Skandal Facelift Maut: Mantan Finalis Puteri Indonesia Terjerat Kasus Klinik Kecantikan Ilegal di Pekanbaru
RadarLokal — Dunia estetika dan kecantikan di Kota Pekanbaru, Riau, baru-baru ini diguncang oleh sebuah skandal besar yang melibatkan sosok yang selama ini dikenal sebagai figur publik. Jeni Rahmadial Fitri, seorang mantan finalis ajang bergengsi Puteri Indonesia, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik klinik kecantikan ilegal. Kasus ini bukan sekadar urusan izin usaha, melainkan menyangkut keselamatan nyawa manusia dan dampak permanen yang mengerikan bagi para korbannya.
Drama penangkapan Jeni sempat menarik perhatian publik lantaran ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Alih-alih bersikap kooperatif dengan penyidik Polda Riau, Jeni justru terdeteksi berada di Bukittinggi, Sumatera Barat. Di kota tersebutlah pelariannya berakhir pada Selasa, 28 April 2026, ketika tim kepolisian berhasil meringkusnya untuk kemudian dibawa kembali ke Pekanbaru guna menjalani proses hukum yang lebih mendalam.
Topeng Kedokteran di Balik Paras Rupawan
Modus operandi yang dijalankan oleh Jeni tergolong sangat rapi sekaligus berisiko tinggi. Berdasarkan penyelidikan mendalam oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, terungkap bahwa tersangka secara sengaja membangun citra dirinya sebagai seorang tenaga medis ahli. Jeni kerap menawarkan berbagai tindakan medis ekstrem, terutama prosedur facelift, dengan mengaku-ngaku sebagai dokter yang kompeten di bidangnya.
Padahal, kenyataan pahit menunjukkan bahwa Jeni sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran formal, apalagi spesialisasi bedah plastik atau dermatologi. Penyelidikan mengungkap bahwa modal utamanya hanyalah sebuah sertifikat pelatihan kecantikan yang ia ikuti di Jakarta pada tahun 2019. Ironisnya, pelatihan tersebut sebenarnya dirancang khusus untuk tenaga medis profesional. Jeni diduga bisa menyelinap masuk ke program pelatihan tersebut berkat relasi dekatnya dengan penyelenggara acara.
Berbekal selembar sertifikat yang tidak seharusnya ia miliki itulah, Jeni dengan percaya diri membuka praktik mandiri. Ia melakukan tindakan-tindakan medis invasif yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis di fasilitas kesehatan yang terakreditasi. Ketidaktahuan masyarakat akan risiko malpraktik membuat banyak orang tergiur oleh tawaran manis mantan finalis kecantikan ini.
Enam Tahun Praktik Tanpa Izin di Klinik Arauna Beauty
Rekam jejak praktik ilegal yang dijalankan Jeni ternyata berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2019 hingga awal 2025. Selama kurang lebih enam tahun, ia mengoperasikan Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Klinik ini menjadi saksi bisu bagaimana puluhan orang menggantungkan harapan untuk tampil lebih sempurna, namun justru berakhir dengan tragedi.
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa tarif yang dipatok oleh Jeni tidak bisa dibilang murah. Untuk satu kali tindakan estetika, pasien harus merogoh kocek hingga Rp 16 juta. Harga yang setara dengan layanan profesional di klinik ternama ini rupanya digunakan untuk meyakinkan calon pasien bahwa layanan yang mereka terima adalah standar medis premium. Namun, tingginya harga ternyata tidak menjamin keselamatan, karena seluruh tindakan dilakukan tanpa pengawasan medis yang sah.
Luka Bernanah dan Cacat Permanen: Kisah Tragis Korban
Salah satu titik balik pengungkapan kasus ini adalah laporan dari seorang korban berinisial NS. Pengalaman mengerikan yang dialami NS menjadi bukti nyata betapa berbahayanya praktik tanpa kompetensi. Setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di tangan Jeni, NS tidak mendapatkan wajah yang kencang, melainkan penderitaan yang panjang. Area operasinya mengalami infeksi parah, membengkak, hingga mengeluarkan nanah yang menyakitkan.
Dampak medis yang ditimbulkan begitu serius sehingga NS harus dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di Batam untuk menjalani operasi perbaikan darurat. Sayangnya, kerusakan yang terjadi sudah terlalu dalam. NS dilaporkan mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang mengakibatkan jaringan folikel rambut mati total, sehingga rambut tidak dapat tumbuh kembali. Selain itu, terdapat bekas luka memanjang yang mencolok di area alis, yang secara permanen mengubah struktur estetik wajahnya.
Kisah NS hanyalah satu dari sekian banyak penderitaan yang terungkap. Polda Riau mencatat setidaknya ada 15 orang yang telah menjadi korban dari keberanian ilegal Jeni Rahmadial Fitri. Beberapa korban lain bahkan mengalami kegagalan operasi bibir yang dilakukan hingga dua kali, menyebabkan kerusakan struktur bibir yang tidak bisa dikembalikan seperti semula, disertai trauma psikis yang mendalam.
Langkah Hukum dan Jeratan Undang-Undang Kesehatan
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Setelah melalui proses panjang yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi ahli dari asosiasi kedokteran dan pengumpulan lebih dari dua alat bukti yang sah, status Jeni resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Penetapan ini didasarkan pada pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Jeni kini dijerat dengan Pasal 439 Undang-undang Kesehatan, yang mengatur tentang praktik tenaga medis tanpa izin dan kewenangan yang sah. Ancaman hukuman yang menanti pun cukup berat, mengingat tindakannya telah menyebabkan kerugian fisik permanen bagi banyak orang. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh profil publik figur dalam memilih layanan kecantikan medis.
Pentingnya Edukasi Sebelum Melakukan Tindakan Estetika
Kasus yang menyeret mantan finalis Puteri Indonesia ini menjadi pengingat keras bagi kita semua. Dalam industri estetika yang tumbuh pesat, garis antara perawatan kecantikan rutin dan tindakan medis seringkali kabur di mata orang awam. Tindakan seperti facelift, injeksi filler, atau tanam benang merupakan prosedur medis invasif yang memerlukan pemahaman mendalam tentang anatomi tubuh manusia.
Sebagai konsumen, sangat penting untuk selalu memverifikasi izin praktik dokter dan legalitas klinik. Seorang profesional medis yang sah pasti akan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang terdaftar dan dipajang secara transparan. Jangan pernah mempertaruhkan kesehatan fisik demi harga yang dianggap kompetitif atau karena silau oleh reputasi sosial seseorang.
Pihak berwenang di Pekanbaru dan sekitarnya kini tengah memperketat pengawasan terhadap klinik-klinik kecantikan yang menjamur. Harapannya, tragedi yang dialami oleh para korban Klinik Arauna Beauty tidak akan terulang kembali di masa depan. Keadilan kini tengah diperjuangkan bagi para korban yang harus menanggung beban cacat fisik seumur hidup akibat ambisi tak berdasar dari seorang Jeni Rahmadial Fitri.