Dilema Gas Murah: Kemenperin Sorot Lemahnya Implementasi HGBT yang Mengancam Daya Saing Industri
RadarLokal — Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) baru-baru ini melontarkan kritik tajam terkait realisasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai jauh dari kata optimal. Kebijakan yang seharusnya menjadi ‘angin segar’ bagi sektor manufaktur ini justru tersendat oleh munculnya regulasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang dianggap menjadi batu sandungan utama di lapangan.
Berdasarkan hasil evaluasi mendalam yang dilakukan oleh tim internal pemerintah, ditemukan sebuah realitas pahit: Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai alokasi volume gas domestik seringkali hanya berakhir sebagai dokumen di atas meja tanpa eksekusi fisik yang memadai. Kondisi ini secara langsung memukul produktivitas serta merusak struktur biaya industri manufaktur nasional yang tengah berjuang untuk bangkit.
Kesenjangan Antara Regulasi dan Realitas di Lapangan
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa kebijakan HGBT sebenarnya dirancang sebagai instrumen strategis untuk menarik minat investor asing dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, apa yang terjadi di lapangan justru menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional pabrik-pabrik di Indonesia.
“Memasuki tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri tercatat baru menyentuh angka 60% hingga 70% dari total alokasi yang telah ditetapkan secara sah melalui Kepmen ESDM Nomor 76K/2025. Ada jurang pemisah yang sangat lebar antara mandat regulasi dengan komitmen pasokan fisik yang diberikan oleh para produsen gas hulu,” tutur Febri dalam pernyataan resminya kepada RadarLokal.
Febri menambahkan bahwa volume alokasi gas terus mengalami penyusutan yang signifikan. Jika merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025, volume yang dialokasikan hanya mencakup sekitar 57% dari total volume pada kebijakan sebelumnya (Kepmen ESDM Nomor 91/2023). Ironisnya, kuota yang sudah dipangkas tersebut pun seringkali tidak dipenuhi sepenuhnya oleh produsen hulu maupun badan usaha niaga migas, menciptakan ketidakpastian energi yang kronis.
Krisis Pasokan Regional di Jawa Bagian Barat dan Lampung
RadarLokal mencatat bahwa titik paling kritis dari krisis pasokan ini terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas melalui pipa memaksa para pelaku industri untuk menelan pil pahit berupa penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun.
Data dari Kementerian Perindustrian memaparkan penurunan performa yang sangat drastis di wilayah JBB. Pada tahun 2023, realisasi pasokan masih berada di angka 88,72%. Namun, angka tersebut merosot menjadi 78,68% pada 2024, dan diproyeksikan terjun bebas ke angka rata-rata tahunan 65,69% pada tahun 2025. Bahkan, pada periode hingga April tahun ini, realisasi penyerapan sempat menyentuh titik terendah bulanan di angka 37,50%.
Akibat pembatasan kuota atau curtailment ini, banyak pelaku industri yang terpaksa beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG). Masalahnya, harga LNG ini jauh melambung tinggi melampaui plafon HGBT yang disepakati. Beban tambahan atau surcharge regasifikasi ini memicu lonjakan biaya energi yang tidak terduga, menggerus margin keuntungan industri hilir.
Industri Keramik: Dari Pemain Global Menjadi Korban Energi
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri keramik. Kenaikan biaya energi yang ekstrem telah memaksa banyak pabrik menurunkan utilisasi kapasitas produksinya hingga di bawah 60%. Dampaknya sangat nyata di kancah global. Indonesia yang pada tahun 2023 bangga menduduki peringkat ke-5 sebagai produsen keramik terbesar di dunia, harus rela turun tahta ke peringkat ke-7 pada tahun 2024 akibat ketidakstabilan pasokan energi.
Berikut adalah rincian pergerakan harga gas regasifikasi LNG PGN yang dirangkum RadarLokal, menunjukkan tren yang terus mendaki:
- Januari – Juni 2025: 16,77 US$/MMBTU
- Juli – September 2025: 14,85 US$/MMBTU
- Oktober – Desember 2025: 15,34 US$/MMBTU
- Januari – Mei 2026: 14,94 US$/MMBTU
- Juni 2026 (Proyeksi): Melonjak hingga 20,57 US$/MMBTU
“Kesenjangan harga ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin industri kita bisa bersaing jika harga energi di dalam negeri dua kali lipat lebih mahal dibandingkan negara tetangga?” tegas Febri. Berdasarkan data dari Ceramic Industry Club of ASEAN (CICA), harga gas industri di Malaysia dan Thailand jauh lebih stabil dan kompetitif dibandingkan beban harga yang harus ditanggung manufaktur lokal saat ini.
Ancaman Investasi dan Ketahanan Pangan
Ketidakpastian ini mulai menimbulkan riak negatif di mata investor asing (PMA). Kemenperin menerima laporan bahwa sejumlah produsen global di sektor sanitaryware mulai mengevaluasi ulang rencana ekspansi mereka di Indonesia. Ada kekhawatiran besar bahwa modal tersebut akan dialihkan ke negara-negara tetangga yang mampu menjamin stabilitas energi dengan harga yang lebih rasional.
Tak hanya manufaktur umum, sektor pupuk yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan juga terancam. Setiap kenaikan harga gas sebesar 1 US$/MMBTU akan memberikan tekanan luar biasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berpotensi meningkatkan beban subsidi negara sebesar Rp 2,23 Triliun atau memaksa pemerintah memotong kuota subsidi pupuk bagi petani hingga 0,6 juta ton. Sebuah pilihan sulit yang bisa berdampak pada produktivitas pertanian nasional.
Nilai Tambah HGBT yang Terbukti Nyata
Padahal, jika dijalankan dengan konsisten, kebijakan HGBT telah terbukti memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang luar biasa bagi negara. RadarLokal menyoroti data evaluasi implementasi HGBT periode 2020-2025 yang mencatatkan total nilai tambah ekonomi mencapai Rp 592,89 triliun. Angka yang fantastis ini terdiri dari:
- Peningkatan Nilai Penjualan Industri: Rp 351,98 triliun
- Penerimaan Pajak Negara: Rp 38,30 triliun
- Realisasi Investasi Baru: Rp 158,68 triliun
- Penghematan Subsidi Pupuk: Rp 43,93 triliun
Febri Hendri mengingatkan kembali amanah konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang sering dikutip Presiden Prabowo, bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Jika harga gas industri dalam negeri justru lebih mahal daripada harga ekspor LNG, maka ada ketidakpatuhan terhadap arahan Presiden yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Rekomendasi Strategis Menuju Stabilitas Energi
Menyikapi kemelut yang berkepanjangan ini, Kemenperin mengajukan dua langkah solutif. Untuk jangka pendek, Kemenperin mendesak agar kebijakan AGIT segera dicabut. Hal ini bertujuan agar para produsen gas hulu kembali fokus menyediakan pasokan dengan harga yang stabil sesuai mandat Kepmen ESDM tanpa embel-embel kebijakan tambahan yang membingungkan.
Sedangkan untuk jangka panjang, Kemenperin mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, melindungi sektor industri dari fluktuasi pasokan, dan mencegah terjadinya gelombang PHK massal akibat tingginya biaya produksi.
Dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah dikantongi, kini tinggal menunggu kemauan politik dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyelamatkan masa depan industri Indonesia dari krisis energi yang dibuat sendiri.