Terbongkar! Aliran Dana Rp 211,2 Miliar dalam Pusaran Bisnis Narkoba Jaringan ‘The Doctor’

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
24 Apr 2026, 10:10 WIB
Terbongkar! Aliran Dana Rp 211,2 Miliar dalam Pusaran Bisnis Narkoba Jaringan 'The Doctor'

RadarLokal — Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas keuangan sindikat narkotika internasional kembali tersingkap. Bareskrim Polri baru-baru ini merilis temuan yang sangat mencengangkan terkait perputaran uang dalam jumlah fantastis yang dikelola oleh jaringan bandar besar, Andre Fernando alias The Doctor dan Erwin Iskandar yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Tidak tanggung-tanggung, nilai transaksi yang terdeteksi menembus angka ratusan miliar rupiah, sebuah nominal yang menegaskan betapa masifnya gurita bisnis haram ini di tanah air.

Jejak Fantastis di Balik Rekening Penampung

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil memetakan aliran dana yang sangat rapi melalui analisis mendalam terhadap rekening koran milik para tersangka. Berdasarkan data yang dihimpun tim penyidik untuk periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat total perputaran dana mencapai kurang lebih Rp 211,2 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari dana masuk dan keluar yang masing-masing menyentuh angka sekitar Rp 105,6 miliar.

Baca Juga Jejak Langkah GP Ansor: Dari Benteng Ulama Hingga Mesin Penggerak Peradaban Digital
Jejak Langkah GP Ansor: Dari Benteng Ulama Hingga Mesin Penggerak Peradaban Digital

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa angka-angka tersebut bukanlah sekadar statistik, melainkan bukti nyata adanya operasional narkotika yang sangat terorganisir. Aliran dana tersebut ditemukan mengendap dan bergerak aktif dalam rekening dua tersangka utama yang berperan sebagai pengelola keuangan atau ‘kasir’ jaringan ini, yakni Muhammad Jainun (45) dan Rony Ika Setiawan (39).

Penangkapan di Dua Lokasi Strategis

Langkah taktis kepolisian membuahkan hasil pada Jumat, 17 April 2026, ketika tim gabungan berhasil membekuk Muhammad Jainun di Deli Serdang, Sumatera Utara, serta Rony Ika Setiawan di kawasan Jakarta Barat. Penangkapan kedua sosok ini menjadi kunci penting bagi kepolisian untuk membedah lebih dalam bagaimana jaringan The Doctor mencuci uang hasil kejahatan mereka agar terlihat seperti transaksi legal.

Baca Juga Misi Damai di Tengah Bara: Trump Umumkan Perpanjangan Gencatan Senjata Israel-Lebanon Selama Tiga Pekan
Misi Damai di Tengah Bara: Trump Umumkan Perpanjangan Gencatan Senjata Israel-Lebanon Selama Tiga Pekan

Kedua tersangka ini diduga kuat menjadi operator yang mengendalikan lalu lintas uang dari para pembeli kepada bandar besar. Dengan menggunakan identitas orang lain atau yang sering disebut sebagai rekening proxy, mereka berupaya menghapus jejak digital dan fisik dari kepemilikan dana tersebut. Namun, kecanggihan teknologi pelacakan aset yang dimiliki Polri terbukti mampu menembus barikade anonimitas yang mereka bangun.

Eskalasi Transaksi: Dari Jutaan Menjadi Miliaran

Jika menilik sejarah transaksi yang ada, terlihat sebuah pola pertumbuhan yang sangat progresif. Analisis tim RadarLokal terhadap laporan kepolisian menunjukkan bahwa antara tahun 2021 hingga 2025, frekuensi dan volume transaksi di dua rekening tersebut mengalami lonjakan yang signifikan. Pada tahap awal, rata-rata transaksi bulanan berada di kisaran Rp 3 miliar.

Baca Juga Gebrakan BNPP: Bedah 15.000 Rumah di Perbatasan Indonesia, Bukti Keadilan dari Pelosok Negeri
Gebrakan BNPP: Bedah 15.000 Rumah di Perbatasan Indonesia, Bukti Keadilan dari Pelosok Negeri

Namun, mendekati akhir tahun 2025, intensitas aliran dana masuk semakin menggila. Muncul sejumlah transaksi dengan nilai yang tidak masuk akal untuk ukuran individu biasa. Brigjen Eko menjelaskan bahwa salah satu rekening bahkan tercatat menerima transfer tunggal hingga lebih dari Rp 8 miliar. Selain itu, banyak ditemukan transaksi lain yang konsisten berada di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar per transaksi.

Membedah Modus ‘Smurfing’ dan ‘Layering’

Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus ini juga didorong oleh pemahaman terhadap modus operandi pencucian uang (TPPU) yang digunakan para pelaku. Salah satu teknik yang paling menonjol adalah smurfing, yaitu pemecahan transaksi besar menjadi nominal-nominal kecil yang dilakukan secara berulang melalui layanan mobile banking. Tujuannya sederhana: agar transaksi tersebut tidak memicu alarm sistem pengawasan perbankan yang biasanya mencurigai transfer dalam jumlah besar secara sekaligus.

Baca Juga Wamentan Sudaryono Tegaskan Larangan Potong Sapi Betina Produktif Jelang Idul Adha demi Swasembada
Wamentan Sudaryono Tegaskan Larangan Potong Sapi Betina Produktif Jelang Idul Adha demi Swasembada

Selain smurfing, penyidik juga mengidentifikasi adanya pola layering yang masif. Dana yang masuk segera dipindahkan ke pihak-pihak lain yang ternyata masih memiliki keterkaitan, menciptakan lapisan-lapisan transaksi yang rumit. Pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama menunjukkan adanya upaya sirkulasi uang untuk menyamarkan asal-usul sumber dana haram tersebut.

“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif. Ini adalah indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Gurita Sindikat yang Melibatkan Keluarga

Kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan Jainun dan Rony. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini memanfaatkan jaringan kepercayaan yang sangat tertutup. Nama-nama seperti Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana muncul sebagai pemilik rekening penampung yang digunakan untuk menerima pembayaran dari Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Transaksi keuangan yang mengalir ke rekening-rekening ini menjadi bahan bakar utama bagi operasional sindikat di lapangan.

Baca Juga Kalender Astronomi Mei 2026: Keajaiban Blue Moon dan Hujan Meteor yang Memukau
Kalender Astronomi Mei 2026: Keajaiban Blue Moon dan Hujan Meteor yang Memukau

Lebih memprihatinkan lagi, keterlibatan keluarga dalam bisnis gelap ini juga terendus. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengamankan istri dan dua anak dari Ko Erwin karena diduga kuat terlibat dalam upaya menyembunyikan kekayaan hasil narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ‘The Doctor’ tidak hanya sekadar kelompok kriminal biasa, melainkan sebuah entitas yang mengandalkan loyalitas keluarga untuk menjaga kerahasiaan operasional mereka.

Penyedia Rekening Proxy: Kaki Tangan di Berbagai Daerah

Upaya pembersihan yang dilakukan Bareskrim Polri mencakup penangkapan empat tersangka lain yang berperan sebagai penyedia rekening proxy. Mereka adalah DEH (47) yang berasal dari Tasikmalaya, L (45) dari Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur berinisial TZR dan M alias Bang Ja. Peran mereka sangat krusial; tanpa rekening-rekening ‘pinjaman’ ini, sindikat akan kesulitan untuk mendistribusikan uang mereka tanpa terdeteksi oleh otoritas berwenang.

Para penyedia rekening ini biasanya diiming-imingi imbalan tertentu untuk membuka akun bank yang kemudian kendalinya diserahkan sepenuhnya kepada operator jaringan. Modus ini menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian karena melibatkan masyarakat sipil yang terkadang tidak menyadari sepenuhnya konsekuensi hukum dari tindakan mereka yang meminjamkan identitas untuk aktivitas kriminal.

Komitmen Tanpa Henti Memberantas Narkoba

Pengungkapan perputaran uang sebesar Rp 211,2 miliar ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polri tidak hanya mengejar fisik barang bukti narkoba, tetapi juga mengejar aset-aset mereka hingga ke akar-akarnya. Strategi memiskinkan bandar narkoba melalui undang-undang TPPU dianggap sebagai cara paling efektif untuk melumpuhkan operasional sindikat secara permanen.

Dengan memutus aliran logistik dan keuangan, kemampuan sindikat untuk menyuap, membeli senjata, atau memproduksi narkoba baru akan hilang. Kasus ‘The Doctor’ ini menjadi pengingat bagi publik bahwa di balik setiap gram narkotika yang beredar, ada aliran dana miliaran rupiah yang mengancam stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas keuangan yang mencurigakan di lingkungan mereka guna memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *