Rencana Audit Peserta PPS Bikin Gaduh, APINDO Ingatkan DJP Jaga Kepercayaan Dunia Usaha

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
09 Mei 2026, 14:12 WIB
Rencana Audit Peserta PPS Bikin Gaduh, APINDO Ingatkan DJP Jaga Kepercayaan Dunia Usaha

RadarLokal — Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memicu reaksi beragam di kalangan pelaku usaha. Kabar ini sempat menciptakan riak kekhawatiran, mengingat PPS sebelumnya dipandang sebagai ruang aman bagi para pembayar pajak untuk membereskan kewajiban masa lalu mereka tanpa bayang-bayang sanksi yang memberatkan.

Merespons situasi tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) segera memberikan pernyataan resmi untuk mendinginkan suasana. Melalui kacamata para pelaku usaha, kejelasan informasi dari otoritas perpajakan menjadi kunci utama agar tidak terjadi distorsi persepsi di tengah masyarakat dan dunia usaha yang sedang berupaya melakukan akselerasi ekonomi.

Memahami Perbedaan Mendasar PPS dan Tax Amnesty

Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, menegaskan bahwa ada pemahaman yang harus diluruskan agar tidak terjadi salah kaprah. Ia menekankan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang payung hukumnya bersandar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memiliki karakteristik yang berbeda dengan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty periode 2016-2017.

Baca Juga Nostalgia Kepemimpinan: Mengupas Strategi Jitu SBY Membawa Indonesia Keluar dari Jeratan Krisis Ekonomi 2008
Nostalgia Kepemimpinan: Mengupas Strategi Jitu SBY Membawa Indonesia Keluar dari Jeratan Krisis Ekonomi 2008

Dalam kacamata ekonomi makro, perbedaan ini sangat krusial. Jika Tax Amnesty cenderung memberikan pengampunan secara luas, PPS lebih menekankan pada kepatuhan berkelanjutan dengan insentif tertentu. Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP saat ini bukanlah bentuk pengingkaran terhadap janji pemerintah, melainkan mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tidak disalahgunakan.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendalami lebih jauh mengenai kebijakan fiskal, pencarian terkait kepatuhan pajak seringkali menjadi rujukan utama untuk memahami batasan-batasan hukum yang berlaku. APINDO memandang DJP perlu memberikan penjelasan yang utuh dan proporsional agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Syarat dan Komitmen yang Tidak Bisa Ditawar

Penting untuk diingat bahwa di dalam kebijakan PPS, terdapat skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal. Namun, tarif istimewa ini tidak datang secara cuma-cuma. Ada kontrak komitmen yang wajib dipenuhi oleh para peserta program tersebut.

Baca Juga Ketegasan Kanwil DJP Jabar I: Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 224 Miliar Demi Keadilan Fiskal
Ketegasan Kanwil DJP Jabar I: Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 224 Miliar Demi Keadilan Fiskal
  • Pengungkapan Harta: Peserta diwajibkan mengungkap seluruh hartanya secara jujur, benar, dan lengkap tanpa ada yang disembunyikan.
  • Repatriasi Aset: Bagi mereka yang memiliki harta di luar negeri, terdapat kewajiban untuk membawa kembali (repatriasi) modal tersebut ke dalam negeri.
  • Realisasi Investasi: Salah satu poin paling krusial adalah kewajiban menanamkan modal pada Surat Berharga Negara (SBN) atau sektor strategis seperti pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan.

Ketentuan-ketentuan di atas merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong investasi nasional agar roda ekonomi bergerak lebih kencang. Jika salah satu dari syarat ini dilanggar, maka secara otomatis status kepesertaan PPS seorang Wajib Pajak bisa dievaluasi kembali oleh otoritas yang berwenang.

Baca Juga Badai Rebalancing MSCI: Dana Asing Rp 1,5 Triliun Eksodus, IHSG Terpuruk di Zona Merah
Badai Rebalancing MSCI: Dana Asing Rp 1,5 Triliun Eksodus, IHSG Terpuruk di Zona Merah

Bukan Kebijakan Baru, Melainkan Penegakan Aturan

Siddhi menjelaskan lebih lanjut bahwa langkah pengawasan atau pemeriksaan yang kini menjadi sorotan sebenarnya bukanlah sebuah kebijakan baru yang muncul tiba-tiba. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan dari mandat yang sudah tertuang jelas dalam UU HPP sejak awal program ini diluncurkan. DJP memiliki kewajiban untuk memverifikasi apakah validitas pengungkapan harta dan realisasi investasi sudah sesuai dengan janji yang dibuat oleh Wajib Pajak.

APINDO sendiri mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak DJP. Dari hasil dialog tersebut, dipahami bahwa arah pengawasan ini ditujukan secara terukur. Artinya, pemeriksaan tidak dilakukan secara acak atau membabi buta kepada seluruh peserta, melainkan hanya menyasar Wajib Pajak yang terindikasi kuat belum melaksanakan kewajiban PPS-nya secara tuntas.

Baca Juga Diplomasi Ekonomi di Paris: Indonesia Berpeluang Raih Keringanan Tarif Impor dari Amerika Serikat
Diplomasi Ekonomi di Paris: Indonesia Berpeluang Raih Keringanan Tarif Impor dari Amerika Serikat

“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program,” jelas Siddhi. Hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang selama ini sudah patuh, sehingga mereka tidak perlu merasa terancam dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Pentingnya Menjaga Iklim Usaha yang Kondusif

Di tengah tantangan ekonomi global yang belum stabil, menjaga kepercayaan dunia usaha adalah prioritas utama. APINDO mengimbau agar para pengusaha tetap tenang dan tidak memberikan interpretasi berlebihan terhadap isu pemeriksaan ini. Selama proses pengisian dan pelaporan PPS dilakukan dengan benar dan sesuai koridor hukum, maka tidak ada alasan untuk merasa khawatir.

Baca Juga Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp 32.000 Per Gram: Momentum Koleksi atau Sinyal Bahaya bagi Investor?
Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp 32.000 Per Gram: Momentum Koleksi atau Sinyal Bahaya bagi Investor?

Namun, di sisi lain, APINDO juga memberikan catatan penting bagi Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi mendorong agar dalam setiap proses pemeriksaan, DJP mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, dan proporsional. Kepastian hukum adalah hal yang paling dicari oleh investor dan pemilik modal. Tanpa kepastian hukum, reformasi perpajakan yang sedang digaungkan pemerintah bisa kehilangan momentumnya.

DJP diharapkan tidak hanya bertindak sebagai pengawas yang kaku, tetapi juga sebagai mitra yang mampu memberikan edukasi. Pendekatan yang humanis akan lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran pajak dibandingkan dengan langkah-langkah yang bersifat represif.

Membangun Hubungan Konstruktif Demi Penerimaan Negara

Pada akhirnya, hubungan yang harmonis antara otoritas pajak dan dunia usaha merupakan fondasi utama bagi penguatan penerimaan negara yang berkelanjutan. Kepatuhan sukarela tidak bisa dipaksakan hanya dengan ancaman sanksi, melainkan harus dibangun di atas rasa saling percaya dan transparansi.

Siddhi meyakini bahwa dengan komunikasi yang baik, tujuan dari PPS untuk memperluas basis pajak akan tercapai tanpa mengorbankan iklim usaha. Sektor-sektor seperti energi terbarukan dan pengolahan sumber daya alam membutuhkan dukungan pembiayaan yang besar, dan dana dari PPS diharapkan menjadi salah satu motor penggeraknya.

Bagi Anda yang ingin terus memantau perkembangan terkini mengenai regulasi bisnis dan finansial, pastikan untuk selalu mengakses informasi melalui berita ekonomi yang akurat dan terpercaya. APINDO berkomitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tetap pro-bisnis namun tetap selaras dengan kepentingan nasional.

Kesimpulan dan Harapan Kedepan

Pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS seharusnya dipandang sebagai langkah pembersihan (cleansing) untuk memastikan keadilan bagi semua Wajib Pajak. Jangan sampai mereka yang sudah jujur dan patuh justru merasa dirugikan karena adanya oknum yang mencoba mencari celah dalam sistem perpajakan kita.

Dengan adanya klasifikasi yang jelas dari APINDO, diharapkan spekulasi negatif yang beredar di pasar dapat segera mereda. Transparansi dari DJP dan kepatuhan dari Wajib Pajak adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam membangun kedaulatan fiskal Indonesia yang lebih kuat di masa depan.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *