Skandal Baru Pungli Pemakaman di Jakarta: Ketika Oknum RT dan RW Memanfaatkan Kedukaan Warga
RadarLokal — Fenomena pungutan liar atau pungli di sektor layanan publik ibu kota seolah menjadi benalu yang sulit dicabut hingga ke akarnya. Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lama menggembar-gemborkan program pemakaman gratis, realita di lapangan justru berbicara lain. Kabar terbaru mengungkap adanya pergeseran modus operandi dalam praktik culas ini, di mana oknum pemangku wilayah tingkat rendah diduga ikut bermain di tengah suasana duka warga.
Aroma Pungli di Balik Tanah Pusara
Laporan mengenai dugaan praktik lancung ini mencuat ke permukaan dalam rapat kerja antara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta yang berlangsung di gedung parlemen Kebon Sirih pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa praktik pungli pemakaman tidak lagi hanya didominasi oleh oknum petugas internal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU), melainkan telah merambah ke pihak luar.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia membenarkan bahwa meski pihaknya terus melakukan pembersihan di internal, tantangan baru justru muncul dari luar sistem birokrasi pemakaman. Modus yang kini tengah dipelajari adalah keterlibatan oknum Ketua RT dan RW yang melakukan pungutan kepada keluarga ahli waris saat proses pemakaman berlangsung.
Jeritan Warga di Tengah Kedukaan
Isu ini pertama kali dilemparkan oleh Nabilah Aboe Bakar, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS. Sebagai wakil rakyat, Nabilah mengaku sering menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani oleh biaya tambahan yang tidak masuk akal saat hendak memakamkan anggota keluarga mereka. Padahal, secara regulasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan retribusi pemakaman sebesar nol rupiah atau gratis.
“Saya memohon evaluasinya, Pak Fajar, terkait program pemakaman gratis ini. Kenapa di lapangan warga masih banyak yang merasakan adanya pungli yang sangat berlebihan?” cetus Nabilah dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah provinsi tidak boleh menutup mata atau membiarkan praktik ini menjadi sesuatu yang dianggap lumrah, karena dampaknya sangat membebani masyarakat ekonomi lemah.
Menurut Nabilah, edukasi kepada masyarakat sudah cukup masif mengenai kebijakan gratis ini. Namun, tekanan psikologis saat kehilangan anggota keluarga seringkali membuat ahli waris menjadi sasaran empuk para oknum yang menawarkan “kemudahan” dengan imbalan sejumlah uang. “Kasihan masyarakat, mereka sudah berduka, jangan lagi diperas oleh sistem yang korup,” tegasnya.
Transformasi Modus: Dari Petugas TPU ke Oknum Lingkungan
Menanggapi kritikan tajam tersebut, Fajar Sauri memberikan penjelasan mendalam mengenai anatomi pungli saat ini. Menurut pengamatannya, telah terjadi pergeseran pola yang signifikan. Jika dulu pungli dilakukan secara terang-terangan oleh petugas TPU (gali kubur atau administrasi makam), kini para petugas internal tersebut diklaim sudah mulai tertib dan menyadari kesalahan mereka.
“Kami akui pungli itu masih ditemukan, tapi polanya sekarang berbeda. Untuk internal kami, alhamdulillah sudah mulai ada kesadaran. Namun, ada pihak-pihak di luar pengelola TPU yang kini mulai masuk dan bermain,” jelas Fajar. Pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa oknum RT dan RW justru menjadi gerbang utama dalam praktik pungutan liar ini.
Oknum-oknum ini seringkali bertindak sebagai perantara atau bahkan pengelola proses pemakaman secara mandiri. Mereka memberikan kesan kepada ahli waris bahwa segala urusan administrasi dan teknis di pemakaman harus melalui mereka. Hal inilah yang menciptakan misinformasi di tingkat warga. Banyak ahli waris yang akhirnya merogoh kocek dalam-dalam karena mengira uang tersebut adalah biaya resmi yang diminta oleh petugas TPU.
Manipulasi Identitas dan Kurangnya Pengawasan
Salah satu temuan menarik dari penelusuran Dinas Pertamanan adalah adanya pihak luar yang “mengelola” proses pemakaman seolah-olah mereka adalah bagian dari otoritas TPU. Akibatnya, terjadi distorsi informasi di mana reputasi dinas terkait ikut tercoreng akibat perbuatan oknum di luar struktur organisasi mereka.
“Ada yang mengelola di luar orang-orang pemakaman, sehingga ahli waris tahunya itu adalah petugas kami. Ini yang sedang terus kami telusuri penyebabnya dan bagaimana cara memutus mata rantainya,” tambah Fajar. Keterlibatan oknum RT/RW ini sangat disayangkan mengingat mereka adalah ujung tombak pelayanan publik yang seharusnya melindungi warga dari praktik eksploitatif semacam ini.
Persoalan ini juga menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan koordinasi antara pengelola TPU dengan pengurus lingkungan setempat. Ketiadaan kontrol ketat di pintu masuk birokrasi pemakaman memungkinkan pihak ketiga untuk menyusup dan mengambil keuntungan finansial dari biaya pemakaman jakarta yang seharusnya gratis.
Langkah Strategis Memutus Mata Rantai Pungli
Untuk mengatasi masalah yang kian kompleks ini, RadarLokal memandang perlu adanya integrasi sistem informasi yang lebih transparan. Pemprov DKI Jakarta harus memastikan bahwa setiap warga yang sedang mengurus pemakaman mendapatkan informasi yang valid mengenai biaya nol rupiah tersebut melalui berbagai saluran, termasuk melalui aplikasi digital atau papan informasi yang mencolok di setiap kantor sekretariat RT/RW dan TPU.
Selain itu, tindakan tegas harus diambil terhadap oknum yang terbukti melakukan pungli. Tanpa adanya sanksi yang memberikan efek jera, praktik ini akan terus berulang dengan modus yang semakin canggih. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti di level staf dinas, tetapi juga harus menyentuh ranah tata kelola kewilayahan di tingkat bawah.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berani melapor jika menemukan adanya permintaan uang dalam bentuk apapun saat mengurus prosesi pemakaman di TPU milik pemerintah. Pengetahuan bahwa seluruh layanan dasar pemakaman sudah ditanggung oleh APBD adalah senjata utama warga untuk melawan pungutan liar.
Kesimpulan
Dugaan modus baru pungli pemakaman yang melibatkan oknum RT dan RW di Jakarta menjadi alarm keras bagi birokrasi kita. Kedukaan seharusnya tidak menjadi komoditas ekonomi. Transformasi layanan publik menuju arah yang lebih bersih dan transparan harus terus diperjuangkan agar keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Jakarta, tanpa kecuali.
Ke depannya, koordinasi antara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dengan jajaran camat serta lurah perlu diperkuat untuk memastikan bahwa oknum-oknum di tingkat lingkungan tidak lagi berani bermain di air keruh. Jakarta yang maju adalah Jakarta yang mampu melindungi warganya, bahkan hingga ke liang lahat.