Sikap Tegas PSI: Tak Beri Bantuan Hukum untuk Grace Natalie dalam Kontroversi Video Jusuf Kalla
RadarLokal — Dinamika internal di tubuh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali memanas dan menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, sorotan tertuju pada sikap resmi partai terhadap salah satu tokoh kuncinya, Grace Natalie. Sekretaris Dewan Pembina PSI tersebut kini tengah berhadapan dengan persoalan hukum serius terkait dugaan pemotongan video ceramah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Namun, yang mengejutkan banyak pihak adalah keputusan DPP PSI untuk tidak memberikan pendampingan hukum secara kelembagaan kepada Grace.
Garis Tegas Antara Urusan Pribadi dan Institusi
Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali—yang akrab disapa Mad Ali—saat memberikan keterangan resmi di markas besar partai yang identik dengan warna merah tersebut. Menurut Mad Ali, apa yang disampaikan oleh Grace Natalie dalam video yang kini dipermasalahkan itu bukanlah representasi dari sikap resmi Partai Solidaritas Indonesia secara kolektif, melainkan sebuah pernyataan yang bersifat personal.
“Begini ya, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, katakanlah dalam hal ini Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi yang bersangkutan,” ujar Mad Ali dengan nada tenang namun tegas di kantor DPP PSI, Jakarta. Penjelasan ini seolah memberikan batas yang sangat jelas antara aktivitas politik individu pengurus dengan kebijakan strategis partai.
Mad Ali menambahkan bahwa setiap kader, terlepas dari jabatannya yang tinggi di struktur organisasi, harus siap memikul konsekuensi atas narasi atau tindakan yang mereka ambil di ruang publik jika hal tersebut tidak melalui mekanisme koordinasi kepartaian. Dalam kacamata organisasi, tanggung jawab hukum atas tindakan personal tidak bisa dibebankan kepada kas atau sumber daya lembaga.
Bantuan Moral Sebagai Sahabat, Bukan Dukungan Lembaga
Meskipun menutup pintu untuk bantuan hukum formal, Mad Ali menekankan bahwa hubungan antarpersonal di dalam internal PSI tetap terjaga dengan baik. Ia menggarisbawahi bahwa ada perbedaan mendasar antara dukungan institusional dan solidaritas sebagai rekan sejawat. PSI tidak akan membiarkan Grace Natalie berjuang sendirian secara moral, namun secara prosedural hukum, partai tetap menjaga jarak.
“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini adalah hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” jelas Mad Ali. Namun, ia juga memberikan catatan kecil yang menunjukkan sisi humanis partai. “Dalam konteks pertemanan dan sebagai sahabat, tentu kami memberikan bantuan yang bersifat personal. Solidaritas sebagai rekan kerja itu tetap ada, tapi jalurnya bukan melalui struktur resmi partai,” imbuhnya.
Akar Persoalan: Dugaan Manipulasi Video Ceramah JK
Kasus hukum yang menjerat Grace Natalie ini bermula dari sebuah unggahan video yang memuat potongan ceramah Jusuf Kalla saat berbicara di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu. Video tersebut dianggap telah dipotong sedemikian rupa sehingga maknanya melenceng dari konteks aslinya, yang kemudian memicu kemarahan dari berbagai kalangan, khususnya loyalis Jusuf Kalla dan organisasi-organisasi keagamaan.
Jusuf Kalla sendiri dikenal sebagai tokoh bangsa yang ucapan-ucapannya selalu memiliki bobot politik dan sosial yang besar. Ketika ceramahnya di rumah ibadah diduga dimanipulasi untuk kepentingan narasi tertentu, gelombang protes pun tak terelakkan. Jusuf Kalla melalui timnya memang sering menekankan pentingnya kejujuran dalam berpendapat di ruang digital.
Laporan Kolektif 40 Ormas Islam ke Bareskrim
Kesabaran elemen masyarakat tampaknya mencapai batasnya. Aliansi gabungan yang terdiri dari sekitar 40 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam secara resmi telah menyeret masalah ini ke ranah hukum. Mereka melaporkan Grace Natalie bersama dua nama populer lainnya di dunia media sosial, yakni Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda), ke Bareskrim Polri.
Syaefullah Hamid, perwakilan dari LBH Hidayatullah yang bertindak sebagai juru bicara pelapor, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. “Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor Saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian. Kami telah memegang surat tanda terima laporan tersebut,” ujar Syaefullah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dasar pelaporan ini adalah dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan serta potensi pelanggaran UU ITE terkait manipulasi konten digital. Para pelapor mendesak agar kepolisian bertindak profesional tanpa melihat latar belakang politik para terlapor.
Dampak Bagi Citra PSI ke Depan
Keputusan PSI untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada tokoh sekaliber Grace Natalie tentu menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat politik. Sebagian menilai PSI tengah berupaya melakukan pembersihan citra agar tidak terus-menerus terjebak dalam kontroversi yang diciptakan oleh tokoh-tokohnya secara individu. Apalagi, sebelumnya PSI juga sempat diguncang oleh pengunduran diri Ade Armando yang menyatakan ingin lebih bebas bersuara tanpa membebani partai.
Langkah Mad Ali ini dipandang sebagai strategi untuk menjaga stabilitas partai menjelang agenda-agenda politik besar. Dengan memisahkan urusan pribadi pengurus dari institusi, PSI ingin menunjukkan bahwa mereka adalah partai yang taat pada etika berorganisasi dan tidak mau terseret dalam pusaran kasus hukum yang dianggap sebagai kelalaian personal.
Bagaimanapun, kasus ini akan menjadi ujian berat bagi Grace Natalie. Tanpa tameng hukum dari partai yang ia besarkan, ia harus menghadapi proses di Bareskrim dengan sumber daya mandiri. Di sisi lain, publik kini menanti bagaimana proses hukum ini berjalan dan apakah ada ruang mediasi antara pihak Grace Natalie dengan 40 ormas Islam yang merasa dirugikan oleh konten video tersebut.
RadarLokal akan terus mengawal perkembangan kasus ini, memastikan informasi yang sampai ke tangan pembaca tetap akurat, berimbang, dan mendalam. Fenomena ini menjadi pengingat bagi seluruh figur publik bahwa di era digital, satu potongan video bisa berujung pada konsekuensi hukum yang sangat serius.