Misteri Tanda Batas ‘Depok’ di Aspal Lenteng Agung: Mengapa Perbaikan Jalan Terhenti di Tengah Jalan?
RadarLokal — Sebuah pemandangan unik sekaligus mengundang tanya mendadak viral di jagat maya, memperlihatkan betapa kaku dan sakleknya batas wilayah administratif di ibu kota. Di tengah hiruk-pikuk Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, para pengguna jalan disuguhi pemandangan yang tak biasa: sebuah proyek pengaspalan jalan yang terhenti tepat di sebuah garis bertuliskan ‘Depok Jabar’. Fenomena ini bukan sekadar soal estetika jalan, melainkan sebuah cermin rumitnya birokrasi perbatasan antarwilayah di Jabodetabek.
Potret di Lapangan: Garis Putih yang Menjadi Pemisah
Berdasarkan pantauan tim di lokasi, tepatnya di kolong flyover Universitas Indonesia (UI), sisa-sisa pengerjaan proyek perbaikan jalan masih terlihat jelas. Area ini merupakan titik vital bagi para pelaju yang hendak menuju arah Depok atau melakukan putaran balik menuju Jakarta. Jalan yang sebelumnya dikeluhkan rusak dan berlubang kini memang telah nampak lebih mulus berkat lapisan aspal baru.
Namun, ada sesuatu yang mengganjal mata. Di tengah mulusnya aspal hitam tersebut, tertera sebuah tulisan besar yang dicat putih: “Depok Jabar”. Kehadiran tulisan ini seolah menjadi tembok tak kasat mata yang menghentikan laju alat berat pengaspalan. Di sisi setelah tulisan tersebut, kondisi jalan kembali menunjukkan wajah aslinya—tambalan aspal yang tidak merata dan lubang-lubang kecil yang belum tersentuh perbaikan maksimal.
Situasi ini menciptakan sebuah narasi visual yang kuat mengenai bagaimana batas wilayah bukan hanya soal administrasi di atas kertas, melainkan juga soal sejauh mana tanggung jawab satu pemerintah daerah berhenti dan pemerintah daerah lainnya bermula. Bagi pengendara yang melintas, Jakarta Selatan dan Depok mungkin hanya dipisahkan oleh jarak beberapa meter, namun bagi anggaran daerah, itu adalah dua dunia yang berbeda.
Dilema Administrasi: Suara dari Dinas Bina Marga
Menanggapi fenomena yang menjadi perbincangan hangat tersebut, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, memberikan penjelasannya. Ia mengakui bahwa pengerjaan jalan di titik perbatasan memang selalu menyimpan tantangan tersendiri. Menurutnya, pihak Pemerintah Kota Depok memang telah melakukan pengaspalan di area tersebut sekaligus menyematkan tulisan tanda batas wilayah.
“Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan. Memang di wilayah perbatasan sering kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan,” ungkap Rifky saat dikonfirmasi. Ia menekankan bahwa masalah utama bukanlah pada kemauan untuk bekerja, melainkan pada sinkronisasi anggaran. Sering kali, jadwal penganggaran antara dua pemerintah daerah tidak berjalan beriringan, sehingga satu sisi sudah selesai diperbaiki sementara sisi lainnya masih harus menunggu giliran.
Ketakutan akan Sanksi BPK: Bukan Sekadar Masalah Teknis
Mungkin banyak warga bertanya-tanya, mengapa petugas tidak sekalian saja mengaspal sisa jalan yang hanya tinggal beberapa meter tersebut agar semuanya mulus? Jawabannya ternyata berkaitan erat dengan hukum dan potensi tindak pidana korupsi. Rifky menjelaskan bahwa ada aturan ketat yang melarang sebuah instansi pemerintah melakukan pengerjaan fisik di luar kewenangan wilayahnya.
“Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami,” tuturnya dengan tegas. Menurutnya, jika nekat melanggar, konsekuensinya sangat serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan teguran keras karena dianggap menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan di luar wilayah tanggung jawabnya.
“Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK dan risikonya minimal pengembalian uang negara,” tambah Rifky. Inilah yang menyebabkan para pekerja lapangan harus benar-benar memastikan bahwa setiap butir aspal yang jatuh berada tepat di dalam koordinat wilayah mereka, meski secara kasat mata terlihat aneh bagi masyarakat awam.
Landasan Hukum yang Mengikat
Birokrasi yang terkesan kaku ini sebenarnya memiliki payung hukum yang sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 33 ayat 1 dengan gamblang menyatakan bahwa anggaran pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Lebih lanjut, Pasal 30 dari undang-undang yang sama menegaskan kembali bahwa pembiayaan pembangunan jalan umum harus sesuai dengan kewenangan yang melekat. Memperbaiki jalan milik daerah lain tanpa ada kesepakatan resmi atau payung hukum yang sah bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Inilah mengapa pemerintah daerah sangat berhati-hati agar tidak ‘offside’ dalam menggunakan dana APBD mereka.
Sinergi Jabodetabek: Harapan di Masa Depan
Kasus di Lenteng Agung ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya sinergi antarwilayah di kawasan penyangga ibu kota. Masalah infrastruktur tidak mengenal batas administratif; lubang di jalan tetaplah berbahaya bagi pengendara, baik itu berada di wilayah Jakarta maupun Depok. Ke depannya, masyarakat berharap ada mekanisme koordinasi yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel, sehingga perbaikan jalan di titik-titik perbatasan bisa dilakukan secara simultan.
Tanpa adanya koordinasi yang apik, pemandangan ‘setengah mulus, setengah rusak’ seperti ini akan terus berulang. Dibutuhkan komunikasi yang lebih intensif antara Bina Marga Jakarta Selatan dengan pihak terkait di Depok untuk memastikan bahwa pelayanan publik, terutama akses jalan raya, tidak terhambat oleh garis-garis batas yang kaku. Karena pada akhirnya, keselamatan pengendara adalah prioritas utama yang melampaui segala batas wilayah administratif.
Kini, tulisan ‘Depok Jabar’ di aspal Lenteng Agung itu berdiri bukan hanya sebagai penanda wilayah, tetapi juga sebagai monumen bisu betapa kompleksnya mengelola sebuah megapolitan seperti Jabodetabek. Sebuah tantangan besar bagi para pemimpin daerah untuk bisa meruntuhkan sekat-sekat birokrasi demi kenyamanan bersama para pengguna jalan.