Tragedi Ember Cucian di Pasar Lama Tangerang: Tiga Pria Diringkus Polisi Setelah Keroyok Pedagang

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
10 Mei 2026, 02:15 WIB
Tragedi Ember Cucian di Pasar Lama Tangerang: Tiga Pria Diringkus Polisi Setelah Keroyok Pedagang

RadarLokal — Suasana riuh rendah yang biasanya menyelimuti kawasan wisata kuliner ikonik Pasar Lama, Kota Tangerang, mendadak berubah mencekam. Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan beberapa oknum warga pecah di tengah hiruk pikuk perdagangan, menyisakan luka fisik bagi korban dan catatan kelam bagi keamanan area publik tersebut. Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Tangerang bergerak cepat merespons laporan masyarakat, hingga akhirnya berhasil meringkus tiga pria yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi pengeroyokan tersebut.

Ketegangan yang Berujung pada Kekerasan Kolektif

Pasar Lama Tangerang selama ini dikenal sebagai jantung ekonomi rakyat yang tak pernah tidur. Namun, pada Jumat (8/5), keharmonisan antar pedagang di sana terkoyak oleh sebuah perselisihan yang sebenarnya dipicu oleh masalah sepele. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi lapangan, ketegangan bermula dari perdebatan mengenai pengaturan ruang dagang. Hal-hal teknis seperti penempatan ember cucian piring dan dimensi meja lapak menjadi sumbu ledak emosi yang tak terkendali.

Baca Juga Tragedi Longsor di TPU Galunggung Ambon: Talud Ambruk, Belasan Kerangka Jenazah Terlempar ke Halaman Masjid
Tragedi Longsor di TPU Galunggung Ambon: Talud Ambruk, Belasan Kerangka Jenazah Terlempar ke Halaman Masjid

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Tiga orang berinisial Ook, Agus, dan Ali kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa operasi ini belum sepenuhnya usai karena masih ada satu nama lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Kejadian: Berawal dari Masalah Ember

Menurut pemaparan Kombes Jauhari, tragedi ini bermula ketika para pelaku merasa keberatan dengan keberadaan ember cucian piring milik korban yang dianggap mengganggu akses atau estetika lapak mereka. Tidak hanya itu, ukuran meja yang digunakan korban untuk menjajakan dagangannya juga dipersoalkan oleh para pelaku. Adu mulut pun tak terelakkan di tengah keramaian pasar yang sedang padat pengunjung.

Baca Juga Gencatan Senjata Semu di Lebanon: Lebih dari 10 Ribu Rumah Rata dengan Tanah Akibat Gempuran Israel
Gencatan Senjata Semu di Lebanon: Lebih dari 10 Ribu Rumah Rata dengan Tanah Akibat Gempuran Israel

“Korban mencoba memberikan penjelasan dan membela diri, mengingat dirinya sudah cukup lama berjualan di lokasi tersebut dengan pengaturan yang sama. Namun, alih-alih mereda, penjelasan korban justru memicu amarah kolektif para pelaku. Mereka yang sudah tersulut emosi kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan fisik di muka umum,” jelas Jauhari saat memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait kriminalitas di Tangerang tersebut.

Dampak Luka yang Dialami Korban

Aksi anarkis yang dilakukan secara membabi buta oleh Ook, Agus, Ali, dan satu rekan mereka yang masih buron, mengakibatkan korban menderita luka-luka yang cukup serius. Dari hasil pemeriksaan medis dan visum, diketahui bahwa korban mengalami luka lecet di area leher sebelah kanan akibat cengkeraman atau hantaman benda tumpul. Selain itu, lengan kiri korban tampak lebam membiru, serta salah satu jari tangan kirinya mengalami pembengkakan hebat yang menghambat aktivitasnya.

Baca Juga Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah: Dari Jeruji Besi ke Pantauan Gelang Elektronik di Dharmawangsa
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah: Dari Jeruji Besi ke Pantauan Gelang Elektronik di Dharmawangsa

Tak berhenti di situ, korban juga mengeluhkan rasa sesak yang luar biasa di bagian dada, yang diduga akibat hantaman keras atau tekanan saat pengeroyokan berlangsung. Selain menderita secara fisik, kerugian materiil pun tak terhindarkan. Pakaian yang dikenakan korban sobek dan rusak parah, bahkan telepon genggam milik korban dilaporkan sempat dirampas oleh para pelaku saat kekacauan terjadi, menambah daftar panjang penderitaan sang pedagang.

Langkah Cepat Kepolisian dan Barang Bukti

Merespons laporan yang masuk, jajaran Polres Metro Tangerang Kota langsung menerjunkan tim buser untuk menyisir lokasi kejadian. Berkat rekaman video dari saksi mata yang sempat mengabadikan momen mengerikan tersebut serta diperkuat dengan hasil visum et repertum, polisi memiliki bukti kuat untuk menjerat para pelaku. Pakaian korban yang compang-camping juga dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam proses penyidikan ini.

Baca Juga Skandal Pencurian Rp 1,2 Miliar: Ahli Ungkap Taktik ‘Social Engineering’ Terapis di Surabaya Kuras Rekening Pasien
Skandal Pencurian Rp 1,2 Miliar: Ahli Ungkap Taktik ‘Social Engineering’ Terapis di Surabaya Kuras Rekening Pasien

“Kami tidak memberikan ruang bagi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun, apalagi di kawasan publik yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi warga untuk mencari nafkah. Saat ini, tiga orang pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan mendalam guna mengungkap motif lain atau kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kombes Jauhari.

Satu Pelaku Masih Buron: Perburuan Terus Berlanjut

Meski tiga pelaku utama sudah berhasil diamankan, pihak Polsek Tangerang masih memiliki satu pekerjaan rumah yang cukup berat, yakni meringkus Amar. Amar diidentifikasi sebagai salah satu pelaku yang ikut melakukan pemukulan namun berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan. Polisi mengimbau agar Amar segera menyerahkan diri secara kooperatif sebelum petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga Aspirasi Warga di Balik Mimbar: Kapolda Sumsel Ubah Masjid Ar-Rahman Jadi Ruang Dialog Terbuka
Aspirasi Warga di Balik Mimbar: Kapolda Sumsel Ubah Masjid Ar-Rahman Jadi Ruang Dialog Terbuka

Tim opsnal terus melakukan pengembangan di lapangan dengan memetakan titik-titik persembunyian yang mungkin digunakan oleh DPO tersebut. Dukungan dari masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan Amar agar stabilitas keamanan pasar dapat kembali pulih seutuhnya.

Ancaman Hukum dan Pembelajaran Bagi Masyarakat

Atas tindakan kekerasan kolektif yang mereka lakukan, para pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dikenakan Pasal 262 KUHP dan Pasal 448 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman penjara pun menanti mereka, sebagai konsekuensi dari ego yang dikedepankan di atas hukum dan rasa kemanusiaan.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan Pasar Lama, agar selalu mengutamakan dialog dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap sengketa. Persaingan atau ketidakcocokan dalam berdagang adalah hal yang lumrah, namun menyelesaikannya dengan cara-cara premanisme hanya akan berujung pada kerugian bagi semua pihak, termasuk rusaknya citra kawasan wisata kuliner kebanggaan warga Tangerang tersebut.

Harapan untuk Masa Depan Pasar Lama

Banyak warga dan pengunjung berharap agar pengamanan di area Pasar Lama Tangerang semakin ditingkatkan. Kehadiran petugas kepolisian maupun petugas keamanan pasar secara rutin diharapkan mampu meminimalisir potensi kasus pengeroyokan serupa di masa mendatang. Dengan suasana yang kondusif, para pedagang dapat berjualan dengan tenang, dan pengunjung pun merasa nyaman untuk menikmati berbagai hidangan lezat yang ditawarkan oleh para pelaku UMKM di sana.

Kepolisian berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Langkah tegas yang diambil oleh Polres Metro Tangerang Kota ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi setiap warga negara dari aksi kejahatan jalanan.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *