Mendag Budi Santoso Siapkan Aturan Main Baru E-Commerce: Lindungi Seller Lokal dan Konsumen dari Dominasi Platform

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
25 Mei 2026, 12:12 WIB
Mendag Budi Santoso Siapkan Aturan Main Baru E-Commerce: Lindungi Seller Lokal dan Konsumen dari Dominasi Platform

RadarLokal — Dinamika pasar digital di Tanah Air tengah memasuki babak baru yang krusial. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara resmi mengonfirmasi langkah strategis pemerintah untuk menata ulang tata kelola perdagangan elektronik di Indonesia. Dalam sebuah langkah proaktif, Mendag menjadwalkan pertemuan intensif dengan para petinggi platform e-commerce serta perwakilan penjual (seller) untuk mematangkan revisi regulasi yang selama ini menjadi payung hukum ekonomi digital nasional.

Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pekan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin main-main dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Fokus utamanya adalah menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini mencakup berbagai aspek vital, mulai dari perizinan berusaha, etika periklanan, hingga mekanisme pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang beroperasi di jagat maya.

Baca Juga Gebrakan Transmart Full Day Sale: Berburu Rak Besi Berkualitas dengan Diskon Fantastis
Gebrakan Transmart Full Day Sale: Berburu Rak Besi Berkualitas dengan Diskon Fantastis

Langkah Tegas Mendag: Menata Ulang Ekosistem Digital

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa proses revisi ini telah memasuki tahap harmonisasi. Baginya, kecepatan penyelesaian aturan ini sangat bergantung pada kualitas komunikasi antar pemangku kepentingan. “Permendag e-commerce itu saat ini sedang dalam tahap harmonisasi. Target kami minimal ada satu lagi sesi harmonisasi minggu ini. Proses ini memang harus dilalui secara teliti agar tidak ada celah hukum di kemudian hari,” ujar Budi saat ditemui di kantornya di kawasan Jakarta Pusat.

Keseriusan pemerintah dalam mengawal revisi ini terlihat dari agenda pertemuan langsung dengan para seller online. Mendag ingin mendengar langsung keluhan dan aspirasi dari mereka yang berada di garis depan perdagangan digital. Dengan mempertemukan regulator, pemilik platform, dan penjual, diharapkan muncul sebuah komitmen bersama untuk membangun iklim usaha yang setara dan tidak saling menjatuhkan.

Baca Juga Mengapa Gerbong Wanita KRL Berada di Ujung? Menakar Keseimbangan Antara Keamanan dan Keselamatan Penumpang
Mengapa Gerbong Wanita KRL Berada di Ujung? Menakar Keseimbangan Antara Keamanan dan Keselamatan Penumpang

Misi Penyelamatan Seller dan Produk Lokal

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam revisi Permendag 31/2023 adalah keberpihakan terhadap produk lokal. Di tengah gempuran barang impor yang kerap membanjiri marketplace, pemerintah merasa perlu memberikan proteksi ekstra. Budi Santoso menggarisbawahi bahwa ekosistem e-commerce Indonesia harus dibangun di atas fondasi perlindungan terhadap tiga pilar utama: penjual, platform, dan konsumen.

“Ekosistem e-commerce kita harus bagus dan sehat karena ini menyangkut nasib banyak orang. Penjual harus dilindungi dari praktik persaingan yang tidak sehat, platform digital diberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, dan konsumen harus terjamin hak-haknya. Ketiga elemen ini tidak boleh ada yang dianaktirikan,” tambah Budi dengan nada optimis. Penekanan pada produk lokal diharapkan mampu mendorong UMKM tanah air untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Baca Juga Evaluasi Total Keselamatan Kereta Api: Instruksi Tegas Presiden Prabowo Usai Tragedi di Bekasi
Evaluasi Total Keselamatan Kereta Api: Instruksi Tegas Presiden Prabowo Usai Tragedi di Bekasi

Harmonisasi Aturan: Mencari Titik Tengah yang Adil

Proses harmonisasi aturan bukanlah perkara mudah. Ada banyak kepentingan yang harus dijembatani agar regulasi baru ini tidak justru mematikan inovasi digital. Mendag menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif agar aturan tersebut adaptif terhadap perkembangan teknologi yang sangat cepat. Perdagangan elektronik bukan lagi sekadar transaksi jual beli, melainkan sudah melibatkan data pribadi dan algoritma yang kompleks.

Budi meyakinkan publik bahwa meskipun prosesnya terlihat teknis dan birokratis, tujuannya sangat jelas yaitu menciptakan keadilan sosial di ruang digital. Pemerintah memantau adanya ketimpangan posisi tawar antara pemilik platform besar dengan penjual kecil. Melalui revisi ini, celah-celah yang memungkinkan terjadinya praktik monopoli atau pengaturan harga secara sepihak akan ditutup rapat.

Baca Juga Wajah Baru Manggarai: Menakar Ambisi KAI Menyulap Kawasan Transit Menjadi ‘The New SCBD’
Wajah Baru Manggarai: Menakar Ambisi KAI Menyulap Kawasan Transit Menjadi ‘The New SCBD’

Mencegah Praktik Monopoli dan Market Abuse

Isu mengenai ‘market abuse’ atau penyalahgunaan posisi dominan oleh platform digital juga menjadi agenda utama Kemendag. Belakangan, muncul keluhan dari banyak penjual mengenai kenaikan biaya administrasi yang dilakukan secara mendadak dan tanpa transparansi yang jelas. Hal ini tentu sangat membebani para pelaku UMKM Indonesia yang memiliki margin keuntungan tipis.

Bocoran mengenai aturan baru ini menyebutkan adanya mekanisme pengawasan terhadap kebijakan biaya yang ditetapkan oleh platform. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kenaikan biaya atau perubahan kebijakan harus melalui proses sosialisasi yang memadai dan memiliki alasan yang rasional. Dengan demikian, platform digital tidak bisa semena-mena mengubah aturan main yang merugikan ekosistem di bawahnya.

Baca Juga Kebumen Mendunia: 80 Ton Udang Vaname Siap Ekspor ke Amerika Serikat di Bawah Arahan Presiden Prabowo
Kebumen Mendunia: 80 Ton Udang Vaname Siap Ekspor ke Amerika Serikat di Bawah Arahan Presiden Prabowo

Sinergi Antar-Lembaga demi UMKM Naik Kelas

Kemendag tidak bergerak sendirian dalam merumuskan kebijakan ini. Komunikasi intensif terus dijalin dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk memastikan adanya sinkronisasi program. Budi Santoso menyatakan bahwa koordinasi lintas kementerian sangat penting agar aturan yang diterbitkan tidak tumpang tindih dan saling menguatkan.

  • Sinkronisasi Data: Memastikan data penjual UMKM terintegrasi untuk mempermudah pembinaan.
  • Pendampingan Seller: Memberikan edukasi kepada penjual lokal agar siap menghadapi standar baru di marketplace.
  • Pengawasan Produk Impor: Memperketat arus masuk barang dari luar negeri yang tidak sesuai standar melalui platform digital.
  • Transparansi Algoritma: Mendorong platform untuk lebih transparan dalam mempromosikan produk lokal ketimbang produk impor.

“Secara proses, kami selalu berjalan bersamaan dengan Kementerian UMKM. Kami terus berkomunikasi agar aturan ini saling melengkapi. Kami mengurus ekosistem besarnya, sementara pembinaan spesifik terhadap pelaku usaha kecil terus dikawal oleh kementerian terkait,” imbuh Budi menjelaskan pola kerja sama antarkementerian tersebut.

Menuju Masa Depan Belanja Online yang Aman

Di akhir pernyataannya, Mendag Budi Santoso kembali menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Dalam era digital, konsumen sangat rentan terhadap penipuan, barang yang tidak sesuai deskripsi, hingga penyalahgunaan data pribadi. Revisi Permendag 31/2023 ini akan mempertegas tanggung jawab platform dalam menangani sengketa konsumen dan memastikan keamanan setiap transaksi.

Dengan selesainya tahap harmonisasi dalam waktu dekat, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat segera merasakan manfaat dari aturan baru ini. Langkah proaktif Mendag memanggil para pemain besar e-commerce merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam menyusun kebijakan. Publik kini menanti, apakah aturan baru ini benar-benar mampu menjadi oase bagi para pengusaha lokal di tengah ketatnya persaingan global di dunia digital.

Pemerintah optimis bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia bukan hanya akan menjadi pasar terbesar di Asia Tenggara, tetapi juga menjadi pemain utama yang mampu memproduksi dan menjual karya-karya terbaik bangsa ke kancah internasional melalui jalur digital yang adil dan beradab.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *