Terobosan KPK: Dorong Pembentukan PTSP Pusat Demi Pangkas Birokrasi dan Celah Korupsi

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
04 Jun 2026, 22:11 WIB
Terobosan KPK: Dorong Pembentukan PTSP Pusat Demi Pangkas Birokrasi dan Celah Korupsi

RadarLokal — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melontarkan gagasan progresif demi memperbaiki wajah pelayanan publik di tanah air. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara resmi mendorong pemerintah pusat untuk mengadopsi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kementerian dan lembaga pusat. Langkah ini dinilai mendesak untuk menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dianggap masih berbelit-belit dan rentan terhadap praktik lancung.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6/2026), Setyo menekankan bahwa transformasi perizinan merupakan kunci utama dalam meminimalisir potensi tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerumitan birokrasi sering kali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan atau menerima suap dari masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga Tragedi Mencekam di Tasikmalaya: Kurir Ekspedisi Nekat Siram Air Keras ke Sembilan Pegawai Konveksi
Tragedi Mencekam di Tasikmalaya: Kurir Ekspedisi Nekat Siram Air Keras ke Sembilan Pegawai Konveksi

Visi Besar KPK: Membawa Transparansi ke Jantung Perizinan Pusat

Usulan mengenai pembentukan PTSP di tingkat pusat ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah selama ini sering kali berpangkal dari carut-marutnya sektor perizinan. Ia melihat adanya urgensi untuk menyatukan berbagai layanan perizinan yang tersebar di berbagai kementerian ke dalam satu atap yang terintegrasi secara sistemik.

“Saya menitipkan pesan penting hari ini. Penindakan yang dilakukan KPK selama ini sangat berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik. Kita tahu bahwa sektor pelayanan publik itu sangat luas, dan jantungnya ada pada masalah perizinan,” ujar Setyo dengan nada tegas di hadapan para awak media. Ia meyakini bahwa jika sistem perizinan dikelola secara transparan dan terpusat, maka ruang gerak para pemburu rente akan semakin sempit.

Baca Juga Wajah Baru Jakarta: Menilik Penurunan Drastis RW Kumuh yang Kini Mencapai 52 Persen
Wajah Baru Jakarta: Menilik Penurunan Drastis RW Kumuh yang Kini Mencapai 52 Persen

Setyo menambahkan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh hanya berhenti pada tataran jargon semata. Diperlukan sebuah wadah fisik dan sistem digital yang mampu memangkas waktu tunggu serta menghilangkan pertemuan tatap muka yang tidak perlu antara pemohon izin dan pejabat pengambil keputusan.

Mengaca pada Keberhasilan Daerah: Saatnya Pusat Berbenah

Salah satu poin menarik dalam argumentasi Setyo adalah keberhasilan implementasi PTSP di tingkat pemerintah daerah. Ia memuji langkah banyak provinsi dan kabupaten/kota yang telah lebih dulu menerapkan sistem satu pintu dengan cukup sukses. Baginya, pola yang sudah berjalan baik di daerah seharusnya bisa ditarik ke level nasional untuk memberikan dampak yang lebih masif.

Baca Juga Tensi Tinggi di Lenteng Agung: Aksi Koboi Pengendara Mobil Ancam Petugas Dishub dengan Kunci Roda Jadi Sorotan
Tensi Tinggi di Lenteng Agung: Aksi Koboi Pengendara Mobil Ancam Petugas Dishub dengan Kunci Roda Jadi Sorotan

“Sebenarnya, kita sudah punya model yang bagus dan teruji di daerah. Banyak pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, yang sudah dituntut membentuk PTSP. Hasilnya? Pelayanan menjadi lebih terukur dan masyarakat merasa lebih dimudahkan. Lantas, mengapa pusat tidak melakukan hal yang sama? Mengapa tidak dipusatkan dalam satu titik atau satu lokasi yang terintegrasi?” tanyanya retoris.

Dengan adanya PTSP Pusat, diharapkan ego sektoral antar-kementerian bisa diredam. Selama ini, banyak pelaku usaha yang mengeluhkan prosedur “ping-pong”, di mana mereka harus berpindah dari satu kementerian ke kementerian lain hanya untuk menyelesaikan satu jenis izin usaha yang saling berkaitan. Kondisi inilah yang disebut Setyo sebagai inefisiensi yang merugikan iklim investasi di Indonesia.

Baca Juga Gempa M 6,0 Guncang Samar Filipina: Mengulas Ancaman di Balik Cincin Api Pasifik
Gempa M 6,0 Guncang Samar Filipina: Mengulas Ancaman di Balik Cincin Api Pasifik

Memutus Rantai Pungli Melalui Digitalisasi dan Satu Pintu

Narasi mengenai pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem ini juga berkaitan dengan temuan-temuan KPK di lapangan. Setyo menyinggung bagaimana proses perizinan yang tidak transparan sering kali memicu praktek pemerasan. Sebagai contoh, kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) terkait izin tinggal yang belakangan mencuat menjadi bukti nyata betapa lemahnya pengawasan dalam sistem yang terfragmentasi.

KPK mencatat bahwa pemerasan izin tinggal sering kali melibatkan jaringan oknum dari tingkat bawah hingga pejabat di pusat. Dengan adanya PTSP, setiap tahapan perizinan akan terekam secara digital dan dapat dipantau oleh publik maupun lembaga pengawas. Hal ini akan menciptakan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Baca Juga Mutasi Besar Polri 2026: Irjen Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar, Simak Daftar Lengkap Perombakan Pati Terbaru
Mutasi Besar Polri 2026: Irjen Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar, Simak Daftar Lengkap Perombakan Pati Terbaru

“Jika perizinan dilakukan di satu lokasi dengan sistem yang terpadu, masyarakat tidak perlu lagi ‘bergerilya’ ke sana kemari. Apalagi jika izin yang diminta memerlukan rekomendasi dari beberapa kementerian sekaligus. Dengan satu pintu, koordinasi dilakukan di internal pemerintah, bukan masyarakat yang dipaksa mencari koordinasi tersebut,” imbuh Setyo.

Sektor Strategis yang Menanti Simplifikasi: Dari Impor hingga Tenaga Kerja

Setyo memberikan gambaran konkret mengenai sektor-sektor yang akan sangat terbantu dengan kehadiran PTSP Pusat. Salah satunya adalah pengurusan izin tenaga kerja asing yang selama ini masih mengharuskan pemohon untuk mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara spesifik, meski terkadang syarat administrasinya bersinggungan dengan kementerian lain.

Selain masalah tenaga kerja, sektor perdagangan dan perindustrian juga menjadi sorotan. Pengurusan izin impor barang, misalnya, melibatkan banyak variabel mulai dari regulasi perdagangan hingga standar industri. “Bayangkan jika pengurusan impor, perdagangan, hingga perindustrian berada dalam satu loket terpadu. Ini akan menjadi pelayanan yang sangat memudahkan bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyatuan layanan ini dianggap sebagai terobosan besar yang akan meningkatkan daya saing Indonesia di mata internasional. Dalam indeks kemudahan berbisnis, kecepatan dan kepastian perizinan merupakan indikator krusial yang selalu dipantau oleh para investor global.

Kolaborasi Lintas Sektoral: Siapa yang Akan Memegang Kendali?

Mengenai siapa yang akan mengeksekusi ide besar ini, Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya mekanisme teknis kepada pemerintah pusat. Ia menyebut kementerian seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mungkin menjadi pihak yang paling relevan untuk memimpin inisiatif ini.

“Apakah nantinya ini dikomandoi oleh Kementerian PAN-RB atau kementerian lain, tentu kami serahkan kepada kebijakan pemerintah. Yang terpenting bagi KPK adalah kita semua berkontribusi dan berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tutur Setyo. Ia menegaskan bahwa KPK siap memberikan asistensi dalam hal pencegahan korupsi jika pemerintah memutuskan untuk mulai membangun infrastruktur PTSP Pusat tersebut.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat pemerintahan dalam melakukan deregulasi. Namun, Setyo mengingatkan bahwa deregulasi tanpa integrasi sistem hanya akan memindahkan masalah dari satu meja ke meja lainnya. Oleh karena itu, kehadiran fisik dan sistem digital yang bersatu di satu lokasi menjadi harga mati untuk mewujudkan birokrasi bersih.

Harapan Baru bagi Layanan Publik Indonesia

Usulan KPK ini disambut sebagai angin segar di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pemerintahan. Meskipun tantangan berupa ego sektoral dan resistensi dari pihak-pihak yang nyaman dengan sistem lama dipastikan akan ada, namun dorongan dari lembaga sekuat KPK diyakini akan memberikan tekanan positif bagi pemerintah untuk segera bertindak.

Menutup pernyataannya, Setyo menekankan bahwa integritas sebuah bangsa tercermin dari bagaimana negara tersebut melayani warga negaranya. Perizinan yang mudah, cepat, dan bersih bukan hanya hak bagi para pengusaha, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak ekonomi masyarakat. Dengan PTSP Pusat, Indonesia diharapkan mampu melangkah menuju era baru birokrasi yang lebih modern, efisien, dan yang paling penting, bebas dari praktik korupsi.

Masyarakat kini menanti, sejauh mana pemerintah pusat akan merespons “pesan cinta” dari KPK ini. Jika benar-benar terwujud, PTSP Pusat bisa menjadi warisan berharga dalam sejarah reformasi birokrasi di Indonesia, sekaligus menjadi benteng pertahanan yang kuat dalam melawan praktik pungutan liar yang telah lama mengakar.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *