PAN Kritik Keras Usulan KPK Soal Lembaga Pengawas Kaderisasi: Potensi Tabrak Konstitusi dan Intervensi Internal Parpol

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
30 Apr 2026, 10:16 WIB
PAN Kritik Keras Usulan KPK Soal Lembaga Pengawas Kaderisasi: Potensi Tabrak Konstitusi dan Intervensi Internal Parpol

RadarLokal — Diskusi mengenai penguatan integritas di tubuh partai politik kembali memanas menyusul usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik. Namun, gagasan tersebut mendapatkan reaksi keras dari Partai Amanat Nasional (PAN). Partai berlambang matahari putih ini menilai bahwa langkah tersebut bukan sekadar inovasi pencegahan korupsi, melainkan berpotensi besar menabrak konstitusi dan prinsip-prinsip dasar hukum tata negara di Indonesia.

Antara Independensi Parpol dan Wewenang Penegak Hukum

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam pernyataan resminya memberikan perspektif kritis terhadap wacana ini. Meski secara prinsip PAN mendukung setiap upaya pencegahan korupsi, namun cara yang ditempuh haruslah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, partai politik memiliki kedaulatan internal yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga Misi Bersejarah ke Beijing: Donald Trump dan Upaya Menata Ulang Geopolitik Global Bersama Xi Jinping
Misi Bersejarah ke Beijing: Donald Trump dan Upaya Menata Ulang Geopolitik Global Bersama Xi Jinping

“PAN sebenarnya sangat mengapresiasi dan setuju jika KPK memberikan rekomendasi mengenai pentingnya pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi. Namun, lembaga tersebut harus bersifat otonom dan berada di ranah internal pengurus partai itu sendiri. Ini adalah gagasan baik yang memang harus segera direalisasikan secara mandiri oleh setiap partai politik,” ujar Viva Yoga kepada awak media pada Kamis (30/4/2026).

Persoalan menjadi krusial ketika KPK yang mengambil alih peran pembentukan atau pengawasan langsung terhadap mekanisme internal tersebut. Viva menegaskan bahwa jika lembaga antirasuah itu yang membentuk dan mengelola pengawasan kaderisasi, maka hal tersebut dianggap sebagai langkah yang keliru secara hukum tata negara.

Ancaman Detournement de Pouvoir dan Intervensi Negara

Dalam analisis hukumnya, Viva Yoga menyebutkan bahwa langkah KPK bisa dikategorikan sebagai detournement de pouvoir atau penyimpangan tujuan dalam penggunaan wewenang. Selain itu, ia juga menyoroti adanya risiko excess of power atau tindakan yang melampaui batas kewenangan yang telah diatur oleh negara.

Baca Juga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2026: Panduan Lengkap Libur Panjang Enam Hari
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2026: Panduan Lengkap Libur Panjang Enam Hari

“Publik pasti akan melihat ini sebagai bentuk intervensi negara yang terlalu jauh ke dalam rumah tangga organisasi sipil. Ini jelas melanggar prinsip freedom of association atau kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi kita,” tambahnya. Ia mengingatkan bahwa fungsi utama KPK adalah melakukan penindakan, pencegahan korupsi, serta pemberantasan korupsi pada sektor publik, bukan masuk ke wilayah tata kelola internal organisasi politik.

Menurut pandangan PAN, tata kelola internal partai merupakan domain privat yang sebagian aturannya memang sudah ditetapkan oleh negara melalui Undang-Undang Partai Politik, namun pelaksanaannya tetap menjadi hak prerogatif partai tersebut, bukan di bawah kendali lembaga penegak hukum.

Akar Masalah Korupsi: Lebih dari Sekadar Kaderisasi

PAN berargumen bahwa menyederhanakan masalah korupsi kader partai hanya pada persoalan kaderisasi yang lemah adalah sebuah kekeliruan sistemik. Viva Yoga menjelaskan bahwa fenomena korupsi di lingkungan politik merupakan akumulasi dari berbagai faktor yang saling mengunci dan sangat kompleks.

Baca Juga Skandal Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Resmi Ditahan Kejati Sulut Atas Kerugian Negara Rp 22,7 Miliar
Skandal Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Resmi Ditahan Kejati Sulut Atas Kerugian Negara Rp 22,7 Miliar

Beberapa faktor utama yang disoroti antara lain:

  • Sistem pendanaan partai politik yang hingga kini belum mandiri dan transparan sepenuhnya.
  • Tingginya biaya politik (high cost politics) yang harus ditanggung calon saat menghadapi kontestasi.
  • Praktik politik uang (money politics) yang masih marak di tengah masyarakat.
  • Penegakan hukum yang terkadang masih dirasa kurang adil dan tebang pilih.
  • Belum adanya pembatasan ketat terhadap peredaran uang tunai (kartal) dalam transaksi politik.

“Jika target KPK adalah memutus rantai korupsi dari hulu, maka yang diperlukan adalah perbaikan regulasi melalui revisi Undang-Undang. Misalnya, memperketat syarat calon dengan rekam jejak yang jelas, integritas yang teruji, kewajiban pelaporan sumber dana kampanye yang lebih rinci, hingga pembatasan uang kartal,” papar Viva.

Baca Juga Strategi Besar Menuju Kemiskinan 0 Persen: Gus Ipul dan Stafsus Presiden Bedah Buku Saku Kesejahteraan 2026
Strategi Besar Menuju Kemiskinan 0 Persen: Gus Ipul dan Stafsus Presiden Bedah Buku Saku Kesejahteraan 2026

Saran PAN: KPK Fokus pada Pendidikan Politik dan Sistem

Alih-alih membentuk lembaga pengawas baru yang rawan tumpang tindih, PAN menyarankan agar KPK lebih aktif dalam ranah pendidikan politik. Kolaborasi dalam membangun integritas kader melalui pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih dinilai jauh lebih efektif dan tidak melanggar kedaulatan partai politik.

Viva Yoga menekankan bahwa kekuatan terbesar KPK terletak pada sikap independensinya dan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Oleh karena itu, energi lembaga tersebut sebaiknya difokuskan pada penguatan sistem integritas nasional dan penindakan yang tanpa pandang bulu.

“Kita semua ingin Indonesia bersinar terang, seterang matahari, di mana awan gelap korupsi dapat segera sirna. Namun, kita harus tetap menjaga agar demokrasi dan konstitusi tetap berjalan beriringan tanpa ada pihak yang merasa diintervensi secara berlebihan,” pungkasnya.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Zaporizhzhia: Ironi di Balik Janji Gencatan Senjata Sepihak Rusia
Tragedi Berdarah di Zaporizhzhia: Ironi di Balik Janji Gencatan Senjata Sepihak Rusia

Latar Belakang Usulan KPK: Melawan Mahar Politik

Sebagai informasi tambahan, usulan KPK mengenai lembaga pengawas kaderisasi ini berakar dari kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu temuan utama adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.

KPK memandang bahwa lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai menjadi pintu masuk utama bagi praktik mahar politik. Praktik inilah yang kemudian menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana korupsi saat kader tersebut menjabat sebagai pejabat publik, karena mereka merasa harus “mengembalikan modal” yang telah dikeluarkan.

“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi serta pengelolaan keuangan partai memperbesar risiko terjadinya penyimpangan. Kami melihat ada kaitan erat antara proses calon saat menghadapi pemilu dengan potensi korupsi di masa depan akibat besarnya biaya yang dikeluarkan,” kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Meskipun niat KPK bertujuan mulia untuk menciptakan sistem politik yang lebih bersih, gelombang penolakan dari berbagai partai politik, termasuk PAN dan beberapa partai besar lainnya, menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan dialog yang lebih mendalam dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak mencederai nilai-nilai demokrasi.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *