Aksi Tegas DJP: Ratusan Aset Senilai Puluhan Miliar Milik Penunggak Pajak Disita Serentak

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
26 Jun 2026, 08:12 WIB
Aksi Tegas DJP: Ratusan Aset Senilai Puluhan Miliar Milik Penunggak Pajak Disita Serentak

RadarLokal — Gelombang penegakan hukum di sektor perpajakan kembali bergulir dengan skala yang masif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah di Jawa Barat dan Jawa Timur baru saja menuntaskan operasi besar bertajuk ‘Pekan Sita Serentak’. Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi para wajib pajak yang masih mencoba mangkir dari kewajibannya, bahwa negara tidak akan segan mengambil tindakan fisik terhadap aset yang dimiliki sebagai kompensasi atas piutang pajak yang belum terlunasi.

Dalam kurun waktu singkat, tepatnya antara tanggal 22 hingga 26 Juni 2026, otoritas pajak berhasil mengamankan sedikitnya 518 unit aset milik para penunggak pajak. Berdasarkan taksiran awal, nilai total dari aset-aset yang disita tersebut menembus angka fantastis, yakni Rp 78,9 miliar. Operasi ini bukan sekadar upaya pengejaran angka, melainkan manifestasi dari upaya pemerintah dalam menjaga rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini sudah patuh membayar pajak.

Baca Juga Update Harga Pangan 2026: Minyak Goreng dan Bawang Merah Merangkak Naik, Cabai Rawit Masih Bertahan di Level Tinggi
Update Harga Pangan 2026: Minyak Goreng dan Bawang Merah Merangkak Naik, Cabai Rawit Masih Bertahan di Level Tinggi

Langkah Terukur dalam Penegakan Hukum Pajak

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menegaskan bahwa Pekan Sita Serentak 2026 dirancang untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak secara nasional. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum pajak yang dilakukan secara profesional dan transparan. Target utamanya adalah para wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan namun belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya.

“Kami melaksanakan kegiatan ini untuk memperkuat efektivitas penagihan. Melalui Pekan Sita Serentak, kami berharap kesadaran wajib pajak akan meningkat, karena pajak adalah pilar utama pembangunan bangsa yang harus dijunjung bersama,” ujar Samingun dalam keterangannya. Langkah ini dipastikan telah melalui prosedur yang ketat, mulai dari pelacakan aset atau asset tracing hingga validasi status kepemilikan secara hukum.

Baca Juga Stok Beras Melimpah Pecahkan Rekor, Mentan Amran Sulaiman Beri Peringatan Keras Bagi Spekulan Harga
Stok Beras Melimpah Pecahkan Rekor, Mentan Amran Sulaiman Beri Peringatan Keras Bagi Spekulan Harga

Penyitaan ini tidak dilakukan secara serampangan. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bekerja berdasarkan data yang akurat dan legalitas yang kuat. Setiap aset yang menjadi sasaran telah dipastikan memenuhi syarat administratif dan hukum untuk disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak kepada negara.

Dominasi Aset di Wilayah Jawa Barat

Jawa Barat menjadi salah satu fokus utama dalam operasi kali ini. Tiga Kantor Wilayah DJP di provinsi ini menunjukkan performa yang cukup agresif dalam mengejar piutang negara. Tercatat ada 288 aset yang berhasil disita dengan nilai taksiran mencapai Rp 54,06 miliar. Angka ini mencerminkan betapa besarnya potensi pajak yang tertahan di wilayah penyangga ibu kota ini.

Baca Juga Perkuat Posisi Global, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Suntik Dana Rp 1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Dunia
Perkuat Posisi Global, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Suntik Dana Rp 1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Dunia

Secara lebih mendalam, Kanwil DJP Jawa Barat I mengamankan 106 aset senilai Rp 12,06 miliar. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II mencatatkan angka yang lebih besar dengan penyitaan 71 aset senilai Rp 27,95 miliar. Tidak ketinggalan, Kanwil DJP Jawa Barat III menyumbang penyitaan 111 aset dengan taksiran nilai Rp 14,04 miliar. Beragam jenis harta benda menjadi objek sitaan, mulai dari yang bersifat bergerak hingga aset properti permanen.

Di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan tegas menyasar 43 wajib pajak nakal. Aset yang diamankan pun sangat beragam, mencakup logam mulia, perhiasan mewah, kendaraan bermotor, alat berat, hingga saldo di rekening bank. Bahkan, beberapa unit ruko di kawasan strategis seperti Cikarang Utara dan Bandung turut dipasangi segel sita oleh petugas sebagai bentuk pengamanan aset negara.

Baca Juga Badai di Bursa Jakarta: IHSG Terperosok 2,73%, Saham Konglomerat Bertumbangan di Zona Merah
Badai di Bursa Jakarta: IHSG Terperosok 2,73%, Saham Konglomerat Bertumbangan di Zona Merah

Pergerakan Juru Sita di Jawa Timur

Tak kalah agresif, wilayah Jawa Timur juga mencatatkan hasil yang signifikan. Melalui kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, petugas menyasar 158 penunggak pajak yang secara akumulatif memiliki utang pajak luar biasa besar, yakni mencapai Rp 621,2 miliar. Dalam operasi serentak ini, sebanyak 230 aset berhasil disita dengan nilai taksiran Rp 24,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, memberikan penjelasan bahwa tindakan penyitaan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium dalam proses penagihan aktif. Ia menekankan bahwa pihaknya selalu mengedepankan cara-cara persuasif sebelum sampai pada tahap penyitaan.

Baca Juga Menanti Nahkoda Baru PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Strategi Hilirisasi dan Transparansi Tata Kelola SDA
Menanti Nahkoda Baru PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Strategi Hilirisasi dan Transparansi Tata Kelola SDA

“Penyitaan aset ini bukanlah tindakan yang bersifat mendadak. Ada proses panjang yang kami lalui, mulai dari pemberian imbauan, pengiriman Surat Teguran, hingga penerbitan Surat Paksa. Jika semua tahapan tersebut diabaikan oleh wajib pajak, maka sesuai undang-undang, kami wajib melakukan penyitaan,” tegas Johny. Hal ini menunjukkan bahwa DJP tetap menghargai proses dan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk kooperatif.

Hak Wajib Pajak dalam Proses Penagihan

Meskipun negara memiliki kewenangan besar dalam melakukan penyitaan, sistem perpajakan di Indonesia tetap menjamin hak-hak para wajib pajak. Hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat tidak merasa terintimidasi selama mereka mengikuti aturan yang berlaku. Wajib pajak yang asetnya disita atau sedang dalam proses penagihan tetap memiliki jalur legal untuk membela kepentingannya.

Beberapa hak yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak antara lain:

  • Mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan kemampuan finansial yang dapat dibuktikan.
  • Mengajukan keberatan atau permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) jika terdapat kekeliruan data.
  • Meminta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dianggap memberatkan.
  • Melakukan gugatan melalui pengadilan pajak jika merasa tindakan penagihan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Keberadaan hak-hak ini memastikan bahwa kepatuhan pajak dibangun di atas dasar keadilan dan keterbukaan, bukan semata-mata paksaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dampak Psikologis dan Peningkatan Kepatuhan

Operasi Pekan Sita Serentak ini diyakini memberikan efek jera atau deterrent effect bagi para wajib pajak lainnya. Dengan melihat keseriusan pemerintah dalam mengejar aset hingga ke pelosok daerah, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa kewajiban perpajakan bukanlah hal yang bisa disepelekan. Pajak yang dikumpulkan nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, subsidi, dan fasilitas publik lainnya.

Fenomena penyitaan ruko, truk, hingga emas batangan ini menjadi pengingat bahwa kekayaan yang dimiliki oleh individu atau perusahaan tidak lepas dari tanggung jawab sosial kenegaraan. Di sisi lain, bagi wajib pajak yang sudah patuh, aksi tegas DJP ini memberikan rasa aman bahwa mereka tidak sedang “membiayai” para penunggak pajak, karena setiap orang diperlakukan setara di mata hukum pajak.

Ke depan, DJP diprediksi akan semakin intensif memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pelacakan aset secara digital. Dengan integrasi data perbankan dan pertanahan yang semakin baik, ruang bagi para penunggak pajak untuk menyembunyikan asetnya akan semakin sempit. Oleh karena itu, langkah terbaik bagi setiap warga negara adalah memastikan kewajiban pajaknya telah terpenuhi secara jujur dan tepat waktu.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *