Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Diduga Terima Aliran Dana Miliaran Per Hari

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
03 Jun 2026, 18:11 WIB
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Diduga Terima Aliran Dana Miliaran

RadarLokal — Sebuah kabar mengejutkan datang dari jantung ibu kota, mengguncang kepercayaan publik terhadap salah satu program prioritas nasional yang tengah menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan dugaan korupsi terstruktur yang melibatkan intervensi verifikasi hingga afiliasi dengan yayasan-yayasan tertentu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026), memaparkan detail yang cukup mencengangkan. Tiga orang petinggi eks BGN kini menyandang status tersangka, mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Baca Juga Histeris di Balik Hijab: Kontroversi Guru BK Garut Gunting Paksa Rambut Siswi Berujung Laporan Hukum
Histeris di Balik Hijab: Kontroversi Guru BK Garut Gunting Paksa Rambut Siswi Berujung Laporan Hukum

Modus Operandi: Intervensi dan Afiliasi Terselubung

Dalam penjelasannya, pihak Kejagung mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan intervensi mendalam terhadap proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas dan distribusi nutrisi bagi masyarakat dalam program Makan Bergizi Gratis. Namun, alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, para tersangka justru diduga memanipulasi proses tersebut demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Tak hanya berhenti pada intervensi verifikasi, penyidik juga menemukan adanya hubungan afiliasi antara para tersangka dengan sejumlah yayasan SPPG. Hubungan ini diduga menjadi saluran utama bagi mengalirnya dana-dana ilegal. Temuan tim penyidik menunjukkan sebuah angka yang sangat fantastis, di mana yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diduga mendapatkan kucuran insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief dengan tegas di hadapan awak media.

Baca Juga Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah: Dari Jeruji Besi ke Pantauan Gelang Elektronik di Dharmawangsa
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah: Dari Jeruji Besi ke Pantauan Gelang Elektronik di Dharmawangsa

Ironi Program Nasional di Tengah Gurita Korupsi

Kasus ini menjadi sebuah ironi pahit bagi masyarakat Indonesia. Program MBG yang sejatinya dirancang untuk mengatasi masalah stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia masa depan, justru dijadikan bancakan oleh oknum pejabatnya sendiri. Praktik lancung ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak dasar anak-anak Indonesia untuk mendapatkan gizi yang layak. Penangkapan Dadan Hindayana dkk seolah membuka kotak pandora tentang betapa rapuhnya sistem pengawasan di lembaga yang baru seumur jagung tersebut.

Kejaksaan Agung juga mendalami keterlibatan para tersangka dalam mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini diduga dilakukan untuk memuluskan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Dampak dari tekanan ini sangat jelas: ditemukan adanya indikasi kuat penggelembungan harga atau markup dalam berbagai komponen pengadaan di lingkungan BGN. Hal ini tentu saja membuat anggaran negara yang seharusnya bisa dialokasikan untuk jangkauan program yang lebih luas, habis terserap ke dalam kantong-kantong pribadi para koruptor.

Baca Juga Manokwari Diguncang Gempa Magnitudo 4,5: Warga Rasakan Getaran Mirip Truk Melintas di Tengah Malam
Manokwari Diguncang Gempa Magnitudo 4,5: Warga Rasakan Getaran Mirip Truk Melintas di Tengah Malam

Penggeledahan di Kebon Sirih: Mencari Bukti Tambahan

Langkah cepat segera diambil oleh tim penyidik Pidsus Kejagung. Seiring dengan penetapan tersangka dan penahanan Dadan Hindayana bersama dua rekannya, penyidik juga melakukan penggeledahan intensif di kantor BGN yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Suasana di sekitar kantor tersebut tampak tegang dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan. Setiap sudut ruangan diperiksa dengan teliti untuk mencari dokumen, bukti transaksi elektronik, maupun aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana kasus korupsi terbaru ini.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada wartawan. Beliau menyatakan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan guna memperkuat dakwaan. “Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN. Hal ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain serta mengamankan barang bukti yang krusial,” ujar Jeffry singkat namun penuh penekanan.

Baca Juga Guncangan Hebat M 6,7 di Laut Tanimbar: Memahami Dampak dan Karakteristik Gempa Dalam di Maluku
Guncangan Hebat M 6,7 di Laut Tanimbar: Memahami Dampak dan Karakteristik Gempa Dalam di Maluku

Dampak Terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Dengan adanya skandal ini, publik mulai mempertanyakan bagaimana kelanjutan program MBG ke depannya. Pemerintah dituntut untuk segera melakukan pembenahan total terhadap struktur kepemimpinan dan mekanisme pengawasan di Badan Gizi Nasional. Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Kejagung sendiri berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak swasta atau penyedia jasa yang terlibat dalam skema afiliasi yayasan tersebut.

Ketegasan Kejagung dalam menahan para mantan pimpinan BGN ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dalam program-program kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat. Para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya cukup berat, mengingat besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap program sosial strategis.

Baca Juga Tangis Ibrahim Arief di Meja Hijau: Menguak Dugaan Kriminalisasi dan ‘Dosa’ di Balik Kasus Chromebook
Tangis Ibrahim Arief di Meja Hijau: Menguak Dugaan Kriminalisasi dan ‘Dosa’ di Balik Kasus Chromebook

Harapan Publik Akan Keadilan

Kini, perhatian seluruh rakyat Indonesia tertuju pada proses persidangan yang akan datang. Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya dan aset negara yang telah dikorupsi dapat segera dikembalikan. Selain itu, tuntutan untuk melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga-lembaga baru semakin menguat. Program Makan Bergizi Gratis harus tetap berjalan, namun dengan pengawasan yang jauh lebih ketat dan dikelola oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi serta jauh dari konflik kepentingan.

Penetapan tersangka ini hanyalah awal dari babak panjang pengungkapan skandal besar di BGN. **RadarLokal** akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada pembaca setia di seluruh nusantara. Maraknya kasus korupsi di level pimpinan lembaga mengingatkan kita semua bahwa integritas adalah mata uang yang tak ternilai harganya dalam menjalankan amanah publik.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *