Eksklusif: Fariz RM Tegaskan Langkah Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Di Antara Kata’ di Polda Metro Jaya
RadarLokal — Langkah hukum nyata kembali diambil oleh musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, dalam upayanya menjaga integritas karya seni yang telah ia bangun selama puluhan tahun. Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, sang maestro mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang telah mengambang selama hampir satu tahun.
Kehadiran Fariz RM di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa (23/6/2026) bukan sekadar kunjungan biasa. Ini adalah sebuah pernyataan sikap dari seorang seniman yang merasa hak intelektualnya telah dikomersialisasi secara ilegal oleh pihak lain. Fokus utama dari koordinasi ini adalah memantau perkembangan penyelidikan terhadap terlapor yang diketahui berinisial S atau Syahravi.
Koordinasi Intensif di Markas Kepolisian
Deolipa Yumara, yang dikenal vokal dalam membela hak-hak kliennya, menjelaskan bahwa koordinasi dengan penyidik sangat krusial mengingat laporan polisi (LP) tersebut sudah berjalan cukup lama. Menurutnya, proses hukum ini membutuhkan atensi lebih agar memberikan kepastian hukum bagi sang musisi.
“Hari ini, saya mendampingi Bang Fariz bersama tim hukum lainnya untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kami ingin melihat sejauh mana progres dari laporan yang sudah kami layangkan hampir setahun lalu. Inti permasalahannya tetap pada perlindungan hak cipta lagu milik Bang Fariz,” ungkap Deolipa saat ditemui di lokasi.
Deolipa juga menambahkan bahwa pemanggilan dari pihak penyidik kali ini merupakan sinyal positif bahwa perkara ini sedang diproses secara serius. Meski sempat terkesan luput dari perhatian publik, pihak Fariz RM menegaskan bahwa mereka tidak pernah main-main dalam mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Akar Permasalahan: Eksploitasi Tanpa Izin Lagu ‘Di Antara Kata’
Persoalan ini bermula dari digunakannya salah satu karya ikonik Fariz RM yang berjudul “Di Antara Kata”. Lagu tersebut diduga telah diproduksi ulang, didistribusikan, bahkan dipentaskan oleh pihak terlapor tanpa mengantongi izin resmi dari sang pencipta. Fariz RM menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar urusan materi, melainkan penghormatan terhadap tata krama dalam industri musik Indonesia.
“Saya ingin memberikan penjelasan yang lebih mendalam. Kasus ini spesifik mengenai pelanggaran penggunaan hak cipta pada lagu ‘Di Antara Kata’. Pihak terlapor memproduksi lagu tersebut tanpa adanya izin legal terkait penggunaan mechanical rights atau hak mekanis karya cipta saya,” tutur Fariz RM dengan nada tegas namun tetap tenang.
Pelanggaran ini dianggap sangat merugikan karena lagu tersebut telah beredar luas di berbagai platform digital dan menghasilkan keuntungan finansial bagi pihak lain, sementara Fariz sebagai pemilik sah karya tersebut sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perizinannya. Hal ini menciptakan preseden buruk dalam ekosistem kreatif jika dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
Memahami Pentingnya Mechanical Rights dalam Industri Musik
Dalam dunia industri musik, istilah mechanical rights atau hak mekanis merujuk pada hak untuk memproduksi ulang sebuah karya musik ke dalam bentuk fisik maupun digital. Setiap kali sebuah lagu direkam, diproduksi sebagai single, atau diunggah ke platform streaming, pihak yang melakukannya wajib mendapatkan lisensi dari pemegang hak cipta.
Fariz RM menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tidak ada satu pun dokumen legal yang membuktikan adanya kesepakatan mengenai hak mekanis tersebut. “Lagu itu diterbitkan sebagai single di berbagai platform digital, diedarkan secara masif, bahkan dipentaskan di atas panggung tanpa izin legal. Semuanya dilakukan tanpa dasar mechanical rights yang sah,” tambahnya.
Ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aspek hukum industri kreatif seringkali menjadi dalih bagi para pelanggar. Namun, bagi musisi sekaliber Fariz RM, aturan tetaplah aturan yang harus ditaati demi kelangsungan hidup para pencipta lagu di tanah air.
Kronologi Peringatan: Tiga Kali Somasi yang Diabaikan
Salah satu poin yang membuat pihak Fariz RM merasa sangat kecewa adalah fakta bahwa mereka telah melakukan upaya persuasif jauh sebelum laporan polisi dibuat. Fariz mengaku telah memberikan peringatan berkali-kali kepada pihak terlapor agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut, namun peringatan itu seolah dianggap angin lalu.
“Ini yang menurut kami sangat fatal. Saya, Bang Deolipa, dan tim hukum sudah memperingatkan pihak-pihak terkait bahkan sebelum pelanggaran itu benar-benar terjadi secara luas. Kami sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali,” kata musisi yang populer dengan lagu ‘Barcelona’ tersebut.
Secara rinci, Fariz membeberkan tahapan peringatan yang telah ia tempuh:
- Somasi Pertama: Dilayangkan secara resmi melalui kuasa hukum kepada pihak terlapor.
- Surat Pribadi: Fariz bahkan menulis surat dengan tulisan tangan sendiri sebagai bentuk pendekatan personal yang santun namun tegas.
- Komunikasi Antar Pengacara: Peringatan ketiga disampaikan langsung melalui perwakilan hukum pihak terlapor.
“Tiga kali kami peringatkan. Bayangkan, dari somasi resmi hingga surat pribadi sudah saya berikan. Karena tidak ada itikad baik dan mereka tetap melanjutkan produksi serta pengedaran tanpa izin, maka langkah hukum di Polda Metro Jaya menjadi jalan terakhir yang harus kami tempuh,” pungkas Fariz.
Menjaga Marwah Karya di Era Digital
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kemudahan akses musik digital, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi tantangan besar bagi musisi senior maupun pendatang baru. Kasus yang menimpa Fariz RM ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri musik bahwa setiap karya memiliki pemilik sah yang dilindungi oleh undang-undang.
Fariz RM berharap bahwa kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi dirinya, tetapi juga menjadi edukasi bagi musisi muda lainnya agar lebih menghargai hak cipta. Menghormati karya orang lain adalah bentuk profesionalisme tertinggi dalam dunia seni.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Publik dan para pelaku seni kini menunggu hasil dari koordinasi tersebut, berharap agar supremasi hukum di sektor hak cipta dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. RadarLokal akan terus memantau perkembangan kasus ini secara eksklusif untuk Anda.