Baleg DPR Godok Omnibus Law Ketenagakerjaan Baru: Transformasi Aturan Kontrak, Outsourcing, hingga Skema PHK

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
30 Apr 2026, 20:13 WIB
Baleg DPR Godok Omnibus Law Ketenagakerjaan Baru: Transformasi Aturan Kontrak, Outsourcing, hingga Skema PHK

RadarLokal — Dinamika dunia kerja di Indonesia tampaknya akan segera memasuki babak baru yang cukup fundamental. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah mematangkan rencana besar untuk menyusun ulang regulasi melalui skema Omnibus Law Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil guna merespons kompleksitas isu perburuhan yang kian berkembang serta menyesuaikan diri dengan berbagai putusan hukum terbaru.

Transformasi Regulasi Melalui Pendekatan Omnibus

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa ke depannya penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak akan lagi dilakukan secara parsial atau terkotak-kotak. Menurutnya, pendekatan satu pintu melalui pola revisi Undang-Undang berbentuk omnibus dianggap paling efektif untuk menyatukan berbagai aturan yang selama ini masih tumpang tindih atau belum komprehensif.

Baca Juga Sentilan Keras Kemendagri: 321 Pemerintah Daerah Terdeteksi Pasif dalam Pengendalian Inflasi
Sentilan Keras Kemendagri: 321 Pemerintah Daerah Terdeteksi Pasif dalam Pengendalian Inflasi

“Penyusunan ke depannya tidak lagi terbelenggu dengan cara-cara konvensional seperti sebelumnya. Kami berencana membentuk satu kesatuan regulasi yang komprehensif, yakni Omnibus Ketenagakerjaan,” ujar Bob Hasan saat memberikan keterangan resmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Keputusan untuk menempuh jalur omnibus ini bukan tanpa alasan. Bob menjelaskan bahwa ruang lingkup dunia kerja sangatlah luas, mencakup berbagai aspek mulai dari pra-kerja, masa kerja, hingga pasca-kerja. Dengan cakupan seluas itu, dibutuhkan satu parameter hukum yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja.

Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi

Salah satu pemicu utama di balik urgensi pembentukan Omnibus Law Ketenagakerjaan ini adalah adanya sejumlah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, MK telah mengeluarkan beberapa putusan penting yang mengoreksi beberapa pasal dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Baca Juga Menebar Kebaikan di Bumi Lancang Kuning: Polda Riau Distribusikan 195 Hewan Kurban Hingga Pelosok Desa
Menebar Kebaikan di Bumi Lancang Kuning: Polda Riau Distribusikan 195 Hewan Kurban Hingga Pelosok Desa

Bob Hasan menilai, tanpa adanya upaya penggabungan yang sistematis, perubahan-perubahan yang diamanatkan oleh MK bisa memicu kebingungan hukum di lapangan. Oleh karena itu, Baleg merasa perlu ada proses berpikir yang lebih integratif. “Kita melihat urusan ketenagakerjaan ini sangat luas. Akibat keluasan cakupan tersebut, mestinya ada proses berpikir untuk melakukan sinkronisasi melalui skema omnibus,” tambahnya.

Fokus Utama: Kontrak Kerja dan Dilema Outsourcing

Dalam rencana besar ini, Baleg DPR RI akan menyoroti beberapa poin krusial yang selama ini sering menjadi sumber konflik industrial. Masalah sistem kontrak kerja (PKWT) dan praktik outsourcing atau alih daya berada di urutan teratas daftar pembahasan.

Sistem outsourcing, misalnya, masih terus menjadi bahan perdebatan hangat di kalangan serikat buruh maupun pelaku usaha. Melalui regulasi baru ini, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang apakah skema alih daya masih relevan untuk dipertahankan atau perlu ada batasan yang lebih ketat demi melindungi kesejahteraan pekerja.

Baca Juga Tragedi Mencekam di Tasikmalaya: Kurir Ekspedisi Nekat Siram Air Keras ke Sembilan Pegawai Konveksi
Tragedi Mencekam di Tasikmalaya: Kurir Ekspedisi Nekat Siram Air Keras ke Sembilan Pegawai Konveksi

Selain itu, poin-poin yang akan diatur mencakup:

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Menjamin standar perlindungan fisik dan mental pekerja di lingkungan perusahaan.
  • Sistem Kontrak: Penataan kembali durasi dan mekanisme perpanjangan kontrak kerja agar tidak merugikan kepastian karir pegawai.
  • Skema Outsourcing: Penentuan jenis pekerjaan apa saja yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.

Perlindungan Pekerja Terkait PHK dan Pesangon

Isu yang tak kalah sensitif adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perlindungan pekerja saat menghadapi PHK menjadi prioritas dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru ini. Baleg berkomitmen untuk memperjelas aturan main terkait tata cara PHK agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak pemberi kerja.

Baca Juga Komitmen Berani Menteri PU Dody Hanggodo: Bongkar Tuntas Skandal Korupsi Rp 16 Miliar Tanpa Ada yang Ditutupi
Komitmen Berani Menteri PU Dody Hanggodo: Bongkar Tuntas Skandal Korupsi Rp 16 Miliar Tanpa Ada yang Ditutupi

Bob Hasan menegaskan bahwa urusan pesangon dan jaminan sosial bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akan dipertegas. “PHK itu ada aturan-aturannya, termasuk soal pesangon dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, regulasi ini bukan sekadar bicara tentang menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, tetapi juga mengatur hubungan antara buruh, pengusaha, dan peran pemerintah sebagai pengawas,” paparnya.

Dengan adanya parameter yang jelas, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian yang menghantui para pekerja di Indonesia. Harapannya, keseimbangan antara fleksibilitas pasar kerja dan keamanan sosial pekerja (flexicurity) dapat tercapai melalui undang-undang ini.

Menanti Arahan dari Pimpinan DPR

Meskipun rencana besar ini sudah mulai disosialisasikan, proses legislasi di Senayan masih memiliki beberapa tahapan formal. Bob Hasan menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan tepatnya pembahasan mendalam RUU ini akan dimulai. Saat ini, Baleg masih menunggu instruksi dari Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR RI.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Pematang Siantar: Hanya Karena Tersinggung, Pemuda Tega Habisi Nyawa Penjaga Warung
Tragedi Berdarah di Pematang Siantar: Hanya Karena Tersinggung, Pemuda Tega Habisi Nyawa Penjaga Warung

“Penentuan apakah pembahasan akan dilakukan di Komisi IX, di Panitia Khusus (Pansus), atau tetap di Baleg, itu merupakan wewenang pimpinan Bamus. Kami menunggu perintah tersebut, namun yang terpenting adalah poin-poin krusial ini sudah menjadi catatan kami,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Di sisi lain, dinamika politik di internal parlemen juga terus berkembang. Beberapa fraksi, seperti NasDem, sebelumnya telah menyuarakan agar pembahasan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dilakukan secara teliti di Komisi IX DPR, terutama setelah adanya putusan terbaru dari MK terkait UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Harapan untuk Iklim Investasi dan Kesejahteraan Buruh

Langkah DPR RI dalam menginisiasi Omnibus Law Ketenagakerjaan ini tentu membawa harapan sekaligus tantangan. Dari sudut pandang ekonomi, regulasi yang lebih ringkas dan pasti diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia, yang pada akhirnya akan membuka lebih banyak lapangan kerja baru.

Namun, dari sisi kemanusiaan dan hak asasi, regulasi ini dituntut untuk tidak mengabaikan kesejahteraan kaum pekerja. Tantangan terbesar bagi Baleg DPR adalah menciptakan produk hukum yang adil, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan bagi setiap individu yang bekerja.

Kehadiran Omnibus Law Ketenagakerjaan ini nantinya diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas berbagai kisruh industrial yang sering terjadi. Dengan payung hukum yang lebih komprehensif, diharapkan sengketa antara pekerja dan perusahaan dapat diminimalisir, dan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia menjadi lebih sehat dan kompetitif di kancah global.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *