Waspada Jeratan Investasi Bodong! Satgas PASTI Gulung 228 Pedagang Kripto Ilegal dan Bongkar Modus Operandi Mereka

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
22 Jun 2026, 16:11 WIB
Waspada Jeratan Investasi Bodong! Satgas PASTI Gulung 228 Pedagang Kripto Ilegal dan Bongkar Modus Operandi Mereka

RadarLokal — Fenomena investasi aset keuangan digital di tanah air tengah berada di bawah bayang-bayang ancaman serius. Di tengah antusiasme masyarakat yang ingin mencicipi manisnya keuntungan dari mata uang digital, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) justru menemukan fakta mengejutkan mengenai menjamurnya platform bodong. Tidak tanggung-tanggung, sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, otoritas terkait telah secara resmi menghentikan kegiatan operasional 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Kehadiran entitas-entitas gelap ini dinilai telah menciptakan ekosistem keuangan yang tidak sehat dan sangat berisiko merugikan masyarakat luas. RadarLokal mencatat bahwa maraknya pedagang kripto ilegal ini seringkali memanfaatkan minimnya literasi keuangan masyarakat di tengah tren investasi kripto yang sedang naik daun. Satgas PASTI menegaskan bahwa setiap aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia wajib tunduk pada aturan main yang ketat, di mana izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga Polemik Pajak JHT: Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal Desak Penghapusan Pajak Berganda bagi Buruh
Polemik Pajak JHT: Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal Desak Penghapusan Pajak Berganda bagi Buruh

Geliat Kripto di Tengah Incaran Entitas Tak Berizin

Industri aset digital memang menawarkan potensi pertumbuhan yang masif, namun di sisi lain, ia juga menjadi magnet bagi para pelaku kejahatan finansial. Satgas PASTI mengungkapkan bahwa 228 entitas yang dihentikan tersebut terbukti menjalankan kegiatan usaha yang melenceng dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakpatuhan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut keamanan dana nasabah yang tidak terjamin sama sekali.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, standar operasional perdagangan kripto kini semakin diperketat. Salah satu poin krusialnya adalah penetapan Daftar Aset Kripto (DAK) yang harus melalui verifikasi ketat oleh Bursa Kripto. Artinya, tidak semua koin atau token digital bisa diperjualbelikan secara bebas di Indonesia. Entitas ilegal biasanya mengabaikan daftar ini dan menawarkan aset-aset spekulatif yang tidak memiliki fundamental jelas, sehingga memperbesar risiko kerugian total bagi para investor.

Baca Juga Strategi Besar Prabowo Hadapi Krisis Energi Global: Mengupas Ambisi 100 GW dan Masa Depan ASEAN
Strategi Besar Prabowo Hadapi Krisis Energi Global: Mengupas Ambisi 100 GW dan Masa Depan ASEAN

Membedah Modus Operandi: Janji Surga yang Berujung Petaka

Bagaimana entitas ilegal ini menjaring korbannya? RadarLokal merangkum beberapa modus yang paling sering ditemukan di lapangan. Para pelaku biasanya sangat aktif di media sosial, grup percakapan seperti Telegram dan WhatsApp, hingga pembuatan situs web yang terlihat profesional namun tanpa otorisasi resmi. Mereka membangun narasi seolah-olah platform mereka adalah jalan pintas menuju kekayaan instan.

Beberapa janji manis yang kerap digunakan antara lain:

  • Keuntungan Tetap (Fixed Return): Menjanjikan persentase keuntungan pasti setiap bulan, padahal pasar kripto sangat volatil.
  • Bonus Berlipat Ganda: Memberikan iming-iming bonus besar jika berhasil mengajak orang lain bergabung, yang seringkali menyerupai skema ponzi.
  • Passive Income Tanpa Risiko: Mengklaim bahwa investor cukup menyetor dana dan duduk diam mendapatkan hasil tanpa adanya risiko kehilangan modal.

Modus-modus ini sangat berbahaya karena tidak disertai dengan mekanisme perlindungan konsumen. Ketika platform tersebut tiba-tiba menghilang atau mengalami “rug pull”, masyarakat tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut kembali dana mereka karena entitas tersebut tidak terdaftar di OJK atau otoritas berwenang lainnya.

Baca Juga Menteri PU Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat Cilacap: Optimalkan Drainase Demi Ketahanan Bangunan
Menteri PU Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat Cilacap: Optimalkan Drainase Demi Ketahanan Bangunan

Tak Hanya Kripto, Bisnis Gadai Ilegal Juga Masuk Radar Penertiban

Ternyata, operasi pembersihan yang dilakukan Satgas PASTI tidak hanya menyasar sektor digital. RadarLokal menemukan bahwa sektor keuangan konvensional seperti jasa pergadaian juga tak luput dari pengawasan. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi dan menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal.

Langkah penutupan ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 319, disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026. Entitas yang membandel dan tetap beroperasi tanpa izin dianggap telah melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga Angin Segar dari Selat Hormuz: Pertamina Siapkan Langkah Strategis Usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Angin Segar dari Selat Hormuz: Pertamina Siapkan Langkah Strategis Usai Kesepakatan Damai AS-Iran

Keberadaan gadai ilegal sangat meresahkan karena biasanya menerapkan bunga yang mencekik, ketidakjelasan dalam surat perjanjian, serta tidak adanya jaminan keamanan terhadap barang yang digadaikan. Tanpa pengawasan resmi, barang jaminan milik konsumen rawan disalahgunakan atau bahkan hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Memahami UU P2SK: Senjata Baru Melawan Kejahatan Finansial

Implementasi UU P2SK diharapkan menjadi angin segar bagi ekosistem keuangan Indonesia. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas dan tegas bagi Satgas PASTI untuk melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap aktivitas keuangan ilegal. Dengan adanya payung hukum ini, penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong diharapkan bisa memberikan efek jera.

Satgas PASTI menekankan bahwa transparansi adalah kunci. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran yang tidak masuk akal secara finansial. “Penutupan dan penghentian kegiatan usaha ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar,” ungkap perwakilan Satgas PASTI dalam keterangan resminya yang diterima oleh RadarLokal.

Baca Juga Anggaran Fantastis ESDM Rp 27 Triliun Disetujui: Prioritas Energi Terjangkau untuk Rakyat dan Transisi Hijau
Anggaran Fantastis ESDM Rp 27 Triliun Disetujui: Prioritas Energi Terjangkau untuk Rakyat dan Transisi Hijau

Panduan Aman Berinvestasi dari Satgas PASTI

Agar tidak menjadi korban berikutnya dari pedagang kripto atau entitas keuangan ilegal, Satgas PASTI memberikan lima poin penting yang wajib dipahami oleh setiap calon investor sebelum menanamkan modalnya:

  1. Verifikasi Legalitas: Selalu cek apakah pihak yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari otoritas yang berwenang, dalam hal ini OJK atau Bappebti untuk aset kripto.
  2. Cek Daftar Aset Kripto (DAK): Pastikan koin atau token yang ingin dibeli termasuk dalam daftar aset kripto yang diakui secara resmi di Indonesia.
  3. Waspadai Skema Tak Logis: Jika sebuah tawaran menjanjikan keuntungan luar biasa tanpa risiko dalam waktu singkat, hampir dipastikan itu adalah penipuan.
  4. Edukasi dan Riset Mandiri: Jangan hanya ikut-ikutan tren. Pelajari cara kerja teknologi blockchain dan risiko volatilitas yang ada di pasar kripto.
  5. Gunakan Sumber Informasi Resmi: Masyarakat dapat memperdalam pemahaman mengenai aset kripto melalui kanal edukasi resmi yang disediakan pemerintah.

Dunia keuangan digital menawarkan peluang yang besar, namun hanya bagi mereka yang waspada dan teredukasi. Dengan tindakan tegas dari Satgas PASTI dan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan ruang gerak para pelaku kejahatan finansial semakin sempit. Selalu pastikan untuk melakukan transaksi di platform yang memiliki legalitas resmi guna menjamin keamanan aset masa depan Anda.

RadarLokal akan terus memantau perkembangan kasus-kasus keuangan ilegal ini untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi Anda. Keamanan finansial dimulai dari diri kita sendiri dengan bersikap kritis terhadap setiap tawaran investasi yang datang.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *