi besar penyelundupan emas dan perhiasan seberat 190 kilogram. Nilai barang tangkapan tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 502 miliar.

Penindakan ini bukan sekadar keberuntungan belaka, melainkan hasil dari pengembangan informasi masyarakat dan koordinasi intelijen yang ketat. Para penyelundup mencoba mengirimkan emas tersebut ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, yang tentu saja bertujuan untuk menghindari kewajiban bea keluar yang telah ditetapkan pemerintah. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu-pintu keluar negara tetap menjadi prioritas utama investasi keamanan fiskal kita.

Baca Juga Luka Bekasi Timur dan Asa yang Tersisa: KAI Pastikan Jaminan Pendidikan Bagi Anak Korban Kecelakaan Kereta
Luka Bekasi Timur dan Asa yang Tersisa: KAI Pastikan Jaminan Pendidikan Bagi Anak Korban Kecelakaan Kereta

Memburu Aktor Intelektual dan Ancaman TPPU

Djaka Budi Utama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penyitaan barang bukti. Investigasi akan terus dikembangkan untuk menyentuh akar permasalahan dan para aktor intelektual di balik skema ekspor ilegal ini. DJBC bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kegiatan ini akan terus kita telusuri hingga ke ujungnya. Kami akan melihat apakah ke depannya ada indikasi yang mengarah pada TPPU atau siapa sebenarnya pihak yang mengambil manfaat utama dari kegiatan ilegal ini,” tegas Djaka. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapa saja yang mencoba menggerogoti potensi pendapatan negara melalui jalur-jalur gelap.

Menatap Masa Depan Sektor Logam Mulia Indonesia

Meskipun saat ini penerimaan dari bea keluar emas masih jauh dari kata memuaskan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pelaku usaha yang patuh. Fasilitas ekspor tetap terbuka lebar bagi mereka yang memenuhi seluruh ketentuan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlunya pendapatan negara dan keberlangsungan dunia usaha.

Ke depannya, tantangan bagi pemerintah adalah bagaimana menyelaraskan target penerimaan fiskal dengan kebijakan hilirisasi tanpa mematikan gairah pasar ekspor. Di tengah fluktuasi harga emas dunia dan ketidakpastian ekonomi Indonesia serta global, kebijakan bea keluar emas akan terus dievaluasi efektivitasnya guna memastikan bahwa setiap gram emas yang keluar dari bumi pertiwi memberikan kontribusi maksimal bagi kemakmuran bangsa.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi lintas lembaga yang semakin solid, RadarLokal melihat adanya harapan bahwa target Rp 3 triliun tersebut bukan hanya sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah realita yang bisa dicapai di masa mendatang.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *