Dinamika Revisi UU Pemilu: DPR RI Garap Skema Ambang Batas Parlemen dan Inovasi Merger Partai Politik

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
12 Mei 2026, 18:12 WIB
Dinamika Revisi UU Pemilu: DPR RI Garap Skema Ambang Batas Parlemen dan Inovasi Merger Partai Politik

RadarLokal — Lorong-lorong di Kompleks Parlemen Senayan kembali berdenyut kencang seiring dengan bergulirnya wacana besar mengenai masa depan demokrasi Indonesia. Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kini resmi menjadi sorotan utama setelah Komisi II DPR RI menegaskan posisi lembaga legislatif sebagai inisiator tunggal dalam perombakan aturan main pesta demokrasi tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap butir pasal yang lahir merupakan representasi murni dari aspirasi politik yang berkembang di parlemen.

Inisiatif Parlemen: Menyatukan Suara di Tengah Keberagaman Fraksi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa hingga saat ini RUU Pemilu—yang mencakup aturan mengenai Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)—telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Keputusan ini mempertegas bahwa DPR RI memegang kendali penuh atas draf awal yang akan dibahas bersama pemerintah nantinya.

Baca Juga Gebrakan BNPP: Bedah 15.000 Rumah di Perbatasan Indonesia, Bukti Keadilan dari Pelosok Negeri
Gebrakan BNPP: Bedah 15.000 Rumah di Perbatasan Indonesia, Bukti Keadilan dari Pelosok Negeri

Namun, memegang kendali inisiatif bukan berarti tanpa hambatan. Aria Bima mengakui bahwa menyusun draf dari sisi DPR memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Berbeda dengan inisiatif pemerintah di mana setiap fraksi bisa mengajukan pandangan yang berbeda secara bebas, inisiatif DPR menuntut adanya kesatuan pandangan sejak awal.

“Sampai hari ini, sandaran hukum kita adalah keputusan paripurna yang memandatkan Komisi II sebagai penggodok. Tantangannya adalah kita harus berbicara dalam satu lembaga. Kita tidak bisa memiliki DIM yang berbeda antar fraksi jika ini adalah inisiatif DPR. Kita harus satu suara sebelum berhadapan dengan pemerintah,” ujar Aria Bima saat ditemui di Senayan.

Baca Juga Duka Mendalam di Gunungkidul: Rudi Indratna, Petugas Damkar yang Viral Pingsan di Jalan, Berpulang ke Rahmatullah
Duka Mendalam di Gunungkidul: Rudi Indratna, Petugas Damkar yang Viral Pingsan di Jalan, Berpulang ke Rahmatullah

Dilema Parliamentary Threshold: Mencari Angka Ideal demi Keadilan

Salah satu poin paling krusial sekaligus kontroversial dalam revisi ini adalah penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan perubahan ambang batas 4 persen, para legislator kini tengah memutar otak untuk menemukan formula yang konstitusional namun tetap menjaga stabilitas pemerintahan.

Aria Bima menjelaskan bahwa internal DPR masih terus berdialektika. Ada opsi untuk menurunkan angka tersebut menjadi nol persen sesuai semangat inklusivitas, namun ada pula yang mengusulkan angka moderat di kisaran 5 hingga 7 persen guna mencegah fragmentasi politik yang berlebihan di parlemen. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan penentu nasib partai politik dalam jangka panjang.

Baca Juga Kontroversi Tudingan Amien Rais Terhadap Prabowo dan Teddy: Antara Kebebasan Berpendapat dan Fitnah Digital
Kontroversi Tudingan Amien Rais Terhadap Prabowo dan Teddy: Antara Kebebasan Berpendapat dan Fitnah Digital

“Urusan PT ini adalah jantungnya. Mau nol, empat, lima, atau tujuh persen, DPR harus mencapai konsensus. Logikanya sederhana, jika kita melihat beban kerja di 13 komisi yang ada, setiap partai setidaknya butuh representasi yang cukup agar efektif. Jika satu komisi butuh dua orang, maka minimal harus ada 26 anggota DPR dari satu partai. Itu setara dengan sekitar 4 persen dari total 580 kursi,” paparnya memberikan ilustrasi teknis.

Inovasi Politik: Wacana Merger Partai Pasca-Pileg

Di tengah alotnya pembahasan ambang batas, muncul sebuah gagasan inovatif yang cukup mengejutkan: skema merger atau penggabungan partai politik. Konsep ini ditawarkan sebagai solusi bagi partai-partai kecil agar tetap bisa berkontribusi di parlemen tanpa harus tereliminasi oleh aturan ambang batas yang tinggi.

Baca Juga Gempa M 6,0 Guncang Samar Filipina: Mengulas Ancaman di Balik Cincin Api Pasifik
Gempa M 6,0 Guncang Samar Filipina: Mengulas Ancaman di Balik Cincin Api Pasifik

Dalam skema yang sedang dibahas, dua atau tiga partai politik dapat bersepakat untuk melakukan merger setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) usai. Namun, kesepakatan ini harus bersifat mengikat dan permanen untuk pemilu-pemilu berikutnya, seperti pada Pemilu 2034.

“Ada pemikiran di mana partai-partai bisa melebur. Misalnya, sebelum pemilu mereka sepakat jika tidak lolos PT secara mandiri, mereka akan bergabung dalam satu wadah partai baru yang utuh. Jadi pada pemilu berikutnya, identitas lama hilang dan berganti menjadi satu kesatuan partai yang kuat. Ini salah satu cara menerjemahkan putusan MK agar tidak ada suara rakyat yang terbuang, namun efektivitas fraksi di komisi tetap terjaga,” tambah politikus PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga Horor di Gedung Putih: Baku Tembak Sengit Pecah, Nasire Best Tewas di Tangan Secret Service
Horor di Gedung Putih: Baku Tembak Sengit Pecah, Nasire Best Tewas di Tangan Secret Service

Melibatkan Pakar dan NGO demi Kualitas Legislasi

Menyadari bahwa revisi UU Pemilu akan berdampak pada fundamental bernegara, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk tidak eksklusif dalam pembahasannya. Aria Bima menegaskan bahwa pihaknya akan membuka pintu seluas-luasnya bagi para pakar hukum tata negara, akademisi dari berbagai universitas ternama, serta lembaga swadaya masyarakat (NGO) yang konsen pada isu demokrasi.

Nama-nama besar seperti Ramlan Surbakti hingga perwakilan dari organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah rencananya akan diundang untuk memberikan masukan mendalam. Keterlibatan pihak eksternal ini diharapkan dapat memberikan perspektif kualitatif yang objektif, sehingga draf RUU yang dihasilkan benar-benar matang secara akademis dan sosiologis.

“Kami ingin hasil yang mendalam (in-depth). Kami akan mengundang senior-senior di bidang pemilu agar penyusunan draf bersama Badan Keahlian DPR RI ini memiliki kualitas yang jauh lebih baik dari periode sebelumnya. Kami ingin meminimalisir adanya celah hukum yang bisa digugat kembali ke MK di masa depan,” tegasnya.

Menatap Masa Depan Demokrasi Indonesia

Proses panjang yang sedang ditempuh oleh Komisi II DPR ini menunjukkan bahwa reformasi sistem pemilu di Indonesia sedang memasuki babak baru. Pertarungan ide antara penyederhanaan partai politik dan perlindungan hak-hak partai kecil menjadi bumbu utama dalam setiap rapat-rapat internal di Senayan.

Publik kini menanti, apakah kolaborasi antara politisi dan akademisi ini mampu melahirkan sebuah regulasi yang benar-benar adil dan mampu membawa kualitas demokrasi Indonesia ke level yang lebih tinggi. Dengan adanya wacana merger dan penyesuaian ambang batas yang lebih rasional, peta politik Indonesia pada tahun-tahun mendatang diprediksi akan mengalami transformasi besar yang menentukan arah bangsa menuju visi Indonesia Emas.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *