Perburuan Lintas Negara: Polri Ajukan Red Notice untuk Tangkap Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
28 Mei 2026, 02:11 WIB
Perburuan Lintas Negara: Polri Ajukan Red Notice untuk Tangkap Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja

RadarLokal — Tabir gelap jaringan perdagangan manusia berskala internasional kembali terkuak. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pengejaran seorang wanita berinisial LA, yang diduga kuat menjadi otak di balik perekrutan dan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke Kamboja. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dilaporkan telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum di tanah air.

Menyikapi pelarian ini, Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta tidak tinggal diam. Melalui koordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, otoritas kepolisian resmi mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol. Langkah ini diambil guna mempersempit ruang gerak LA di kancah internasional dan memastikan bahwa hukum tetap tegak meski pelaku berada jauh dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Baca Juga Aksi Heroik Bersihkan Sungai Cibanten: Mengangkat 15 Ton Sampah Demi Cegah Banjir di Kota Serang
Aksi Heroik Bersihkan Sungai Cibanten: Mengangkat 15 Ton Sampah Demi Cegah Banjir di Kota Serang

Upaya Ekstradisi Melalui Jalur Interpol

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap LA telah memasuki babak baru. Wanita asal Bangka Belitung ini diduga merupakan simpul penting dalam jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal yang menjanjikan pekerjaan di sektor industri judi online di Kamboja. Strategi pelarian pelaku ke luar negeri dianggap sebagai upaya sistematis untuk memutus rantai penyelidikan, namun Polri optimis dengan mekanisme kerja sama kepolisian global.

“Kami telah mengajukan permohonan Red Notice melalui Divhubinter Polri agar ditindaklanjuti bersama Interpol. Identitas dan rekam jejak LA sudah masuk dalam radar pencarian internasional. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku utama ini tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Wisnu. Penggunaan instrumen Interpol ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan transnasional yang sangat serius.

Baca Juga Skandal Daycare Little Aresha Jogja: Luka Mendalam di Balik Dinding ‘Guantanamo’ Versi Lokal
Skandal Daycare Little Aresha Jogja: Luka Mendalam di Balik Dinding ‘Guantanamo’ Versi Lokal

Polres Soetta juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang beroperasi di luar negeri. Kombes Wisnu memastikan bahwa pengembangan kasus akan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar koordinator jaringan yang lebih luas. “Mekanisme kerja sama internasional adalah kunci dalam memberantas sindikat ini. Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut,” imbuhnya.

Kronologi Pengungkapan di Terminal 3 Internasional

Penyelidikan besar ini bermula dari kewaspadaan petugas di lapangan. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta mencurigai keberangkatan dua wanita yang hendak menuju Kamboja. Kedua CPMI tersebut berinisial AG, warga asal Garut, dan SP, warga Jakarta Utara. Kejanggalan mulai terendus saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen keberangkatan dan tujuan perjalanan mereka.

Baca Juga Visi Progresif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Mengatur Penempatan Jabatan Sipil dengan Prinsip Resiprokal dan Transparansi
Visi Progresif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Mengatur Penempatan Jabatan Sipil dengan Prinsip Resiprokal dan Transparansi

Berdasarkan hasil investigasi, AG dan SP diketahui menggunakan maskapai TransNusa dengan rute awal Jakarta menuju Kuala Lumpur. Namun, itu hanyalah transit, karena mereka telah mengantongi tiket lanjutan menggunakan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja. Modus transit di negara tetangga seperti Malaysia sering kali digunakan oleh sindikat untuk mengelabui petugas imigrasi dan menyamarkan tujuan akhir para korban TPPO.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa kedua wanita tersebut merupakan korban dari tipu daya media sosial. Mereka terjebak dalam sebuah grup WhatsApp dengan nama yang sangat tidak mencurigakan, yakni “Liburaaannnnn”. Nama grup tersebut sengaja dibuat santai untuk memberikan kesan bahwa keberangkatan mereka hanyalah perjalanan wisata biasa, padahal di baliknya terdapat agenda eksploitasi kerja.

Baca Juga Langkah Berani Menteri LH Jumhur Hidayat: Menjinakkan El Nino dan Ancaman Karhutla di Indonesia
Langkah Berani Menteri LH Jumhur Hidayat: Menjinakkan El Nino dan Ancaman Karhutla di Indonesia

Janji Manis dan Modus Operandi Sindikat

Di dalam grup WhatsApp tersebut, para korban diberikan janji-janji manis yang menggiurkan. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online (judol) dengan upah yang cukup fantastis bagi masyarakat awam, yakni sekitar Rp 10 juta per bulan. Selain gaji besar, sindikat ini juga menawarkan fasilitas keberangkatan tanpa biaya sepeser pun atau sistem ‘potong gaji’, sebuah pola klasik dalam praktik perdagangan orang yang bertujuan untuk membuat korban merasa berutang budi.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RR. Peran RR cukup krusial di lapangan; ia bertugas mengatur tiket perjalanan, mengarahkan teknis keberangkatan di bandara, hingga menghubungkan korban dengan pihak-pihak tertentu yang membantu proses check-in dan pemeriksaan imigrasi. RR mengaku diperintah oleh seseorang berinisial F dan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pendampingan yang ia lakukan.

Baca Juga Menanti Gebrakan Stasiun KRL JIS: Menghubungkan Mimpi dan Mobilitas Warga Ibu Kota
Menanti Gebrakan Stasiun KRL JIS: Menghubungkan Mimpi dan Mobilitas Warga Ibu Kota

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, seluruh prosedur keberangkatan ini terbukti ilegal. Korban tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi. Mereka tidak dibekali dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, serta tidak mendapatkan pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) maupun jaminan asuransi. Hal ini sangat membahayakan para korban karena mereka tidak akan memiliki perlindungan hukum jika terjadi kekerasan atau masalah kerja di negara tujuan.

Ancaman Hukuman dan Data Penggagalan CPMI

Kejahatan yang dilakukan oleh LA, RR, dan jaringan mereka memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini dirancang untuk melindungi warga negara dari eksploitasi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi melalui pengiriman tenaga kerja non-prosedural.

“Ancaman pidana bagi para pelaku adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda yang tidak sedikit, mencapai Rp 15 miliar. Kami ingin memberikan sinyal kuat kepada para sindikat bahwa negara hadir dan tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal seperti ini,” jelas Kompol Yandri Mono. Sejumlah barang bukti berupa paspor dan boarding pass pun telah disita untuk memperkuat berkas penuntutan di pengadilan.

Fenomena pengiriman CPMI ilegal ke wilayah Asia Tenggara kini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Data statistik menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Selama periode Januari hingga Mei 2026 saja, Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan sedikitnya 89 upaya keberangkatan CPMI ilegal. Negara tujuan utama dari pengiriman ilegal ini adalah Kamboja, Vietnam, dan Thailand, yang sering dikaitkan dengan pusat operasional kejahatan siber internasional.

Edukasi Publik: Waspada Tawaran Kerja Luar Negeri

Melihat maraknya kasus ini, masyarakat dihimbau untuk lebih kritis terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang beredar di media sosial. Sering kali, sindikat menggunakan gaya bahasa yang santai dan menjanjikan proses yang instan tanpa kualifikasi yang jelas. Jika tawaran tersebut datang dari perusahaan yang tidak terdaftar di BP2MI atau melalui perantara perorangan tanpa dokumen resmi, masyarakat harus segera waspada.

Bekerja di luar negeri secara ilegal tidak hanya menempatkan seseorang pada risiko jeratan hukum di negara tujuan, tetapi juga risiko kekerasan fisik, penyekapan, hingga kerja paksa. Kasus admin judi online di Kamboja sering kali berujung pada perampasan paspor dan pembatasan komunikasi bagi para korbannya. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon tenaga kerja untuk menempuh jalur resmi agar hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi oleh negara.

Dengan diterbitkannya Red Notice untuk tersangka LA, diharapkan keadilan segera tegak bagi para korban. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian, petugas bandara, dan masyarakat yang berani melaporkan kecurigaan mereka. Mari kita dukung upaya RadarLokal dan pihak berwenang dalam memberantas mafia perdagangan manusia demi masa depan Indonesia yang lebih bermartabat.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *