Masa Depan Outsourcing di Indonesia: Said Iqbal Dorong Pembatasan Ketat Hanya pada 4 Bidang Pekerjaan

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
12 Jun 2026, 08:10 WIB
Masa Depan Outsourcing di Indonesia: Said Iqbal Dorong Pembatasan Ketat Hanya pada 4 Bidang Pekerjaan

RadarLokal — Gelombang perubahan besar dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia tampaknya mulai terlihat di cakrawala. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, baru-baru ini melontarkan usulan yang berpotensi mengubah wajah sistem kerja alih daya atau outsourcing di tanah air. Dalam sebuah pertemuan strategis di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (11/6/2026), Iqbal membawa mandat aspirasi yang sangat spesifik: membatasi praktik outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan tertentu dan menghapusnya di sektor-sektor lain.

Langkah Berani Menuju Perlindungan Buruh yang Lebih Baik

Pertemuan yang berlangsung antara Said Iqbal dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor tersebut bukan sekadar seremoni biasa. Ini adalah upaya nyata untuk mengevaluasi kembali implementasi Permenaker Nomor 7 yang mengatur tentang pekerja alih daya. Menurut Iqbal, visi ini sejalan dengan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan telah menyuarakan keberpihakannya terhadap kesejahteraan buruh dan keinginannya untuk menata ulang sistem ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja.

Baca Juga Badai Rupiah Menembus Rp 17.300: Mengurai Benang Kusut Penyebab Anjloknya Mata Uang Garuda
Badai Rupiah Menembus Rp 17.300: Mengurai Benang Kusut Penyebab Anjloknya Mata Uang Garuda

Said Iqbal menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki keinginan yang sangat jernih, yakni jika memungkinkan, sistem outsourcing dihapuskan secara total. Namun, sebagai jalan tengah yang realistis dalam ekosistem bisnis saat ini, Iqbal mengusulkan adanya pengecualian yang sangat ketat. Pengecualian ini hanya berlaku bagi pekerjaan penunjang yang tidak bersentuhan langsung dengan proses produksi utama atau inti dari sebuah perusahaan.

Empat Pilar Pekerjaan yang Masih Mendapat Lampu Hijau

Dalam usulannya, Said Iqbal merinci secara mendalam mengenai sektor apa saja yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja alih daya. Ia berpendapat bahwa hanya ada empat bidang penunjang yang logis untuk tetap menggunakan sistem ini. Berikut adalah rinciannya:

Baca Juga Harga Minyak Dunia Terkoreksi Tajam: Dampak Diplomasi Trump dan Proyeksi Terbaru OPEC
Harga Minyak Dunia Terkoreksi Tajam: Dampak Diplomasi Trump dan Proyeksi Terbaru OPEC
  • Petugas Keamanan (Security): Bidang ini dianggap sebagai fungsi pendukung yang krusial namun sering kali memerlukan manajemen khusus dari penyedia jasa keamanan profesional.
  • Sopir (Driver): Layanan transportasi perusahaan masuk dalam kategori penunjang yang fleksibilitasnya dapat diakomodasi melalui sistem alih daya.
  • Penyediaan Makanan (Catering): Sektor konsumsi atau katering perusahaan merupakan layanan tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan lini produksi manufaktur atau jasa utama.
  • Petugas Kebersihan (Cleaning Service): Menjaga lingkungan kerja tetap higienis adalah fungsi pendukung yang umum diserahkan kepada pihak ketiga yang ahli di bidangnya.

“Di luar empat jenis pekerjaan tadi, penggunaan pekerja alih daya harus dilarang keras,” tegas Said Iqbal dengan nada yang penuh keyakinan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa pekerja di sektor inti tidak terjebak dalam ketidakpastian status kerja yang selama ini menjadi momok bagi buruh di Indonesia.

Baca Juga Estafet Kepemimpinan Mandiri Sekuritas: Oki Ramadhana Nahkodai INA, Alex Widi Jaga Momentum Pertumbuhan
Estafet Kepemimpinan Mandiri Sekuritas: Oki Ramadhana Nahkodai INA, Alex Widi Jaga Momentum Pertumbuhan

Menuntut Kepastian Status Hukum Pekerja

Tak hanya membatasi bidang pekerjaannya, Said Iqbal juga menaruh perhatian besar pada status hukum para pekerja outsourcing tersebut. Ia mendesak agar pemerintah memperjelas hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan penyedia jasa. Selama ini, banyak pekerja alih daya merasa berada di “zona abu-abu” tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Iqbal mengusulkan agar setiap pekerja alih daya wajib memiliki status yang jelas, apakah mereka terikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini sangat penting untuk memastikan hak-hak dasar seperti jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga pesangon tetap terlindungi. “Jadi bukan lagi tanpa status yang jelas. Intinya, perlindungan bagi pekerja di empat bidang penunjang tadi harus konkret dan tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Baca Juga Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Tarif Cukai Rokok Tetap Hingga 2027: Fokus Stabilitas dan Digitalisasi Pengawasan
Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Tarif Cukai Rokok Tetap Hingga 2027: Fokus Stabilitas dan Digitalisasi Pengawasan

Visi Presiden Prabowo: Menghapus Hambatan Komunikasi

Sebagai orang yang dipercaya menduduki kursi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal menyadari betul bahwa mewujudkan visi besar Presiden Prabowo Subianto memerlukan sinergi lintas lembaga. Ia menyatakan bahwa setiap keinginan Presiden yang bertujuan menyejahterakan rakyat, khususnya kaum buruh, tidak boleh menemui hambatan birokrasi yang berbelit-belit.

Guna memuluskan rencana revisi aturan ini, Iqbal telah menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin mendatang. Dialog ini rencananya juga akan dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Keterlibatan para pemangku kepentingan tingkat tinggi ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menggodok aturan baru mengenai perlindungan pekerja.

Baca Juga Transformasi Sudrajat: Dari Bisnis Pulsa hingga Sukses Jadi Agen BRILink dengan Omzet Jutaan di Tamansari Bogor
Transformasi Sudrajat: Dari Bisnis Pulsa hingga Sukses Jadi Agen BRILink dengan Omzet Jutaan di Tamansari Bogor

Membangun Jembatan Dialog dengan Legislatif

Selain berkoordinasi dengan pihak eksekutif, Said Iqbal juga telah menjalin komunikasi intensif dengan tokoh kunci di legislatif, yakni Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Iqbal, keterlibatan Dasco sebagai orang kepercayaan Presiden sangat vital untuk memastikan kebijakan yang diusulkan mendapatkan dukungan politik yang kuat di parlemen.

“Apa yang diinginkan Presiden tidak boleh ada hambatan. Jika ada sumbatan komunikasi, tugas saya adalah mengajak semua pihak duduk bersama. Ini adalah bagian dari tanggung jawab saya untuk memastikan kesejahteraan buruh menjadi prioritas nasional,” tutur Iqbal. Ia optimis bahwa melalui dialog yang transparan dan jujur, jalan keluar yang menguntungkan semua pihak—baik pengusaha maupun pekerja—dapat ditemukan.

Dampak Sosio-Ekonomi dari Pembatasan Outsourcing

Jika usulan Said Iqbal ini benar-benar diimplementasikan dalam revisi ketenagakerjaan, dampaknya akan sangat signifikan terhadap peta ekonomi Indonesia. Secara positif, pekerja di luar empat bidang tersebut akan memiliki peluang lebih besar untuk diangkat sebagai karyawan tetap, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi rumah tangga. Keamanan kerja (job security) adalah kunci utama dalam membangun kelas menengah yang kuat di Indonesia.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini tentu akan memicu diskusi hangat di kalangan pelaku usaha. Perusahaan penyedia jasa outsourcing mungkin harus melakukan restrukturisasi besar-besaran untuk beradaptasi dengan batasan baru ini. Oleh karena itu, masa transisi yang matang dan sosialisasi yang masif menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di pasar kerja.

Menanti Realisasi Perubahan

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada pertemuan-pertemuan strategis yang akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Harapan agar sistem kerja yang lebih manusiawi dan adil dapat tercipta bukan lagi sekadar mimpi di siang bolong. Dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo dan komitmen dari tokoh-tokoh seperti Said Iqbal, arah baru dunia ketenagakerjaan Indonesia tampaknya mulai menuju ke titik yang lebih cerah.

Kepastian mengenai revisi Permenaker Nomor 7 ini akan menjadi ujian pertama bagi pemerintahan baru dalam membuktikan keberpihakannya pada nasib jutaan buruh di Indonesia. Apakah empat jenis pekerjaan tersebut akan menjadi standar baru dalam sistem alih daya kita? Hanya waktu dan kemauan politik yang kuat yang akan menjawabnya. Tetaplah pantau perkembangan isu ini hanya di RadarLokal untuk informasi terkini dan terpercaya.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *