Menguak Peran Heri Black: Jejak Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai yang Menggurita

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
18 Mei 2026, 16:10 WIB
Menguak Peran Heri Black: Jejak Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai yang Menggurita

RadarLokal Teka-teki mengenai keterlibatan sejumlah pengusaha dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini mulai memasuki babak baru yang lebih transparan. Setelah sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati hukum, sosok pengusaha yang dikenal dengan inisial HS alias Heri Black akhirnya menampakkan diri di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya ini menandai langkah krusial dalam upaya negara membongkar jaringan suap importasi yang telah merugikan tatanan ekonomi nasional.

Langkah Sunyi Heri Black di Gedung Merah Putih

Pagi itu, Senin (18/5/2026), suasana di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, terasa lebih sibuk dari biasanya. Jarum jam menunjukkan pukul 09.04 WIB ketika Heri Setiyono, atau yang akrab disapa Heri Black, melangkah masuk ke dalam markas lembaga antirasuah tersebut. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan corak hitam yang mencolok, ia tampak berusaha tenang menghadapi rentetan pertanyaan yang telah disiapkan oleh tim penyidik.

Baca Juga Strategi Baru Urai Kemacetan: Kakorlantas Beri Lampu Hijau Penggunaan Sirine PJR di Jalur Tol
Strategi Baru Urai Kemacetan: Kakorlantas Beri Lampu Hijau Penggunaan Sirine PJR di Jalur Tol

Pemeriksaan berlangsung cukup alot dan mendalam. Selama lebih dari lima jam, Heri berada di dalam ruang interogasi untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama-nama besar di instansi Bea Cukai. Baru pada pukul 14.50 WIB, pengusaha tersebut terlihat keluar dari lobi gedung dengan langkah yang terburu-buru, mencoba menghindari kerumunan awak media yang telah menantinya sejak pagi.

Meski dicecar berbagai pertanyaan mengenai materi pemeriksaan, Heri Black memilih untuk tidak mengumbar detail. Sembari menyampirkan pakaian hitam di lengannya, ia hanya memberikan pernyataan normatif kepada publik. “Saya cuman hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja,” ujarnya singkat sebelum akhirnya meninggalkan lokasi dengan senyum tipis yang penuh teka-teki.

Baca Juga Eksklusif: Menkes Budi Gunadi Temui Prabowo, Bahas Tiga Program ‘Quick Win’ dan Kabar Pergeseran Kursi Menteri
Eksklusif: Menkes Budi Gunadi Temui Prabowo, Bahas Tiga Program ‘Quick Win’ dan Kabar Pergeseran Kursi Menteri

Drama Pemanggilan yang Sempat Tertunda

Kehadiran Heri Black kali ini seolah menjadi jawaban atas kritik publik terhadap sikapnya yang sempat dianggap tidak kooperatif. Sebelumnya, pada tanggal 8 Mei 2026, Heri diketahui mangkir dari panggilan pertama penyidik tanpa alasan yang cukup jelas. Ketidakhadirannya saat itu memaksa juru bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk mengeluarkan peringatan keras melalui media massa.

Pihak KPK menegaskan bahwa setiap saksi dalam kasus korupsi memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Upaya jemput paksa bahkan sempat membayangi jika yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan negara. Namun, dengan kehadirannya hari ini, Heri tampaknya ingin menunjukkan citra sebagai pengusaha yang patuh pada prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga Transformasi Modern: Kapolri Usung 4 Pilar Smart City dalam Pembangunan Markas Baru Polda DIY
Transformasi Modern: Kapolri Usung 4 Pilar Smart City dalam Pembangunan Markas Baru Polda DIY

Siapa Sebenarnya Heri Black?

Nama Heri Black bukan sekadar nama panggilan biasa di dunia bisnis logistik dan impor. Sosoknya mulai mencuat ke permukaan publik setelah rumah pribadinya digeledah oleh tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pencarian barang bukti yang berkaitan erat dengan aliran dana ilegal dalam proses importasi barang. Dalam pusaran kasus ini, keterlibatan pihak swasta dianggap sebagai motor utama terjadinya praktik gratifikasi kepada oknum pejabat negara.

Skandal Bea Cukai: Gunung Es Korupsi Importasi

Kasus yang menyeret Heri Black ini hanyalah pucuk dari gunung es korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelidikan bermula dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam skema suap menyuap. Modus yang digunakan terbilang klasik namun sistematis, yakni memberikan kemudahan akses importasi dengan imbalan sejumlah uang pelicin.

Baca Juga Skandal Pencurian Rp 1,2 Miliar: Ahli Ungkap Taktik ‘Social Engineering’ Terapis di Surabaya Kuras Rekening Pasien
Skandal Pencurian Rp 1,2 Miliar: Ahli Ungkap Taktik ‘Social Engineering’ Terapis di Surabaya Kuras Rekening Pasien

Nilai barang bukti yang berhasil disita oleh KPK dalam perkara ini sangat fantastis, mencapai total Rp 40,5 miliar. Angka ini mencerminkan betapa besarnya perputaran uang haram di balik jeruji birokrasi impor. Rincian barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 1,89 miliar.
  • Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika (USD) sebanyak 182.900.
  • Uang tunai Dollar Singapura (SGD) mencapai 1,48 juta.
  • Uang tunai Yen Jepang (JPY) sebesar 55 ribu.
  • Logam mulia (emas) dengan berat total 5,3 kg yang jika dikonversi bernilai lebih dari Rp 15 miliar.
  • Jam tangan mewah seharga Rp 138 juta yang diduga sebagai bentuk gratifikasi non-tunai.

Penyitaan aset-aset mewah ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya mengejar kekayaan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga berusaha menyamarkan hasil kejahatan mereka melalui barang-barang berharga yang sulit dilacak.

Baca Juga Amarah Pecah! Trump Semprot Netanyahu Soal Agresi di Lebanon: Diplomasi dengan Iran Terancam Kolaps
Amarah Pecah! Trump Semprot Netanyahu Soal Agresi di Lebanon: Diplomasi dengan Iran Terancam Kolaps

Jejak PT Blueray Cargo dalam Persidangan

Seiring dengan berjalannya proses hukum, beberapa pihak swasta yang terkait dengan kasus ini sudah mulai menjalani persidangan. Fokus utama jaksa penuntut umum mengarah pada PT Blueray Cargo, sebuah perusahaan jasa logistik yang diduga kuat menjadi jembatan pemberian suap. Tiga petinggi perusahaan tersebut, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, kini harus duduk di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan sebuah fakta yang mencengangkan. PT Blueray Cargo diduga telah menggelontorkan dana sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura sebagai uang suap. Tak hanya itu, mereka juga memberikan berbagai fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada oknum-oknum di Bea Cukai agar proses dokumen barang impor mereka berjalan mulus tanpa hambatan.

Dakwaan ini secara spesifik menyebutkan pelanggaran terhadap Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penyuapan kepada penyelenggara negara. Dengan adanya fakta-fakta persidangan ini, posisi saksi-saksi lain seperti Heri Black menjadi sangat vital untuk memperjelas apakah ada aliran dana serupa yang melibatkan pihak lain.

Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi kita. Kasus korupsi importasi bukan sekadar masalah kerugian negara secara finansial, melainkan juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan para pengusaha jujur yang taat aturan.

Pemeriksaan terhadap Heri Black diharapkan dapat membuka kotak pandora mengenai siapa saja aktor intelektual di balik skandal ini. Dengan terkumpulnya bukti-bukti baru dari keterangan para saksi, KPK berpeluang besar untuk menetapkan tersangka baru dan mengembalikan kerugian negara yang telah dijarah oleh para mafia impor.

Seiring dengan berakhirnya sesi pemeriksaan hari ini, mata publik tetap tertuju pada langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah tersebut. Apakah Heri Black hanya akan berstatus sebagai saksi, ataukah ada temuan lain yang akan mengubah status hukumnya di masa depan? Hanya waktu dan integritas hukum yang akan menjawabnya.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *