Ketegangan di Al-Aqsha Kembali Memuncak: HNW Desak Langkah Konkret OKI Hadapi Arogansi Zionis
RadarLokal — Langit Yerusalem kembali dilingkupi awan kelabu setelah aksi provokatif pejabat tinggi Israel memicu kemarahan dunia internasional. Kompleks suci Masjid Al Aqsha, yang menjadi kiblat pertama umat Islam, baru-baru ini kembali menjadi sasaran serbuan yang dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Tindakan ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan sebuah pernyataan politik yang sangat tajam dan berbahaya bagi stabilitas kawasan Timur Tengah.
Menanggapi situasi yang kian memanas tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), melontarkan kecaman keras. Beliau menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Ben-Gvir dan kelompok zionis adalah bentuk pelecehan terang-terangan terhadap kedaulatan tempat suci umat Islam. Tak hanya melakukan serbuan fisik, Ben-Gvir juga mengeluarkan pernyataan provokatif dengan mengeklaim bahwa kompleks Masjid Al Aqsha, yang disebutnya sebagai ‘Bukit Bait Suci’, sepenuhnya berada di bawah kendali Israel.
Arogansi di Tanah Suci: Melanggar Batas Diplomasi
Laporan yang diterima tim redaksi menunjukkan bahwa aksi Ben-Gvir tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya sistematis untuk mengubah status quo di Yerusalem Timur. HNW menegaskan bahwa tindakan para zionis ini sangat biadab dan tak tahu malu. Mereka secara vulgar mengabaikan kesepakatan internasional yang telah susah payah dibangun selama puluhan tahun.
“Tindakan para zionis itu jelas sangat provokatif. Mereka tidak lagi memiliki rasa malu untuk mengklaim penguasaan atas kawasan Masjid Al Aqsha secara arogan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap komitmen masyarakat internasional yang menetapkan bahwa Masjid Al Aqsha wajib dilindungi sebagai situs warisan dunia dan tempat ibadah khusus umat Islam,” tegas HNW dalam pernyataan resminya yang diterima pada Jumat (15/5/2026).
HNW juga menyoroti bagaimana Israel dan sekutunya terus mencoba melakukan provokasi di wilayah Palestina, seolah menantang hukum internasional di depan mata dunia. Baginya, narasi yang dibangun oleh Israel adalah upaya untuk menghapus jejak sejarah Islam di kota suci Al-Quds.
Dasar Hukum Internasional: Kepemilikan Tunggal Umat Islam
Guna memperkuat argumennya, HNW membeberkan sejumlah landasan hukum internasional yang secara eksplisit mengakui hak tunggal umat Islam atas kompleks suci tersebut. Menurutnya, klaim sepihak Israel tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya didasarkan pada ambisi kekuasaan semata.
- Resolusi UNESCO 2016: Badan PBB yang membidangi urusan kebudayaan ini telah menetapkan Masjid Al Aqsha sebagai warisan dan situs suci Islam sejak tahun 2016. Resolusi ini menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan historis atau religius yang melegitimasi pendudukan Israel di sana.
- Putusan Komisi 1930: Jauh sebelum PBB berdiri, sebuah komisi yang dibentuk oleh Inggris dengan restu Liga Bangsa-Bangsa telah memutus sengketa terkait Tembok Barat (Tembok Ratapan). Tiga ahli hukum internasional dari Swiss, Swedia, dan Belanda menegaskan bahwa umat Islam memegang hak kepemilikan tunggal atas tembok tersebut karena merupakan bagian integral dari Haram-esh-Sherif.
- Perjanjian Wadi Araba 1994: Melalui Washington Declaration, Israel sebenarnya telah mengakui dan menghormati peran Kerajaan Yordania sebagai pengelola resmi kompleks Masjid Al Aqsha. Secara yuridis, Kementerian Wakaf Yordania adalah otoritas yang sah untuk mengurus tempat suci tersebut.
HNW menekankan bahwa dengan adanya hukum internasional yang kuat ini, setiap langkah provokasi seperti pengibaran bendera Israel atau pidato politik di kompleks masjid adalah pelanggaran hukum yang nyata. “Provokasi Ben-Gvir di kompleks Al-Aqsha adalah bukti nyata bahwa mereka tidak pernah berniat menghormati hukum internasional,” tambahnya.
Mendesak OKI untuk Bertindak Melampaui Kecaman
Hidayat Nur Wahid menyerukan agar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tidak hanya berpangku tangan atau sekadar mengeluarkan pernyataan keprihatinan. OKI, yang sejarah berdirinya sangat erat dengan upaya penyelamatan Masjid Al Aqsha pasca-pembakaran tahun 1969, harus mengambil langkah yang lebih konkret dan taktis.
HNW meminta OKI untuk menggerakkan seluruh negara anggotanya, termasuk memperkuat posisi Yordania sebagai pemegang amanah pengelola situs tersebut. “Ini adalah pekerjaan rumah yang sangat mendesak bagi OKI. Kita butuh aksi nyata untuk memastikan kesepakatan internasional tentang status Al-Aqsha tetap ditegakkan,” ujarnya dengan nada tegas. Menurutnya, jika dunia internasional terus membiarkan pelanggaran ini, maka pesan yang sampai ke rakyat Palestina adalah bahwa jalur dialog tidak lagi berguna.
Kegagalan dalam menegakkan hukum di Al-Aqsha hanya akan memberikan pembenaran bagi kelompok perlawanan untuk mengambil jalur senjata. HNW memperingatkan bahwa stabilitas kawasan berada di ujung tanduk jika provokasi seperti ‘Flag March’ atau aksi-aksi radikal zionis lainnya tidak segera dihentikan.
Harapan pada Otoritas Palestina dan Persatuan Nasional
Dalam narasi perjuangannya, HNW juga menitipkan harapan besar kepada Otoritas Palestina untuk meningkatkan peran diplomasi dan perlindungan lapangan. Ia mendesak agar seluruh faksi di Palestina, baik yang berada di Tepi Barat maupun di Jalur Gaza, untuk bersatu padu menghadapi ancaman eksistensial ini.
“Kementerian Luar Negeri Palestina sudah bersuara keras, namun itu belum cukup. Perlu ada kolaborasi nyata antar-faksi untuk melindungi Al-Quds. Hanya dengan persatuan, suara Palestina akan lebih didengar oleh komunitas internasional,” kata HNW. Ia juga memuji keberanian warga Gaza yang terus berjuang di tengah keterbatasan luar biasa untuk menjaga martabat tanah air mereka dari penjajahan.
Peran Indonesia dalam Diplomasi Global
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik yang besar. HNW mendesak Pemerintah Indonesia untuk menggunakan pengaruhnya di tingkat global guna menekan Israel agar mematuhi aturan main internasional. Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak di OKI untuk membawa isu Al-Aqsha ke meja sidang-sidang PBB yang lebih menentukan.
“Perdamaian abadi di Timur Tengah hanya bisa terwujud jika keadilan ditegakkan. Israel harus dipaksa, baik secara sukarela maupun melalui tekanan internasional, untuk tunduk pada hukum. Tanpa itu, siklus kekerasan akan terus terulang dan masyarakat sipil akan selalu menjadi korban,” tutup HNW dalam wawancara tersebut.
Kini, bola panas berada di tangan komunitas internasional. Apakah mereka akan terus membiarkan tempat suci dilecehkan, atau akhirnya berani mengambil langkah tegas demi tegaknya keadilan di tanah para nabi? Redaksi RadarLokal akan terus memantau perkembangan situasi ini secara mendalam.