Mimpi Suci Terjegal Tipu Daya: Polda Metro Jaya Buka Posko Aduan Korban Hanania Travel

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
30 Mei 2026, 18:11 WIB
Mimpi Suci Terjegal Tipu Daya: Polda Metro Jaya Buka Posko Aduan Korban Hanania Travel

RadarLokal — Duka mendalam menyelimuti ratusan calon jemaah yang mendambakan perjalanan suci ke Tanah Suci. Alih-alih menginjakkan kaki di Makkah dan Madinah, mereka justru terjerat dalam jaring penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau yang lebih dikenal sebagai Hanania Group. Menanggapi gelombang keresahan masyarakat, Polda Metro Jaya secara resmi membuka posko pengaduan khusus bagi para korban biro perjalanan umrah tersebut.

Langkah progresif ini diambil menyusul penetapan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka utama dalam skandal yang merugikan jemaah hingga belasan miliar rupiah. Keberadaan posko ini diharapkan menjadi pintu gerbang bagi para korban untuk mendapatkan keadilan dan memperkuat konstruksi hukum yang tengah dibangun oleh pihak kepolisian.

Baca Juga Aksi Brutal Sopir Taksi Online di Tol JORR: Pukul Mobil Pakai Kunci Roda Hingga Berujung Jeruji Besi
Aksi Brutal Sopir Taksi Online di Tol JORR: Pukul Mobil Pakai Kunci Roda Hingga Berujung Jeruji Besi

Pintu Keadilan Dibuka: Mekanisme Pengaduan di Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Posko pengaduan ini sengaja dibentuk untuk mengakomodir banyaknya laporan yang masuk serta memudahkan proses inventarisir kerugian para korban penipuan umrah yang merasa telah dikelabui oleh manajemen Hanania Travel.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi bagian dari daftar korban, Polda Metro Jaya mempersilakan mereka untuk datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Para pelapor diimbau untuk membawa dokumen-dokumen krusial seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, paspor, hingga perjanjian kerja sama sebagai data pendukung penyelidikan.

Baca Juga Langkah Tegas Presiden Prabowo Kawal Kualitas Makan Bergizi Gratis: Larang Telur Dadar hingga Soroti Potongan Ayam
Langkah Tegas Presiden Prabowo Kawal Kualitas Makan Bergizi Gratis: Larang Telur Dadar hingga Soroti Potongan Ayam

“Kami membuka layanan ini setiap hari kerja, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp di 0813-1400-141 untuk konsultasi awal,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Skala Kerugian Fantastis: Jejak Digital Hanania Travel

Sejauh ini, tim investigasi polisi telah mengantongi dua laporan besar yang menjadi dasar penyidikan. Laporan pertama diajukan oleh seorang pelapor berinisial JSP yang mewakili aspirasi dari 128 orang calon jemaah. Angka yang terkumpul dari kelompok ini saja sudah sangat mengejutkan, yakni mencapai Rp 12,145 miliar.

Tak berhenti di situ, laporan kedua datang dari pelapor berinisial NN yang mewakili dua orang korban lainnya. Dalam aduannya, NN mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 78,8 juta demi paket umrah yang dijanjikan. Namun, jadwal keberangkatan yang dinanti-nanti tak kunjung terealisasi, sementara komunikasi dengan pihak Hanania Travel semakin sulit dijalin.

Baca Juga Taiwan Tegas Tolak Intervensi Asing: Presiden Lai Ching-te Sebut Masa Depan Pulau Bukan Alat Tawar-Menawar
Taiwan Tegas Tolak Intervensi Asing: Presiden Lai Ching-te Sebut Masa Depan Pulau Bukan Alat Tawar-Menawar

Fenomena ini menunjukkan pola kasus penggelapan dana jemaah yang terorganisir. Polisi mencatat bahwa total kerugian sementara diprediksi akan terus bertambah seiring dengan dibukanya posko pengaduan baru, mengingat luasnya jaringan pemasaran yang sebelumnya dimiliki oleh Hanania Group di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Penahanan Bos Hanania: Akhir dari Pelarian Ahmad Syah Farhan

Sosok di balik kemudi PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

“ASF telah kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Budi. Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga Horor di Laut Somalia: Tanker Minyak Dibajak Kelompok Bersenjata, Sinyal Bahaya Bagi Jalur Perdagangan Dunia
Horor di Laut Somalia: Tanker Minyak Dibajak Kelompok Bersenjata, Sinyal Bahaya Bagi Jalur Perdagangan Dunia

Saat ini, penyidik masih bekerja keras melengkapi berkas perkara (P-21). Fokus utama kepolisian adalah menggali keterangan dari saksi-saksi kunci serta menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening perusahaan maupun rekening pribadi tersangka. Pencucian uang menjadi salah satu poin yang didalami, mengingat besarnya dana masyarakat yang dikelola oleh Hanania Group.

Jeratan Pasal Berlapis untuk Pelaku

Kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus yang mencederai niat suci umat Islam ini. ASF dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Merujuk pada aturan hukum terbaru, penyidik menyertakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.

Baca Juga Prahara di Menara Indomaret PIK: Gelombang Protes Buruh Menuntut Hak Lembur yang Tak Kunjung Tunai
Prahara di Menara Indomaret PIK: Gelombang Protes Buruh Menuntut Hak Lembur yang Tak Kunjung Tunai

Penerapan pasal-pasal ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku usaha biro perjalanan umrah yang tidak amanah. Selain hukuman penjara, penyidik juga berupaya melakukan penyitaan aset guna mengembalikan kerugian finansial yang diderita oleh para korban, meskipun proses ini seringkali memakan waktu yang cukup lama.

Pelajaran Berharga bagi Calon Jemaah

Kasus Hanania Travel ini kembali menjadi pengingat pahit bagi masyarakat Indonesia untuk lebih selektif dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Seringkali, tawaran harga murah atau promo “pasti berangkat” menjadi umpan yang sulit ditolak, namun justru menjadi bumerang di kemudian hari.

Pihak kepolisian dan Kementerian Agama senantiasa mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip “5 Pasti Umrah”:

  • Pastikan travelnya berizin resmi.
  • Pastikan jadwal keberangkatannya.
  • Pastikan terbangnya dengan maskapai apa.
  • Pastikan hotelnya di mana.
  • Pastikan visanya sudah ada.

Jika salah satu dari lima poin tersebut tampak meragukan, maka calon jemaah patut waspada. Investigasi terhadap Hanania Travel masih terus berkembang, dan Polda Metro Jaya membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam struktur manajemen perusahaan tersebut.

Bagi Anda atau kerabat yang menjadi korban, jangan ragu untuk segera melapor ke posko pengaduan resmi. Setiap data yang Anda berikan sangat berarti untuk menguatkan pembuktian di pengadilan nanti dan memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam skema penipuan serupa di masa depan.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *