Menuju Wajah Baru Korps Bhayangkara: Roadmap Reformasi Polri dan Perombakan Puluhan Regulasi Hingga 2029

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
05 Mei 2026, 18:14 WIB
Menuju Wajah Baru Korps Bhayangkara: Roadmap Reformasi Polri dan Perombakan Puluhan Regulasi Hingga 2029

RadarLokal — Istana Merdeka menjadi saksi bisu sebuah langkah monumental dalam upaya menyempurnakan institusi kepolisian di tanah air. Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi telah menyerahkan laporan komprehensif berupa 10 buku hasil kajian mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah peta jalan atau blue print strategis yang dirancang untuk merombak total struktur dan budaya kerja internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar lebih profesional, akuntabel, dan humanis.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan puncak dari proses evaluasi kritis terhadap kinerja kepolisian selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kesepuluh buku tersebut mencakup keseluruhan kebijakan reformasi yang diharapkan dapat segera diimplementasikan, baik melalui instruksi pemerintah pusat maupun melalui langkah-langkah transformatif di dalam tubuh Polri itu sendiri.

Baca Juga Krisis Anggaran Kaltim: Rudy Mas’ud Protes Pemangkasan Dana Transfer 30 Persen di Hadapan DPR
Krisis Anggaran Kaltim: Rudy Mas’ud Protes Pemangkasan Dana Transfer 30 Persen di Hadapan DPR

Blueprint Reformasi: Dari Kebijakan Hingga Teknis Lapangan

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Istana Merdeka pada Selasa (5/5/2026) tersebut, Jimly menjelaskan bahwa laporan tersebut menyasar berbagai aspek krusial. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap langkah reformasi polri memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak hanya berhenti pada tataran wacana. Jimly menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan institusi Polri untuk mewujudkan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami melaporkan sebanyak 10 buku yang menyangkut keseluruhan policy reform. Harapannya, dokumen ini benar-benar dijalankan secara serius oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly di hadapan awak media. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan zaman di mana tuntutan masyarakat terhadap transparansi kepolisian semakin meningkat setiap harinya.

Baca Juga Momen Bersejarah di Washington: Pesan Mendalam Raja Charles III untuk Amerika Serikat di Tengah Gejolak Global
Momen Bersejarah di Washington: Pesan Mendalam Raja Charles III untuk Amerika Serikat di Tengah Gejolak Global

Revisi Undang-Undang dan Penguatan Instrumen Hukum

Salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi tersebut adalah usulan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi menilai bahwa regulasi yang ada saat ini perlu diperbarui agar tetap relevan dengan dinamika sosial dan kemajuan teknologi. Namun, revisi undang-undang tentu memakan waktu yang tidak sebentar.

Sebagai langkah percepatan, Komisi mengusulkan agar pemerintah menerbitkan instrumen hukum pendukung berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Instrumen ini akan berfungsi sebagai komando langsung dari kepala negara kepada Kapolri dan seluruh jajarannya untuk segera mengeksekusi poin-poin rekomendasi yang telah disepakati.

“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres, berikut Inpres yang memberikan instruksi tegas kepada Kapolri untuk menjalankan rekomendasi ini,” tambah Jimly. Hal ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam setiap langkah kinerja kepolisian di masa depan.

Baca Juga Tersinggung Label ‘Suku Barbar’, DPW IKM Aceh Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Aceh: Menilik Polemik Ujaran Kebencian SARA
Tersinggung Label ‘Suku Barbar’, DPW IKM Aceh Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Aceh: Menilik Polemik Ujaran Kebencian SARA

Perombakan Masif: 8 Perpol dan 24 Perkap Menjadi Target

Reformasi yang diusung kali ini tidak hanya menyentuh lapisan permukaan. Tim reformasi telah memetakan kebutuhan untuk mengubah secara mendasar regulasi internal Polri. Secara spesifik, terdapat 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang masuk dalam daftar hitam untuk segera dirombak atau direvisi total.

Perpol dan Perkap merupakan urat nadi operasional kepolisian. Di dalamnya diatur berbagai hal, mulai dari etika profesi, prosedur penangkapan, manajemen sumber daya manusia, hingga sistem pengawasan internal. Dengan mengubah 32 aturan teknis ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga Misteri Instruksi ‘Rem Dikit-Dikit’: Investigasi KNKT dalam Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL
Misteri Instruksi ‘Rem Dikit-Dikit’: Investigasi KNKT dalam Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL

Beberapa area yang diperkirakan akan menjadi fokus perubahan dalam regulasi tersebut antara lain:

  • Penyempurnaan kode etik profesi Polri agar lebih tegas dalam menindak pelanggaran.
  • Standarisasi prosedur operasional (SOP) dalam penanganan demonstrasi dan konflik sosial.
  • Modernisasi sistem rekrutmen dan promosi jabatan yang berbasis meritokrasi.
  • Penguatan pengawasan internal untuk meminimalisir praktik korupsi dan gratifikasi.
  • Peningkatan kapasitas personil dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks.

Visi Jangka Menengah Menuju Tahun 2029

Menyadari bahwa mengubah institusi sebesar Polri tidak bisa dilakukan dalam semalam, Komisi Percepatan Reformasi Polri menetapkan target penyelesaian agenda ini hingga tahun 2029. Ini merupakan sebuah roadmap jangka menengah yang dirancang untuk menciptakan stabilitas dan keberlanjutan perubahan.

Baca Juga Refleksi AHY di Balik Kekalahan Pilkada DKI: Seni Bangkit dan Pentingnya Mentalitas ‘Never Give Up’ bagi Generasi Muda
Refleksi AHY di Balik Kekalahan Pilkada DKI: Seni Bangkit dan Pentingnya Mentalitas ‘Never Give Up’ bagi Generasi Muda

“Apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek untuk meredam isu sesaat, tetapi sebuah strategi jangka menengah hingga 2029,” tegas Jimly. Target ini dinilai realistis mengingat banyaknya aspek yang harus dibenahi, mulai dari regulasi, struktur organisasi, hingga yang tersulit adalah mengubah budaya kerja (culture set) dari ribuan personil di seluruh pelosok negeri.

Dengan adanya target 2029, masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan agenda nasional ini secara berkala. Transparansi dalam proses perubahan ini menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara dapat pulih sepenuhnya.

Bukan Hanya Polisi yang Harus Berbenah

Menariknya, dalam laporannya, Jimly juga menyinggung arahan Presiden Prabowo yang menekankan bahwa semangat reformasi tidak boleh berhenti pada institusi kepolisian saja. Reformasi birokrasi dan penegakan hukum harus dilakukan secara sistematis di seluruh lini pemerintahan.

Namun, Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat mendapatkan porsi perhatian yang lebih besar karena interaksinya yang sangat intens dengan warga. Keberhasilan reformasi di tubuh Polri akan menjadi indikator penting bagi keberhasilan penegakan hukum secara nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Laporan 10 buku ini kini berada di tangan Presiden. Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah dan kesiapan internal Polri untuk benar-benar mau ‘membuka diri’ terhadap kritik dan perubahan. Masyarakat tentu menaruh harapan besar agar wajah Polri di tahun 2029 benar-benar menjadi pengayom yang dicintai dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *