Skandal Mega Korupsi BGN: Intrik Vendor di Balik Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
14 Jun 2026, 08:12 WIB
Skandal Mega Korupsi BGN: Intrik Vendor di Balik Markup Pengadaan Motor Listrik Rp 1,1 Triliun

RadarLokal — Tabir gelap yang menyelimuti proyek pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) perlahan mulai tersingkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini membongkar praktik lancung yang melibatkan vendor rekanan dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bukan sekadar keterlambatan administrasi, kasus ini mencuat sebagai dugaan korupsi terstruktur yang melibatkan penggelembungan harga atau markup secara masif, bahkan sebelum unit kendaraan tersebut sempat dirakit.

Jejaring Intrik di Balik Layar PT Yasa Artha Trimanunggal

Pusat perhatian penyidik kini tertuju pada sosok Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Sebagai salah satu aktor utama dalam pusaran kasus ini, Andri diduga kuat menjadi otak di balik strategi penggelembungan harga satuan motor listrik yang akan digunakan untuk operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan dirinya sebagai tersangka baru memperpanjang daftar panjang oknum yang mencoba mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2026: Panduan Lengkap Libur Panjang Enam Hari
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2026: Panduan Lengkap Libur Panjang Enam Hari

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa praktik koruptif ini dilakukan dengan sengaja. Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Syarief mengungkapkan bahwa tersangka AM secara sistematis menaikkan harga per unit motor listrik jauh di atas nilai pasar yang wajar. Tujuannya sangat jelas: agar nilai proyek tersebut mendekati plafon atau pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN.

Manipulasi HPS dan Pagu Anggaran Rp 1,1 Triliun

Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah instrumen krusial untuk memastikan efisiensi anggaran. Namun, dalam kasus ini, HPS diduga telah diakali. Penyelidikan mengungkap adanya kongkalikong antara pihak vendor dengan oknum di internal BGN untuk menyusun angka HPS yang tidak realistis. Dengan menyetel angka HPS yang tinggi, mereka menciptakan celah bagi markup pengadaan yang tampak legal secara administratif namun busuk secara substansi.

Baca Juga Tragedi Manusia Silver Pelalawan: Kisah Pilu Bocah Dieksploitasi Orang Tua dan Nenek Demi Setoran Ratusan Ribu
Tragedi Manusia Silver Pelalawan: Kisah Pilu Bocah Dieksploitasi Orang Tua dan Nenek Demi Setoran Ratusan Ribu

Anggaran yang dipertaruhkan dalam proyek ini tidak main-main, yakni mencapai Rp 1,1 triliun. Meskipun nilai pasti dari kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli, pihak Kejagung meyakini bahwa angka penggelembungannya sangat signifikan. Syarief menekankan bahwa pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum, sehingga harga yang terbentuk dianggap tidak wajar dan mencederai prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Vendor Tanpa Bengkel: Ironi Pengadaan Motor Listrik

Satu fakta mengejutkan yang ditemukan penyidik adalah ketidaklayakan PT YAT sebagai vendor. Perusahaan milik Andri Mulyono tersebut diketahui tidak memiliki infrastruktur dasar yang disyaratkan untuk menyuplai kendaraan listrik dalam skala besar. PT YAT tidak mempunyai dealer resmi maupun bengkel aktif di wilayah Indonesia. Hal ini tentu memicu pertanyaan besar: bagaimana bisa sebuah perusahaan tanpa rekam jejak dan fasilitas yang memadai bisa memenangkan tender bernilai triliun rupiah?

Baca Juga Misteri Hilangnya Petani Karo Berakhir Tragis: Jasad SS Ditemukan Terbungkus Karung di Deli Serdang
Misteri Hilangnya Petani Karo Berakhir Tragis: Jasad SS Ditemukan Terbungkus Karung di Deli Serdang

Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian serius dalam proses verifikasi kualifikasi vendor. Dugaan bahwa proses pengadaan sudah dikondisikan sejak awal semakin menguat. Tanpa adanya layanan purna jual seperti bengkel dan suku cadang, keberlanjutan operasional motor listrik untuk SPPG di berbagai daerah dipastikan akan terbengkalai, yang pada akhirnya akan merugikan efektivitas program pemenuhan gizi nasional.

Pembayaran Lunas untuk Barang yang Belum Ada

Keberanian para pelaku dalam memanipulasi anggaran tidak berhenti pada tahap perencanaan. Kejagung menemukan bukti bahwa pembayaran atas pengadaan motor listrik tersebut telah dicairkan 100 persen kepada vendor. Padahal, pada saat uang negara itu mengalir, proses perakitan sepeda motor tersebut belum selesai dilakukan. Dengan kata lain, pemerintah membayar lunas barang yang fisiknya belum benar-benar ada di tangan.

Baca Juga Skandal Facelift Maut: Mantan Finalis Puteri Indonesia Terjerat Kasus Klinik Kecantikan Ilegal di Pekanbaru
Skandal Facelift Maut: Mantan Finalis Puteri Indonesia Terjerat Kasus Klinik Kecantikan Ilegal di Pekanbaru

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen tersebut dibuat seolah-olah seluruh unit motor telah selesai dirakit dan sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Selain belum siap pakai, spesifikasi kendaraan yang diajukan juga diduga tidak memenuhi standar kebutuhan operasional BGN. Praktik ini merupakan pelanggaran berat dalam mekanisme keuangan negara yang mewajibkan pembayaran dilakukan sesuai dengan prestasi kerja atau penyerahan barang secara nyata.

Gurita Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kasus motor listrik ini tampaknya hanyalah puncak gunung es dari karut-marut pengelolaan dana di Badan Gizi Nasional. Penyidik Kejagung mencium adanya penyimpangan yang lebih luas dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain motor listrik, penyelidikan juga merambah pada pengadaan barang pendukung lainnya seperti sepatu, perangkat tablet, hingga televisi yang diduga kuat juga mengalami markup serupa.

Baca Juga Tragedi Dini Hari di Jalur Purwodadi-Blora: Truk Pengangkut Tuna Bali Ringsek, Ribuan Ikan Berserakan
Tragedi Dini Hari di Jalur Purwodadi-Blora: Truk Pengangkut Tuna Bali Ringsek, Ribuan Ikan Berserakan

Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya afiliasi antara para tersangka dengan yayasan-yayasan tertentu yang ditunjuk sebagai pengelola SPPG. Hal ini menciptakan konflik kepentingan yang akut, di mana lingkaran orang dalam menguasai proyek dari hulu hingga ke hilir. Situasi semakin memanas setelah salah satu tersangka, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sony disebut-sebut telah menyeret sedikitnya 26 nama yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Daftar Tersangka dan Jeratan Hukum

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Mereka berasal dari kalangan pejabat tinggi lembaga tersebut hingga pihak swasta, antara lain:

  • Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  • Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
  • Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  • Asep Yusuf Somantri (Orang dekat Sony Sonjaya)
  • Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

Tersangka Andri Mulyono kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang tega memanfaatkan program strategis nasional demi memperkaya diri sendiri.

Masyarakat kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Program Makan Bergizi Gratis yang sejatinya bertujuan untuk mencetak generasi emas Indonesia tidak boleh dikorupsi oleh segelintir oknum haus harta. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *