Misteri di Balik Serangan Air Keras Andrie Yunus: Hakim Pengadilan Militer Bedah Motif dan ‘Operasi Senyap’ Para Terdakwa

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
07 Mei 2026, 08:11 WIB
Misteri di Balik Serangan Air Keras Andrie Yunus: Hakim Pengadilan Militer Bedah Motif dan 'Operasi Senyap' Para Terdakw

RadarLokal — Ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta Timur mendadak menjadi pusat perhatian publik saat tabir gelap kasus penyiraman cairan kimia terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai tersingkap. Dalam persidangan yang berlangsung dengan tensi tinggi tersebut, majelis hakim tidak sekadar mendengarkan dakwaan, melainkan mencecar saksi dan terdakwa dengan pertanyaan-pertanyaan tajam yang menyasar akar permasalahan: benarkah ini sekadar aksi solidaritas buta, atau ada instruksi di balik layar?

Empat prajurit TNI kini berdiri di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Kasus yang melibatkan penyiraman air keras ini menjadi sorotan karena korban merupakan sosok vokal yang sering mengkritik kebijakan pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga Ketegangan di Timur Tengah: Teheran Tuduh Amerika Serikat Sengaja Sabotase Diplomasi Demi ‘Petualangan Militer’
Ketegangan di Timur Tengah: Teheran Tuduh Amerika Serikat Sengaja Sabotase Diplomasi Demi ‘Petualangan Militer’

Awal Mula Perselisihan: Interupsi yang Berujung Dendam

Narasi persidangan mengungkapkan bahwa benih kebencian ini mulai tertanam pada 16 Maret 2025. Kala itu, Andrie Yunus melakukan aksi interupsi yang berani dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Bagi para terdakwa, tindakan Andrie bukan sekadar protes demokratis, melainkan sebuah penghinaan langsung terhadap marwah institusi TNI.

Oditur militer memaparkan bagaimana emosi tersebut kemudian dikelola menjadi sebuah rencana jahat. Berawal dari pertemuan di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026, Serda Edi dan Lettu Budhi mendiskusikan video viral Andrie. Kemarahan mereka semakin memuncak ketika Andrie dituding melontarkan narasi bahwa TNI berada di balik sejumlah aksi teror dan kerusuhan pada Agustus 2025.

Baca Juga Duel Klasik Persija vs Persis Solo di SUGBK: Pengamanan Super Ketat dan Sterilisasi Area Demi Kenyamanan Suporter
Duel Klasik Persija vs Persis Solo di SUGBK: Pengamanan Super Ketat dan Sterilisasi Area Demi Kenyamanan Suporter

“Terdakwa I ingin memberikan pelajaran sebagai efek jera,” ujar Oditur dalam persidangan. Rencana tersebut kemudian berkembang secara teknis pada pertemuan di mes Denma Bais TNI, di mana ide menggunakan cairan pembersih karat mulai tercetus sebagai senjata untuk membungkam sang aktivis.

Teka-Teki Cairan Kimia: Hakim Desak Kehadiran Ahli

Salah satu poin krusial yang diperdebatkan dalam sidang adalah jenis cairan yang digunakan. Majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meragukan klaim para terdakwa yang menyebut hanya menggunakan campuran pembersih karat dan air aki mobil.

Hakim menegaskan bahwa dampak yang dialami korban menunjukkan tingkat korosif yang sangat tinggi. Oleh karena itu, hakim memerintahkan oditur untuk menghadirkan ahli kimia guna memberikan penjelasan ilmiah. “Kita perlu tahu, jika pembersih karat dicampur air aki, apa reaksi kimianya? Bagaimana dampaknya jika mengenai kulit dan pakaian? Apakah ini mematikan atau tidak?” tanya hakim dengan nada tegas.

Baca Juga Antisipasi Sapi Gelonggongan Jelang Idul Adha 2026: Polda Metro Jaya Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Praktik Curang Pedagang Hewan
Antisipasi Sapi Gelonggongan Jelang Idul Adha 2026: Polda Metro Jaya Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Praktik Curang Pedagang Hewan

Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada niat sengaja untuk menimbulkan cacat permanen atau luka berat yang melampaui sekadar “pelajaran”. Kehadiran ahli kimia dianggap vital untuk membedah bukti-bukti fisik yang tersisa dari tempat kejadian perkara.

Logika yang Terputus: Mengapa Prajurit Denma Turun Tangan?

Kejanggalan lain yang disorot majelis hakim adalah latar belakang unit kerja para terdakwa. Mereka berasal dari Detasemen Markas (Denma) Bais TNI, sebuah unit yang secara struktural lebih banyak mengurusi persoalan internal pangkalan dan administrasi, bukan operasi lapangan yang bersifat taktis maupun intelijen.

Hakim merasa heran mengapa prajurit yang bertugas di bagian pangkalan memiliki kepedulian yang begitu ekstrem terhadap judicial review di Mahkamah Konstitusi atau rapat revisi undang-undang di hotel mewah. “Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa korelasi mereka melakukan itu? Mereka kan hanya prajurit Denma,” cecar hakim kepada saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, yang melakukan pendalaman awal terhadap para terdakwa.

Baca Juga Membongkar Hoaks F-22 Raptor AS Masuk Indonesia: Fakta di Balik Video Viral dan Realitas Kedaulatan Udara
Membongkar Hoaks F-22 Raptor AS Masuk Indonesia: Fakta di Balik Video Viral dan Realitas Kedaulatan Udara

Saksi menjawab bahwa berdasarkan pengakuan, para terdakwa murni merasa sakit hati karena melihat institusi mereka dilecehkan. Namun, jawaban ini tampaknya belum memuaskan majelis hakim yang melihat adanya ketidaksinambungan antara tugas pokok fungsi (tupoksi) dengan aksi nekat yang dilakukan.

Dugaan Operasi Khusus dan Perintah Atasan

Pertanyaan yang paling ditunggu-tunggu pun akhirnya terlontar: Apakah ada perintah dari atasan atau ini merupakan bagian dari operasi khusus? Hakim mengeksplorasi struktur organisasi di Bais TNI, menyebutkan keberadaan direktorat-direktorat seperti Direktorat H yang membidangi operasi.

“Jika memang ini adalah sebuah ‘order’ atau operasi intelijen, biasanya dilakukan oleh direktorat mana?” tanya hakim. Saksi menjelaskan bahwa bagian operasi berada di Direktorat H, yang secara organisasi tidak memiliki hubungan langsung dengan Denma tempat para terdakwa bertugas.

Baca Juga Teka-Teki Kematian Tak Wajar Wanita Muda di Indekos Tanjung Priok: Penyelidikan Intensif Polisi Berlanjut
Teka-Teki Kematian Tak Wajar Wanita Muda di Indekos Tanjung Priok: Penyelidikan Intensif Polisi Berlanjut

Meskipun saksi menegaskan tidak menemukan adanya bukti perintah formal, majelis hakim tetap menunjukkan keheranannya. Logika bahwa seorang Kapten, dua Lettu, dan satu Serda berkumpul secara sukarela untuk merencanakan serangan terhadap seseorang yang tidak mereka kenal secara pribadi—hanya berdasarkan video di televisi—dianggap sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam kultur militer yang hierarkis.

Jejak Luka: Senjata Makan Tuan

Dalam persidangan juga terungkap fakta menarik mengenai bagaimana para terdakwa akhirnya teridentifikasi. Letkol Alwi menceritakan bahwa saat melakukan elisitasi, ia menemukan luka bakar yang mencurigakan pada tubuh terdakwa. Serda Edi memiliki luka gosong yang menghitam di dada sebelah kanan, sementara Lettu Budhi mengalami luka serupa di tangan kanannya.

Luka-luka tersebut diduga kuat berasal dari percikan air keras saat mereka melakukan penyiraman. Efek “senjata makan tuan” ini menjadi bukti fisik yang tak terbantahkan bahwa mereka berada di lokasi kejadian dan berinteraksi langsung dengan zat kimia berbahaya tersebut.

“Kami suruh buka baju dan kami lihat memang ada luka. Dari situ mereka tidak bisa mengelak lagi,” ungkap Letkol Alwi di hadapan majelis hakim.

Menanti Keadilan bagi Aktivis KontraS

Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas peradilan militer. Masyarakat sipil kini menunggu apakah persidangan ini mampu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya atau hanya berhenti pada level pelaku lapangan.

Majelis hakim berkomitmen untuk terus menggali fakta, termasuk dengan rencana pemanggilan saksi-saksi kunci lainnya dan ahli-ahli teknis. Dengan durasi sidang yang diperkirakan akan panjang, publik berharap bahwa hukum akan tegak tanpa melihat seragam yang dikenakan oleh para pelakunya.

Keadilan bagi korban bukan hanya soal menghukum pelaku penyiraman, tetapi juga memastikan bahwa ruang demokrasi dan kritik terhadap kekuasaan tetap aman dari segala bentuk intimidasi fisik maupun teror menggunakan zat kimia.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *