Drama Sidang Korupsi Kemnaker: Hakim Cecar Eks Dirjen Fahrurozi yang ‘Pura-pura Lupa’ Meski 38 Tahun Mengabdi

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
07 Mei 2026, 14:12 WIB
Drama Sidang Korupsi Kemnaker: Hakim Cecar Eks Dirjen Fahrurozi yang 'Pura-pura Lupa' Meski 38 Tahun Mengabdi

RadarLokal — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendadak tegang ketika Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, melayangkan teguran keras kepada terdakwa Fahrurozi. Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu dinilai tidak jujur dan mencoba menutupi praktik lancung yang terjadi di bawah kepemimpinannya.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026), hakim mengingatkan Fahrurozi bahwa sikap bungkam atau dalih “tidak tahu” yang terus ia lontarkan justru akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Kasus yang menjerat sang mantan Dirjen ini berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang telah mengguncang instansi tersebut sejak Maret 2025 lalu.

Baca Juga Skandal Penipuan WO Marwah di Jakarta Timur: 58 Calon Pengantin Gigit Jari, Kerugian Tembus Rp 2,6 Miliar
Skandal Penipuan WO Marwah di Jakarta Timur: 58 Calon Pengantin Gigit Jari, Kerugian Tembus Rp 2,6 Miliar

Sindiran Hakim: ‘Saudara Lahir di Kemnaker’

Kejenuhan majelis hakim memuncak saat Fahrurozi berulang kali menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan jawaban klise. Hakim Nur Sari Baktiana lantas mengingatkan latar belakang panjang Fahrurozi di kementerian tersebut. Baginya, mustahil seorang pejabat setingkat Dirjen yang telah menghabiskan hampir seluruh masa hidup profesionalnya di satu tempat tidak mengetahui bobroknya sistem yang ada.

“Saudara, hari ini saudara diperiksa sebagai terdakwa. Sebelum ini, persidangan sudah memeriksa terdakwa lainnya. Meski keterangan saudara tidak disumpah, harapannya saudara memberikan apa yang benar-benar diketahui. Saudara itu tahu banyak. Saudara itu ‘lahir’ di Kemnaker. Saudara tahu betul bagaimana sistem ini bekerja,” tegas hakim dengan nada bicara yang dalam namun tajam.

Baca Juga Dilema Gedung Putih: Iran Beri Ultimatum Pahit bagi Donald Trump, Antara Diplomasi atau Perang yang ‘Mustahil’
Dilema Gedung Putih: Iran Beri Ultimatum Pahit bagi Donald Trump, Antara Diplomasi atau Perang yang ‘Mustahil’

Hakim meminta Fahrurozi untuk berhenti menggunakan tameng ketidaktahuan. Sebagai pengendali sistem, posisi Fahrurozi dianggap sentral dalam perkara korupsi di lingkungan Kemnaker tersebut. Hakim menegaskan bahwa kejujuran terdakwa adalah satu-satunya jalan untuk membantu dirinya sendiri saat pembacaan tuntutan dan vonis nanti.

Antara Loyalitas Semu dan Beban Hukum

Dalam narasi persidangan yang dipantau oleh tim RadarLokal, hakim menganalogikan Fahrurozi sebagai seorang perwira tinggi. Jika anak buahnya—yang diibaratkan sebagai prajurit—telah memberikan keterangan yang gamblang, maka sangat janggal jika sang komandan justru mengaku buta terhadap situasi di lapangan.

“Yang kemarin kami periksa itu adalah prajurit-prajurit saudara. Saudara ini pengendali sistem. Jika saudara berterus terang, membuka tabir hingga duduk perkaranya jelas, maka itu akan menjadi pertimbangan meringankan. Namun, jika dalam posisi Dirjen saudara terus-menerus menjawab ‘tidak tahu’, saudara tidak sedang menolong diri sendiri,” lanjut hakim.

Baca Juga Aksi Nekat Pencuri HP di Tambora Berakhir di Tangan Siskamling: Motif Judi Slot dan Narkoba Terkuak
Aksi Nekat Pencuri HP di Tambora Berakhir di Tangan Siskamling: Motif Judi Slot dan Narkoba Terkuak

Ketegasan hakim ini muncul karena adanya indikasi kuat bahwa uang hasil pemerasan tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Sebelumnya, sempat mencuat kabar mengenai penyerahan surat-surat kendaraan mewah seperti Ducati dan Nissan GT-R yang diduga terkait dengan pusaran kasus ini, sebuah fakta yang kontras dengan pembelaan Fahrurozi di kursi pesakitan.

Sistem yang Sakit dan Kesempatan Terakhir

Pihak pengadilan secara eksplisit menyebut bahwa praktik pungutan liar atau pemerasan sertifikat keselamatan kerja ini merupakan bagian dari ekosistem yang tidak sehat. Hakim meminta Fahrurozi untuk berani mengakui jika memang sistem di Kemnaker sudah rusak sejak lama, ketimbang harus menanggung beban kesalahan sendirian.

Baca Juga Tragedi Kali Cikaret: Detik-Detik Masjid Nurul Hikmah Bogor Ambruk Tergerus Longsor Tebing 6 Meter
Tragedi Kali Cikaret: Detik-Detik Masjid Nurul Hikmah Bogor Ambruk Tergerus Longsor Tebing 6 Meter

“Kalau memang sistem itu sudah tidak sehat dari dulu, tidak perlu saudara tutupi. Mengakui bahwa sistem ini rusak akan menjadi nilai tersendiri bagi kami dalam memberikan penilaian yuridis maupun personal. Ini adalah kesempatan terakhir saudara untuk bicara terang-benderang,” ujar majelis hakim mencoba mengetuk nurani terdakwa.

Menariknya, meski telah diingatkan berkali-kali, Fahrurozi sempat tetap bersikukuh dengan argumennya. Ia mengaku telah mengabdi selama 38 tahun di kementerian tersebut, mulai dari staf hingga mencapai puncak karier di Direktorat Jenderal. Pengabdian panjang inilah yang justru membuat hakim merasa ironis jika Fahrurozi mengaku tidak mencium aroma korupsi di sekitarnya.

Lawyer Tak Bisa Menolong, Hanya Kejujuran yang Berarti

Satu poin penting yang ditekankan dalam sidang ini adalah peran penasihat hukum. Hakim mengingatkan bahwa di dalam ruang sidang Tipikor, seorang advokat hanyalah pendamping secara hukum, namun substansi kebenaran ada pada mulut terdakwa sendiri. Hakim tidak akan bertanya kepada pengacara mengenai apa yang terjadi di dalam internal Kemnaker, melainkan langsung kepada si pelaku sejarah.

Baca Juga Jamin Mutu Beras Bantuan Pangan, BULOG Bertindak Cepat Tarik Stok Tak Layak di Bangkalan
Jamin Mutu Beras Bantuan Pangan, BULOG Bertindak Cepat Tarik Stok Tak Layak di Bangkalan

“Advokat saudara tidak bisa menolong saudara dalam hal ini. Majelis tidak akan bertanya kepada mereka. Yang bisa menolong adalah keterangan saudara sendiri. Jangan sampai alat bukti lain menunjukkan ketidaktahuan saudara adalah kebohongan, karena itu artinya saudara berbelit-belit,” tegas hakim.

Dalam hukum acara pidana, sikap berbelit-belit di persidangan merupakan salah satu poin yang memberatkan hukuman. Sidang Tipikor Jakarta seringkali menjatuhkan vonis maksimal bagi pejabat yang tidak kooperatif dan mencoba menghambat jalannya keadilan dengan menyembunyikan fakta.

Jejaring 11 Terdakwa: Dari Wamen hingga Pihak Swasta

Kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini bukanlah perkara kecil. Fahrurozi hanyalah satu dari 11 orang yang kini duduk sebagai pesakitan. Skandal ini bahkan menyeret nama-nama besar di lingkungan kementerian, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.

Berikut adalah daftar lengkap para terdakwa yang terlibat dalam pusaran kasus ini:

  • Immanuel Ebenezer (Noel) – Eks Wamenaker
  • Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3
  • Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021-2025)
  • Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3
  • Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi
  • Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
  • Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3
  • Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
  • Supriadi – Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
  • Miki Mahfud – Pihak Swasta (PT KEM Indonesia)
  • Temurila – Pihak Swasta (PT KEM Indonesia)

Kehadiran pihak swasta dalam daftar terdakwa menunjukkan adanya pola transaksional yang sistematis dalam penerbitan sertifikat K3. Sertifikat yang seharusnya menjadi jaminan keselamatan nyawa pekerja di lapangan, justru dijadikan komoditas untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum-oknum di Kemnaker.

Persidangan ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan ahli. Masyarakat luas kini menanti, apakah Fahrurozi akan mengambil kesempatan terakhirnya untuk “bernyanyi” atau tetap memilih tenggelam bersama sistem yang disebut hakim telah tidak sehat itu. RadarLokal akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga ketukan palu terakhir majelis hakim.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *