Sita Lamborghini Hingga Alat Berat, Kejagung Bongkar Gurita Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
23 Jun 2026, 18:10 WIB
Sita Lamborghini Hingga Alat Berat, Kejagung Bongkar Gurita Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

RadarLokal — Deru mesin Lamborghini Aventador yang biasanya melambangkan kemewahan dan status sosial tinggi, kini harus bungkam di bawah segel penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mobil super asal Italia tersebut menjadi salah satu barang bukti utama yang disita dari tangan Sudianto, alias Aseng, bos besar di balik skandal dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang berlokasi di Kalimantan Barat.

Langkah tegas Korps Adhyaksa ini merupakan bagian dari upaya masif untuk memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis. Tidak hanya kendaraan mewah, penyidik juga menyasar berbagai aset operasional dan properti milik Aseng yang diduga kuat berasal dari praktik lancung di industri pertambangan bauksit. Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam membersihkan sektor sumber daya alam dari praktik korupsi tambang yang merugikan rakyat.

Baca Juga Skandal Baru Pungli Pemakaman di Jakarta: Ketika Oknum RT dan RW Memanfaatkan Kedukaan Warga
Skandal Baru Pungli Pemakaman di Jakarta: Ketika Oknum RT dan RW Memanfaatkan Kedukaan Warga

Perburuan Aset di Bumi Khatulistiwa

Operasi penggeledahan dan penyitaan aset ini dilakukan secara maraton oleh tim gabungan Kejagung selama hampir sepekan, tepatnya pada rentang waktu 11 hingga 16 Juni 2026. Fokus utama penyidikan diarahkan pada aset-aset milik Sudianto yang tersebar di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan prosedur wajib untuk mengamankan barang bukti serta aset yang berpotensi dirampas untuk negara.

“Tim gabungan telah bergerak di lapangan untuk melakukan penyegelan terhadap sejumlah barang bukti penting dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng,” ujar Anang saat memberikan keterangan resmi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Menurutnya, aset-aset tersebut kini sedang dalam proses mobilisasi untuk dibawa ke Jakarta sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga Sinergi Hijau di Pesisir Jakarta: Langkah Konkret Koarmada RI dan CT Arsa Foundation dalam Melestarikan Mangrove di Muara Angke
Sinergi Hijau di Pesisir Jakarta: Langkah Konkret Koarmada RI dan CT Arsa Foundation dalam Melestarikan Mangrove di Muara Angke

Daftar Panjang Kekayaan yang Disita: Dari Supercar hingga Ekskavator

Kekayaan Sudianto yang disita oleh penyidik menunjukkan betapa besarnya perputaran uang dalam bisnis tambang yang dikelolanya. Selain Lamborghini Aventador yang menjadi sorotan utama, penyidik juga mengamankan kendaraan roda empat lainnya seperti Toyota Fortuner dan Toyota Camry. Kendaraan-kendaraan ini diduga merupakan hasil dari aliran dana ilegal yang dikumpulkan melalui operasional PT QSS yang melanggar hukum.

Tak berhenti di kendaraan pribadi, Kejagung juga menyita alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Sejumlah unit ekskavator berkapasitas besar.
  • Beberapa armada dump truck untuk pengangkutan hasil tambang.
  • Tanah kaveling di lokasi strategis.
  • Bangunan kantor dan lahan yang terafiliasi dengan tersangka.

Hingga saat ini, pihak Kejagung masih melakukan proses taksasi atau penilaian harga terhadap seluruh aset tersebut. “Nilainya masih dalam proses taksasi oleh tim ahli. Yang terpenting bagi kami adalah mengumpulkan semua aset ini terlebih dahulu untuk dibawa ke Jakarta,” tambah Anang. Diperkirakan, total nilai aset tersebut mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, mengingat harga pasar Lamborghini Aventador dan alat berat konstruksi yang sangat tinggi di pasar investasi pertambangan.

Baca Juga Tragedi Ledakan Gas di Tambora: Satu Rumah Luluh Lantak dan Perjuangan Lansia Melawan Luka Bakar
Tragedi Ledakan Gas di Tambora: Satu Rumah Luluh Lantak dan Perjuangan Lansia Melawan Luka Bakar

Modus Operandi: Menambang di Luar Koordinat Izin

Bagaimana sebuah perusahaan tambang bisa terjebak dalam pusaran korupsi sebesar ini? Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika PT QSS diakuisisi oleh Sudianto bersama rekannya berinisial YA. Meskipun perusahaan tersebut mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah tertentu, fakta di lapangan berbicara lain. PT QSS justru melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan pemerintah.

Hasil tambang yang dikeruk secara ilegal dari lahan yang tidak sah tersebut kemudian dicarikan “baju” legalitasnya. Mereka menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), untuk menjual dan mengekspor bauksit ilegal tersebut seolah-olah berasal dari lahan resmi. Strategi ini memungkinkan mereka untuk menembus pasar internasional tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan mineral secara sekilas.

Baca Juga Ketegangan di Balik Layar: Alasan Delegasi Donald Trump Buang Semua ‘Oleh-oleh’ China Sebelum Naik Air Force One
Ketegangan di Balik Layar: Alasan Delegasi Donald Trump Buang Semua ‘Oleh-oleh’ China Sebelum Naik Air Force One

Keterlibatan Oknum Kementerian ESDM dan Praktik Penyuapan

Skandal ini semakin kelam dengan terungkapnya dugaan praktik suap yang melibatkan penyelenggara negara. Penyidik menemukan adanya komunikasi intensif antara tersangka IA, yang menjabat sebagai konsultan perizinan, dengan seorang analis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial HSFD. IA diduga memberikan sejumlah uang pelicin kepada HSFD agar dokumen perizinan PT QSS tetap diterbitkan meskipun secara administratif tidak memenuhi persyaratan.

Simbiosis mutualisme yang korup ini menyebabkan perizinan yang seharusnya ditolak justru melenggang bebas. Akibatnya, negara tidak hanya kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak dan PNBP, tetapi juga mengalami kerusakan lingkungan akibat penambangan liar yang tidak terkontrol di wilayah Kalimantan Barat.

Baca Juga Misi Damai Prabowo di KTT ASEAN: Menjahit Stabilitas Thailand-Kamboja dan Solusi Myanmar
Misi Damai Prabowo di KTT ASEAN: Menjahit Stabilitas Thailand-Kamboja dan Solusi Myanmar

Lima Tersangka dan Upaya Penuntasan Kasus

Hingga laporan ini diturunkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang industri bauksit ini. Mereka memiliki peran masing-masing dalam skema kejahatan korporasi tersebut:

  1. Sudianto (SDT) alias Aseng: Bertindak sebagai Beneficial Owner atau pemilik manfaat utama dari PT QSS.
  2. YA: Komisaris PT QSS yang turut serta dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan.
  3. IA: Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU yang berperan sebagai jembatan suap.
  4. HSFD: Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
  5. AP: Direktur PT QSS yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan di lapangan.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada kelima tersangka ini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur swasta maupun birokrasi. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Korps Adhyaksa untuk menyeret para perusak tata kelola sumber daya alam ini ke meja hijau demi keadilan dan kedaulatan ekonomi bangsa.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *