Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Dugaan Suap Impor: Purbaya Yudhi Sadewa Angkat Bicara

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
08 Mei 2026, 06:11 WIB
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Dugaan Suap Impor: Purbaya Yudhi Sadewa Angkat Bicara

RadarLokal — Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, mendadak riuh saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang cukup mengejutkan publik. Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, muncul dalam pusaran kasus dugaan suap terkait importasi barang. Isu ini seketika menjadi bola panas yang menggelinding ke kantor Kementerian Keuangan, memaksa petinggi otoritas fiskal tersebut untuk memberikan klarifikasi segera.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Memilih Menunggu Proses Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya membuka suara terkait terseretnya nama anak buahnya tersebut dalam persidangan. Bertempat di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026), Purbaya tampak tenang namun tegas dalam menanggapi situasi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kedaulatan hukum dan akan memantau jalannya persidangan secara seksama sebelum mengambil keputusan strategis.

Baca Juga Diplomasi vs Efisiensi: Menakar Urgensi Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Subianto di Tengah Gejolak Ekonomi
Diplomasi vs Efisiensi: Menakar Urgensi Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Subianto di Tengah Gejolak Ekonomi

“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” ujar Purbaya dengan nada diplomatis di hadapan para awak media. Pernyataan ini menyiratkan bahwa kementerian tidak ingin terburu-buru menghakimi sebelum ada fakta persidangan yang lebih komprehensif. Dalam dunia birokrasi, asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan utama, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka Budhi Utama segera setelah kabar tersebut tersiar. Menurut sang Menteri, Djaka menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian prosedur hukum yang berlaku. “Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru,” tambahnya, seolah ingin meredam spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga Fenomena Kicau Mania: Bukan Sekadar Hobi, Tapi Mesin Ekonomi Rp 2 Triliun yang Menggiurkan
Fenomena Kicau Mania: Bukan Sekadar Hobi, Tapi Mesin Ekonomi Rp 2 Triliun yang Menggiurkan

Pendampingan Hukum: Prosedur Standar atau Intervensi?

Terkait status Djaka yang masih menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum. Langkah ini, menurutnya, adalah prosedur standar bagi setiap pegawai Kemenkeu yang menghadapi persoalan hukum selama menjalankan tugas kedinasan. Namun, ia buru-buru menggarisbawahi bahwa pendampingan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap kinerja KPK atau pengadilan.

“Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya. Kalau di luar negeri juga kan sama,” jelas Purbaya. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terpenuhi, sementara integritas institusi tetap dijaga dari tudingan miring mengenai upaya menghalangi penyidikan.

Baca Juga Menelusuri Akar Sejarah Hari Buruh: Dari Eksploitasi Tak Manusiawi Menuju Keadilan Global
Menelusuri Akar Sejarah Hari Buruh: Dari Eksploitasi Tak Manusiawi Menuju Keadilan Global

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penonaktifan Djaka dari kursi nomor satu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Purbaya menyatakan belum ada rencana ke arah sana. Ia berargumen bahwa proses hukum masih berada di tahap awal dan baru sekadar penyebutan nama dalam dakwaan. Tindakan disiplin maupun administratif baru akan diambil apabila sudah ada kejelasan status hukum yang berkekuatan tetap atau bukti yang sangat kuat di persidangan.

Kronologi Pertemuan di Hotel Borobudur: Titik Awal Dugaan Suap

Berdasarkan dokumen dakwaan Jaksa KPK, keterlibatan Djaka bermula dari sebuah pertemuan yang berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan formal namun tertutup tersebut, sejumlah pejabat teras DJBC hadir, termasuk Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Di sisi lain meja, hadir perwakilan dari pengusaha kargo, salah satunya adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo yang kini duduk di kursi pesakitan.

Baca Juga Menanti Realisasi Jalur DDT Bekasi-Cikarang: Antara Urgensi Keselamatan dan Transformasi Manajemen Kereta Api
Menanti Realisasi Jalur DDT Bekasi-Cikarang: Antara Urgensi Keselamatan dan Transformasi Manajemen Kereta Api

Pertemuan tersebut rupanya menjadi pembuka jalan bagi koordinasi yang lebih intens antara pihak swasta dan otoritas kepabeanan. Sebulan berselang, tepatnya pada Agustus 2025, para terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra yang merupakan pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Di sinilah keluhan mengenai hambatan bisnis mulai disampaikan secara gamblang.

John Field mengeluhkan kondisi barang impor milik Blueray Cargo yang sering masuk ke dalam “jalur merah”. Dalam sistem kepabeanan, jalur merah berarti barang harus melalui pemeriksaan fisik dan dokumen yang sangat ketat, sehingga berimplikasi pada meningkatnya dwelling time atau waktu inap barang di pelabuhan. Kelambatan ini tentu saja menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan kargo tersebut.

Baca Juga Rupiah Melemah Bukan Berarti 1998 Terulang: Membedah Fundamental Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global
Rupiah Melemah Bukan Berarti 1998 Terulang: Membedah Fundamental Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Global

Aliran Dana Fantastis dan Fasilitas Mewah

Koordinasi yang dijalin di Hotel Borobudur tersebut diduga berbuah manis bagi pihak Blueray Cargo. Barang-barang impor yang tertahan di jalur merah dilaporkan bisa keluar dengan lebih cepat berkat pengawasan langsung dari oknum-oknum di internal DJBC. Namun, kemudahan ini tidak datang secara cuma-cuma. Ada harga mahal yang harus dibayar melalui serangkaian pemberian uang dan barang mewah.

Jaksa KPK membeberkan rincian aliran dana yang mencengangkan. Pemberian pertama tercatat pada Juli 2025 dengan nilai mencapai Rp 8,2 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tak berhenti di situ, pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar, disusul pemberian ketiga pada September 2025 sebesar Rp 8,5 miliar. Pola ini terus berlanjut hingga Januari 2026.

Total uang dalam pecahan dolar Singapura yang digelontorkan disinyalir mencapai Rp 61,3 miliar. Selain uang tunai, para pejabat tersebut juga diduga menerima berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai tak kurang dari Rp 1,8 miliar. Angka-angka fantastis ini menjadi bukti sentral bagi Jaksa untuk menjerat para terdakwa dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Implikasi Terhadap Integritas Otoritas Kepabeanan

Kasus ini kembali mencoreng wajah Bea Cukai yang belakangan memang sering menjadi sorotan publik. Jika keterlibatan Dirjen terbukti secara hukum, maka ini akan menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa sendiri mengakui bahwa dirinya masih mendalami detail kasus ini. “Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” pungkasnya.

Publik kini menanti kelanjutan persidangan di PN Tipikor. Apakah penyebutan nama Djaka Budhi Utama akan berkembang menjadi status tersangka baru, ataukah hanya sekadar kesaksian dalam rantai birokrasi? Yang pasti, transparansi dan ketegasan dari Menteri Keuangan sangat dinantikan untuk memastikan bahwa institusi yang mengelola pendapatan negara ini benar-benar bersih dari praktik lancung.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa godaan di sektor importasi sangatlah besar. Dibutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat agar pertemuan di hotel-hotel mewah tidak lagi menjadi ajang transaksi gelap yang merugikan keuangan negara. RadarLokal akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan kebenaran informasi.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *