Tersinggung Label ‘Suku Barbar’, DPW IKM Aceh Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Aceh: Menilik Polemik Ujaran Kebencian SARA
RadarLokal — Gelombang kemarahan masyarakat Minangkabau atas pernyataan kontroversial Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Janda, kini menjalar hingga ke Serambi Mekkah. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh secara resmi telah melayangkan laporan hukum ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap ucapan Abu Janda yang dinilai telah merendahkan martabat dan melukai perasaan etnis Minang melalui sebutan ‘suku barbar’.
Persoalan ini bermula dari sebuah unggahan video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, memicu reaksi berantai dari warga keturunan Sumatera Barat di berbagai penjuru Indonesia. Dalam pernyataannya, Abu Janda diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian yang secara spesifik menargetkan kelompok etnis tertentu, sebuah tindakan yang sangat sensitif di tengah kemajemukan bangsa Indonesia.
Reaksi Keras IKM Aceh Terhadap Label Negatif
Perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh menegaskan bahwa laporan yang mereka buat bukan sekadar mencari popularitas, melainkan upaya menjaga kehormatan leluhur dan budaya. Dalam video pernyataan yang dirilis secara resmi oleh akun media sosial DPW IKM Aceh pada Sabtu (30/5/2026), pengurus organisasi tersebut menyatakan kekecewaan yang mendalam.
“Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa ‘Suku Sumatera Barat itu barbar’,” tegas salah satu pengurus dalam video tersebut. Pernyataan ini menjadi dasar kuat bagi mereka untuk membawa masalah ini ke meja hijau agar mendapatkan kepastian hukum.
Polda Aceh sendiri dikabarkan telah menerima laporan tersebut dengan tangan terbuka. Pengurus IKM Aceh juga sempat memamerkan surat tanda terima laporan sebagai bukti keseriusan mereka. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi siapapun agar lebih bijak dalam bertutur kata, terutama yang berkaitan dengan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Menguliti Makna ‘Barbar’ dalam Perspektif Budaya dan Bahasa
Pihak IKM Aceh menyoroti penggunaan kata ‘barbar’ yang digunakan oleh Abu Janda. Secara semantik, kata tersebut membawa konotasi yang sangat merusak. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barbar diartikan sebagai sesuatu yang tidak beradab, kasar, dan tidak beretika. Bagi masyarakat Minang yang memegang teguh filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, tuduhan tidak beradab adalah penghinaan yang sangat eksistensial.
“Barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” lanjut perwakilan IKM Aceh. Mereka menilai bahwa label tersebut mengabaikan sejarah panjang kontribusi orang Minang dalam pembentukan peradaban dan intelektualitas bangsa Indonesia.
Eskalasi Laporan ke Bareskrim Polri
Ternyata, gerakan hukum ini tidak hanya berhenti di tingkat wilayah. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM sebelumnya juga telah melaporkan kasus yang sama ke Bareskrim Polri. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, hadir langsung di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk memastikan bahwa suara masyarakat Minang didengar di tingkat nasional.
Laporan di pusat tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Braditi menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Permadi Arya telah melukai hati masyarakat Sumatera Barat secara kolektif. Menurutnya, pernyataan yang menyebut suku tertentu barbar adalah bentuk generalisasi yang berbahaya dan dapat memicu disintegrasi sosial.
Dugaan Pidana di Luar Negeri dan Jeratan KUHP Baru
Salah satu poin menarik dari kasus ini adalah lokasi di mana dugaan penghinaan tersebut terjadi. Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pidato kontroversial Abu Janda tersebut diduga dilakukan saat ia berada di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.
Meskipun ucapan tersebut dilontarkan di luar wilayah kedaulatan Indonesia, pihak IKM tetap optimis bisa memprosesnya secara hukum. Defrizal menyebutkan penggunaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagai landasan laporan. Objek hukumnya adalah konten pidato yang tersebar luas dan dikonsumsi oleh publik di Indonesia.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 KUHP Baru. Di mana dalam pidato tersebut, saudara Permadi Arya diduga mendiskreditkan daerah-daerah yang ia anggap intoleran, seperti Sumatera Barat dan Jawa Barat. Penggunaan akhiran ‘bar’ yang kemudian diplesetkan menjadi ‘barbar’ adalah sebuah narasi yang sangat tendensius,” ungkap Defrizal kepada tim RadarLokal.
Dampak Stigmatisasi Terhadap Jawa Barat dan Sumatera Barat
Selain menyasar masyarakat Minang, narasi Abu Janda juga dinilai menyeret masyarakat Jawa Barat dalam stigma yang sama. Defrizal menyayangkan bagaimana seorang figur publik bisa dengan mudah melabeli sebuah provinsi atau etnis dengan sebutan yang merendahkan. Hal ini dianggap sebagai bentuk provokasi yang dapat merusak kerukunan antarwarga yang selama ini sudah terjalin baik.
Pihak Ikatan Keluarga Minang mengimbau agar pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap fenomena ujaran kebencian seperti ini. Jika dibiarkan, narasi-narasi negatif yang berbasis SARA akan terus berulang dan menciptakan polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Menjaga Etika di Ruang Publik Digital
Kasus yang menimpa Abu Janda ini kembali menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna media sosial dan tokoh publik. Di era keterbukaan informasi, setiap kata yang diucapkan memiliki dampak yang luas. Kritik terhadap sebuah fenomena sosial atau politik seharusnya disampaikan dengan cara yang elegan dan berbasis data, bukan dengan menyerang identitas kesukuan atau etnisitas.
Masyarakat Minangkabau, yang dikenal dengan tradisi merantau dan keterbukaannya terhadap pemikiran baru, merasa bahwa tuduhan ‘barbar’ adalah sebuah anomali sejarah. Sebagai etnis yang melahirkan banyak pendiri bangsa, seperti Bung Hatta, Sutan Sjahrir, dan Tan Malaka, label tidak beradab dirasa sangat tidak relevan dan menyakitkan.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian, baik di Polda Aceh maupun Bareskrim Polri. Apakah proses hukum ini akan terus berlanjut hingga ke persidangan? Ataukah akan ada upaya mediasi di masa depan? Yang pasti, IKM Aceh dan IKM seluruh Indonesia telah menunjukkan sikap solid dalam membela kehormatan suku dan budayanya dari segala bentuk penghinaan.
Tetap pantau perkembangan kasus ini hanya di RadarLokal untuk mendapatkan informasi terkini dan mendalam seputar isu-isu hukum dan sosial di Indonesia.