Solusi atau Simalakama? Menakar Efektivitas Parkir On The Street di Jantung Kemacetan Cawang
RadarLokal — Wajah transportasi Ibu Kota kembali menjadi sorotan tajam, terutama di salah satu urat nadi utama Jakarta Timur. Kawasan Cawang, khususnya Jalan Mayjen Sutoyo, seolah tak pernah absen dari narasi kemacetan yang melelahkan bagi para pelaju. Namun, kali ini ada yang berbeda. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencoba menghadirkan sebuah narasi baru guna mengurai benang kusut lalu lintas di sana melalui kebijakan ‘Parkir On The Street’. Sebuah langkah yang memicu perdebatan: apakah ini solusi cerdas atau justru melegalkan kekacauan?
Potret Ruwetnya Jalur Mayjen Sutoyo
Bagi siapa pun yang sering melintasi kawasan Cawang, pemandangan kendaraan yang berderet di bahu jalan bukanlah hal baru. Namun, belakangan ini situasi tersebut kian memprihatinkan hingga memicu gelombang protes dari warga net. Melalui berbagai unggahan video di platform media sosial, terlihat jelas bagaimana barisan mobil yang terparkir sembarangan memakan sebagian besar lajur jalan, menyisakan ruang sempit bagi kendaraan yang melintas. Efek domino dari kemacetan Jakarta pun tak terhindarkan, membuat waktu tempuh membengkak berkali-kali lipat.
Menanggapi keresahan yang kian memuncak, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur bersama Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta akhirnya turun tangan. Mereka mencoba menerapkan konsep pengaturan parkir di badan jalan secara legal namun terbatas, atau yang lebih dikenal dengan istilah on the street parking.
Mengenal Strategi Parkir On The Street di Cawang
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah keputusan instan yang diambil secara terburu-buru. Menurutnya, konsep ini merupakan buah dari kajian mendalam selama satu tahun terakhir. Simulasi dan uji coba pun telah dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga November 2025. Bahkan, digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS sudah mulai diuji coba pada Februari 2026 sebagai upaya transparansi retribusi daerah.
“Kami di Sudinhub Jakarta Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Penting untuk dipahami bahwa di ruas Jalan Mayjen Sutoyo memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik-titik tertentu dan jam-jam tertentu yang telah ditetapkan,” jelas Harlem saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Namun, Harlem mengakui tantangan terbesar di lapangan bukanlah pada aturan itu sendiri, melainkan pada tingkat kepatuhan pengguna jalan. Masalah utama sering kali muncul karena jumlah kendaraan yang parkir melebihi kapasitas yang disediakan serta ketidakpedulian pemilik kendaraan dalam mengikuti garis parkir yang sudah ditentukan oleh petugas.
Detail Teknis: Sisi Barat vs Sisi Timur
Kebijakan ini membagi Jalan Mayjen Sutoyo menjadi dua skema besar guna menjaga kelancaran arus lalu lintas. Mari kita bedah satu per satu agar masyarakat tidak terjebak dalam penindakan hukum oleh petugas di lapangan.
1. Sisi Barat (Arah Tanjung Priok)
Pada sisi jalan yang mengarah ke utara ini, Dishub menerapkan pola parkir serong dengan sudut 45 derajat. Aturannya ketat: hanya boleh satu baris. Namun, terdapat pengecualian waktu krusial, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, di mana aktivitas parkir dilarang guna mengakomodasi volume kendaraan yang tinggi di pagi hari. Kapasitas yang tersedia mencakup 95 slot untuk mobil dan 200 slot untuk sepeda motor, yang terbagi dalam tiga segmen utama:
- Segmen pertama: Area depan pool bus Primajasa hingga depan kantor PT ASABRI (Persero).
- Segmen kedua: Dari depan kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6.
- Segmen ketiga: Dari simpang Jalan SMEA 6 hingga kawasan kantor Kementerian Sosial RI.
2. Sisi Timur (Arah Cililitan)
Berbeda dengan sisi barat, di sisi timur yang mengarah ke Cililitan, pola yang diterapkan adalah parkir paralel. Kapasitasnya pun lebih terbatas, yakni hanya untuk 26 mobil di ruas sepanjang kurang lebih 130 meter, mulai dari Jalan Bersama hingga Halte BKN. Aturan waktu pun lebih ketat di sini; kendaraan dilarang keras parkir pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB pada hari kerja (Senin-Jumat) demi mencegah penumpukan kendaraan saat jam pulang kantor.
“Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Di luar jam larangan tersebut, parkir diperbolehkan asalkan tetap paralel dan hanya satu lapis di lajur kiri jalan. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ketentuan pembatasan jam ini tidak berlaku,” tambah Harlem.
Mengapa Macet Tetap Terjadi?
Persoalan parkir liar memang seperti penyakit kronis di Jakarta. Meski fasilitas parkir resmi on street telah disediakan, kenyataan di lapangan sering kali jauh dari ideal. Harlem menegaskan bahwa biang kerok kemacetan bukanlah semata-mata karena adanya izin parkir tersebut, melainkan perilaku pengemudi yang egois.
“Masalahnya bukan soal ada atau tidak adanya lahan parkir, tapi soal kedisiplinan. Banyak kendaraan yang memaksakan parkir meski kapasitas sudah penuh, atau memarkirkan kendaraannya melebihi batas garis yang diperbolehkan. Inilah yang akhirnya ‘memakan’ badan jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegasnya. Kondisi di mana kendaraan memakan hingga tiga per empat lebar jalan sering kali menjadi pemicu kemacetan total yang membuat Cawang lumpuh.
Tindakan Tegas dan Pengawasan Ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tinggal diam. Kadishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai unsur, mulai dari kepolisian hingga tokoh masyarakat setempat. Fokus utama saat ini adalah pengawasan ekstra pada jam-jam rawan kepadatan.
Sebelumnya, pada Maret lalu, Pemerintah Kota Jakarta Timur juga telah melakukan aksi pembersihan besar-besaran. Tidak hanya menyasar kendaraan yang parkir sembarangan, tetapi juga menertibkan meja-meja pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di bahu jalan. Para juru parkir (jukir) yang bertugas di lokasi pun telah diberikan pembinaan khusus. Ancaman pencabutan surat tugas menjadi senjata pamungkas jika mereka kedapatan membiarkan kendaraan parkir melebihi kapasitas yang ditentukan.
“Kami akan terus memantau. Petugas Dishub dan Satpol PP akan disiagakan secara rutin. Jika masih ada yang melanggar, penindakan berupa penderekan hingga sanksi denda maksimal akan diberlakukan tanpa pandang bulu,” ujar Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota.
Harapan untuk Masa Depan Transportasi Cawang
Kebijakan parkir on street ini sejatinya merupakan upaya jalan tengah untuk mengakomodasi kebutuhan parkir pengunjung tempat usaha di sekitar Cawang tanpa mengorbankan kepentingan umum yang lebih besar. Namun, keberhasilan kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada sinergi antara ketegasan petugas dinas perhubungan dan kesadaran kolektif masyarakat.
Bagi para pengendara, penting untuk mengingat bahwa jalan raya adalah ruang publik milik bersama. Menitipkan kendaraan sejenak di bahu jalan dengan cara yang salah mungkin terasa sepele bagi satu individu, namun bagi ribuan orang yang terjebak di belakangnya, itu adalah sebuah kerugian waktu dan emosi yang tak ternilai. Mari kita nantikan, apakah jurus baru ‘Parkir On The Street’ ini mampu membuat wajah Cawang lebih ramah bagi para pelaju, atau justru tetap menjadi salah satu titik paling menantang di peta kemacetan Jakarta.