Skandal Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Resmi Ditahan Kejati Sulut Atas Kerugian Negara Rp 22,7 Miliar

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
07 Mei 2026, 00:13 WIB
Skandal Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang: Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Resmi Ditahan Kejati Sulut Atas Kerugian Negar

RadarLokal — Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana kemanusiaan. Dalam sebuah perkembangan terbaru yang mengejutkan publik, Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi para korban bencana erupsi Gunung Ruang. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan dana yang seharusnya dialokasikan untuk meringankan beban warga yang terdampak bencana alam, namun justru diduga berakhir di kantong-kantong yang tidak berhak.

Pemandangan kontras terlihat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (6/5/2026). Tepat saat jarum jam menunjukkan pukul 18.58 Wita, Chyntia Kalangit melangkah keluar dari gedung korps adhyaksa tersebut dengan kondisi yang jauh berbeda dari kesehariannya sebagai pejabat publik. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas kejaksaan, sang bupati hanya bisa menunduk lesu saat dikawal ketat oleh petugas menuju kendaraan tahanan. Tidak ada kata-kata yang terlontar dari mulutnya; hanya kebisuan yang mengiringi langkahnya menuju babak baru dalam perjalanan hukumnya.

Baca Juga Tragedi Mencekam di Tengah Kota: Pemuda Asal Madiun Akhiri Hidup dari Lantai 20 Hotel Goldvitel Surabaya
Tragedi Mencekam di Tengah Kota: Pemuda Asal Madiun Akhiri Hidup dari Lantai 20 Hotel Goldvitel Surabaya

Detail Kerugian Negara dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim ahli dan auditor, Kejati Sulut mengungkapkan angka yang sangat fantastis dalam kasus ini. Estimasi kerugian negara akibat tindakan koruptif ini mencapai Rp 22,7 miliar. Angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil, terutama jika mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran yang diprioritaskan untuk pemulihan pascabencana bagi masyarakat di Kepulauan Sitaro yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat amukan Gunung Ruang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, memberikan pernyataan resmi di lokasi penahanan. “Kami secara resmi telah menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat dan proses pemeriksaan yang panjang, keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana bantuan bencana telah terpenuhi unsurnya,” tegas Zein di hadapan awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Baca Juga Tensi Tinggi di Timur Tengah: AS Kaji Serangan Militer Terhadap Panglima Garda Revolusi Iran
Tensi Tinggi di Timur Tengah: AS Kaji Serangan Militer Terhadap Panglima Garda Revolusi Iran

Penahanan Selama 20 Hari di Rutan Malendeng

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, pihak Kejaksaan memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Chyntia Kalangit akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam menangani kasus tindak pidana korupsi berskala besar.

Atmosfer di sekitar kantor Kejati sempat memanas ketika mobil tahanan mulai bergerak meninggalkan lokasi. Publik yang menyaksikan melalui berbagai kanal informasi merasa geram dengan fakta bahwa dana bantuan sosial bagi korban bencana justru menjadi objek jarahan. Hal ini memicu diskusi luas mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi bantuan bencana di daerah-daerah terpencil.

Baca Juga Drama Penangkapan Komplotan Begal Bersenjata: Aksi Koboi di RS Duren Sawit Berakhir di Tangan Polisi
Drama Penangkapan Komplotan Begal Bersenjata: Aksi Koboi di RS Duren Sawit Berakhir di Tangan Polisi

Jejaring Tersangka: Sebuah Konspirasi Terstruktur?

Chyntia Kalangit bukanlah orang pertama yang terseret dalam pusaran kasus ini. Kejati Sulut sebelumnya telah bergerak cepat dengan menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Daftar tersangka ini mencerminkan adanya dugaan kerja sama yang sistematis antara pihak eksekutif daerah dengan pihak swasta. Mereka yang telah lebih dulu ditahan adalah:

  • Joy Oroh, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro;
  • Denny Kondoj, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro;
  • Joy Sagune, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro;
  • Denny Tondolambung, perwakilan dari pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan atau distribusi bantuan.

Kehadiran para pejabat teras Kabupaten Sitaro dalam daftar tersangka ini menunjukkan betapa dalamnya akar permasalahan dalam pengelolaan dana darurat di wilayah tersebut. Pihak kejaksaan masih terus mendalami apakah ada aliran dana lain yang mengalir ke pihak-pihak tambahan dalam jaringan Bupati Sitaro ini.

Baca Juga Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah: Dari Jeruji Besi ke Pantauan Gelang Elektronik di Dharmawangsa
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah: Dari Jeruji Besi ke Pantauan Gelang Elektronik di Dharmawangsa

Ironi di Balik Penderitaan Korban Bencana

Kasus ini terasa sangat menyakitkan bagi warga Kepulauan Sitaro. Sebagaimana diketahui, erupsi Gunung Ruang beberapa waktu lalu telah memaksa ribuan warga mengungsi dan kehilangan aset berharga mereka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian sebenarnya telah memberikan perhatian penuh untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan lancar. Bahkan, Menteri Dalam Negeri sempat memberikan jaminan bahwa pemerintah akan membantu sepenuhnya pembangunan kembali rumah-rumah yang terdampak banjir dan material vulkanik di Sitaro.

Namun, dengan munculnya kasus korupsi senilai Rp 22,7 miliar ini, harapan masyarakat untuk mendapatkan pemulihan cepat seolah tercederai. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun tenda pengungsian yang layak, menyediakan bahan pangan, hingga perbaikan infrastruktur desa, diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Pematang Siantar: Hanya Karena Tersinggung, Pemuda Tega Habisi Nyawa Penjaga Warung
Tragedi Berdarah di Pematang Siantar: Hanya Karena Tersinggung, Pemuda Tega Habisi Nyawa Penjaga Warung

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Penetapan bupati aktif sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Sulawesi Utara tidak main-main dalam menangani kasus korupsi, terlepas dari jabatan politik yang disandang oleh pelaku. Kejaksaan menegaskan bahwa integritas dalam pengelolaan anggaran bencana adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi kepala daerah lainnya agar tetap amanah dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini, tim penyidik Kejati Sulut tengah merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Masyarakat luas, khususnya warga Sitaro, kini menanti keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Fokus utama kini beralih pada bagaimana pemerintah daerah memastikan bahwa pelayanan publik dan bantuan bagi korban bencana tetap berjalan meskipun kepemimpinan di kabupaten tersebut tengah terguncang oleh masalah hukum.

Ke depannya, transparansi dalam penyaluran dana bantuan sosial harus menjadi prioritas utama. Kejadian di Sitaro ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen bangsa bahwa pengawasan publik dan akuntabilitas adalah kunci utama untuk mencegah terulangnya tragedi kemanusiaan yang dibungkus dalam bentuk korupsi bantuan bencana.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *