Menolak Tua Sebelum Kaya: Menggugat Rapuhnya Jaring Pengaman Sosial Buruh Indonesia

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
01 Mei 2026, 08:15 WIB
Menolak Tua Sebelum Kaya: Menggugat Rapuhnya Jaring Pengaman Sosial Buruh Indonesia

RadarLokal — Di sebuah sudut kedai kopi sederhana di Cimahi, Jawa Barat, aroma kopi hitam menyeruak di antara obrolan pagi yang berat. Saya bertemu dengan seorang pria paruh baya, mantan pengawas di sebuah pabrik tekstil besar yang pernah berjaya di masanya. Selama tiga puluh dua tahun, hidupnya didedikasikan untuk deru mesin tenun dan target produksi yang tak kenal lelah. Namun, dedikasi itu kini hanya menyisakan cerita getir di masa pensiunnya.

Dua tahun lalu, pesangonnya cair. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ia kumpulkan dengan telaten selama lebih dari tiga dekade pun sudah berpindah tangan. Bukan untuk investasi masa tua, melainkan untuk melunasi utang renovasi rumah anaknya dan biaya operasi katarak istrinya. Kini, ia hanya bisa berharap pada transferan bulanan dari anaknya yang juga seorang buruh tekstil dengan upah pas-pasan. Sebuah siklus ketergantungan yang seolah enggan putus.

Baca Juga Tragedi di Pondok Cabe Udik: Hanya Karena Motor, Seorang Sekuriti Babak Belur Dikeroyok
Tragedi di Pondok Cabe Udik: Hanya Karena Motor, Seorang Sekuriti Babak Belur Dikeroyok

Lingkaran Setan Upah dan Masa Depan yang Buram

Peringatan Hari Buruh atau May Day hampir selalu menjadi panggung bagi tuntutan yang berputar di sekitar upah minimum, penghapusan outsourcing, hingga jaminan kesehatan. Isu-isu ini memang krusial, namun semuanya memiliki satu kesamaan: mereka hanya berbicara tentang fase ketika buruh masih aktif bekerja. Kita seolah lupa bertanya, apa yang terjadi ketika tenaga mereka sudah habis diperas zaman dan tubuh tak lagi sanggup berdiri di lini produksi?

Pada May Day 2026, delapan tuntutan utama mencuat ke permukaan. Mulai dari desakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, kenaikan PTKP menjadi Rp 7,5 juta, hingga penghentian PHK massal. Semua tuntutan ini valid dan mendesak. Namun, jika kita telisik lebih dalam, kontrak sosial ketenagakerjaan di Indonesia tampaknya memang hanya dirancang untuk fase produktif, bukan untuk fase ketika masa kerja berakhir.

Baca Juga Eskalasi di Selat Hormuz: Trump Klaim Serangan terhadap Kapal Iran Bukan Pelanggaran Gencatan Senjata
Eskalasi di Selat Hormuz: Trump Klaim Serangan terhadap Kapal Iran Bukan Pelanggaran Gencatan Senjata

Badai PHK dan Rapuhnya Bantalan Ekonomi

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 88.519 pekerja harus menelan pil pahit pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Di triwulan pertama tahun 2026 saja, lebih dari 8.000 pekerja sudah kehilangan mata pencaharian, dengan sektor tekstil menjadi penyumbang terbesar.

Persoalannya bukan sekadar kehilangan pekerjaan, melainkan ke mana para pekerja ini melangkah setelahnya. Bagi pekerja muda, PHK mungkin hanya sebuah disrupsi ekonomi sementara yang bisa diatasi dengan meningkatkan keterampilan. Namun, bagi pekerja yang telah memasuki usia kepala lima, PHK adalah vonis mati bagi karier formal mereka. Mereka terjebak di sektor informal, menjadi pengemudi ojek online, atau berdagang kecil-kecilan dengan pendapatan yang jauh dari kata stabil.

Baca Juga Ketua KPK Setyo Budiyanto Ungkap Ironi Biaya Mahal Penjara Koruptor: Negara Harus Menanggung Makan dan Pakaian Mereka
Ketua KPK Setyo Budiyanto Ungkap Ironi Biaya Mahal Penjara Koruptor: Negara Harus Menanggung Makan dan Pakaian Mereka

Mitos JHT: Mengapa Lumpsum Bukan Solusi?

Secara struktural, Indonesia memiliki JHT sebagai instrumen perlindungan usia tua. Namun, desain pembayarannya yang bersifat lumpsum atau sekali bayar adalah bom waktu. Bayangkan, seorang pekerja dengan masa kerja puluhan tahun mungkin menerima saldo JHT sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta. Di kota besar dengan biaya hidup minimal Rp4-5 juta per bulan, dana tersebut akan ludes dalam kurun waktu kurang dari lima tahun.

Padahal, dengan kemajuan medis, harapan hidup penduduk usia 60 tahun ke atas masih berkisar antara 15 hingga 20 tahun lagi. Aritmatika sederhana ini menunjukkan kenyataan yang mengerikan: JHT bukan benar-benar jaminan hari tua, melainkan sekadar pesangon yang berganti nama. Tanpa adanya sistem pensiun bulanan yang kuat, buruh Indonesia dipaksa untuk menghabiskan masa tua dalam bayang-bayang kemiskinan.

Baca Juga Skandal Mark-up Pengadaan BGN: Alasan Kejagung Tak Sita Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun
Skandal Mark-up Pengadaan BGN: Alasan Kejagung Tak Sita Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun

Ancaman Menjadi Tua Sebelum Kaya

Bappenas memperkirakan bahwa pada tahun 2050, proporsi penduduk lansia di Indonesia akan mencapai 20 persen atau sekitar 60 juta jiwa. Bonus demografi yang selama ini kita agung-agungkan akan segera berakhir dan berganti menjadi beban demografi jika kita gagal membangun perlindungan sosial yang komprehensif dari sekarang. Gejalanya sudah terlihat dari penurunan jumlah kelas menengah yang turun drastis dalam lima tahun terakhir.

Mereka yang hari ini jatuh dari kelas menengah ke kategori hampir miskin adalah kandidat terkuat lansia rentan di masa depan. Jika sistem pensiun tidak segera direformasi, Indonesia berisiko besar menjadi negara yang tua sebelum sempat menjadi negara kaya. Kita akan menghadapi gelombang kemiskinan baru di kalangan lansia yang tidak memiliki perlindungan finansial sama sekali.

Baca Juga Pesan Mendalam AHY di Munas XI Ikastara: Mengapa Politik Adalah Kunci Transformasi Bangsa?
Pesan Mendalam AHY di Munas XI Ikastara: Mengapa Politik Adalah Kunci Transformasi Bangsa?

Langkah Berani Menuju Reformasi Pensiun

RadarLokal mencatat setidaknya ada tiga langkah krusial yang harus diambil pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memutus rantai kemiskinan usia tua ini:

  • Konsolidasi Jaminan Penghasilan Seumur Hidup: Sistem JHT dan Jaminan Pensiun (JP) perlu digabungkan menjadi skema yang memberikan penghasilan bulanan seumur hidup bagi pekerja setelah usia 60 tahun. Opsi pencairan sebagian tetap diberikan untuk kebutuhan mendesak, namun fokus utamanya harus pada cash flow bulanan.
  • Akun Perlindungan Portabel: Di era ekonomi digital, perlindungan tidak boleh hanya menyasar pekerja formal. Perlu ada akun individual yang terhubung dengan NIK, yang bisa menerima kontribusi dari pekerja informal, subsidi pemerintah, hingga iuran wajib dari platform digital untuk pekerja gig.
  • Perluasan Agenda May Day: Serikat pekerja harus mulai menggeser fokus dari sekadar kenaikan upah tahunan ke reformasi arsitektur pensiun jangka panjang. Perjuangan melawan pajak progresif JHT dan penguatan sistem pensiun harus menjadi prioritas utama yang konsisten diteriakkan.

Menagih Janji Kesejahteraan yang Hakiki

Pertanyaan mengenai dari mana pembiayaannya seringkali muncul sebagai penghambat. Namun, studi ekonomi menunjukkan bahwa ruang fiskal sebenarnya tersedia jika pemerintah berani merelokasi subsidi yang tidak tepat sasaran dan meningkatkan rasio pajak melalui reformasi administrasi. Kesejahteraan buruh tidak boleh hanya dipandang sebagai biaya, melainkan sebagai investasi stabilitas sosial jangka panjang.

Kembali ke kedai kopi di Cimahi, pria pensiunan itu mengenang pengalamannya mengikuti demonstrasi buruh di Bandung tahun 1995. Ia menghela napas panjang menyadari bahwa tiga dekade telah berlalu, namun inti tuntutannya tetap sama. Ada satu hak yang selama ini terlupakan untuk diperjuangkan di jalanan: hak buruh untuk tetap hidup dengan martabat dan penghasilan yang layak setelah tubuh mereka tak lagi mampu memutar roda industri.

Masa depan buruh Indonesia tidak boleh hanya berhenti di ujung kontrak kerja atau gerbang pabrik. Sudah saatnya kontrak sosial kita diperbaharui, agar mereka yang membangun negeri ini dengan keringatnya tidak berakhir menjadi beban bagi anak cucunya di masa tua. Ini bukan sekadar isu ekonomi, melainkan ujian kemanusiaan bagi sebuah bangsa yang bercita-cita menjadi besar.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *