DJP Bidik Aset Tak Terlapor: Mengapa Peserta Program Pengungkapan Sukarela Kembali Diperiksa?

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
09 Mei 2026, 20:10 WIB
DJP Bidik Aset Tak Terlapor: Mengapa Peserta Program Pengungkapan Sukarela Kembali Diperiksa?

RadarLokal — Keterbukaan informasi keuangan di era modern kini menjadi babak baru dalam upaya optimalisasi pendapatan negara. Belakangan ini, publik, khususnya para pelaku usaha dan wajib pajak kelas kakap, dihebohkan dengan kabar mengenai langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai melakukan penelusuran kembali terhadap para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Langkah ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Menanggapi isu yang berkembang, pihak otoritas pajak akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk menjernihkan situasi. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pemeriksaan ulang ini bukanlah sebuah tindakan diskriminatif atau upaya untuk “berburu di kebun binatang”, melainkan sebuah prosedur standar yang sudah diatur sejak awal program ini diluncurkan. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap harta yang seharusnya dilaporkan telah diungkapkan secara jujur dan transparan.

Baca Juga Benteng Energi Nusantara: Mengapa Indonesia Menjadi Negara Paling Tangguh Kedua di Dunia Menghadapi Krisis Global?
Benteng Energi Nusantara: Mengapa Indonesia Menjadi Negara Paling Tangguh Kedua di Dunia Menghadapi Krisis Global?

Landasan Hukum dan Mekanisme Pengawasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan data internal maupun informasi dari pihak ketiga. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh jajaran pimpinan DJP sebelumnya adalah bagian dari pelaksanaan tugas rutin dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.

“Pernyataan yang muncul baru-baru ini pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya masa PPS. Fokus kami adalah pada indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta program tersebut,” ujar Inge dalam keterangan resminya. Ia menekankan bahwa landasan hukum tindakan ini sangat kuat, yakni merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Baca Juga Strategi Lincah RI di Tengah Bara Timur Tengah: Membidik Potensi Raksasa Asia dan Afrika untuk Masa Depan Ekspor
Strategi Lincah RI di Tengah Bara Timur Tengah: Membidik Potensi Raksasa Asia dan Afrika untuk Masa Depan Ekspor

Peraturan Menteri Keuangan tersebut memang telah menggarisbawahi bahwa keikutsertaan dalam PPS tidak serta-merta membuat seorang wajib pajak kebal dari pemeriksaan jika di kemudian hari ditemukan data baru yang belum dilaporkan. Hal ini menjadi pengingat penting bagi para investor dan pemilik aset bahwa integritas data adalah kunci utama dalam hubungan antara negara dan pembayar pajak.

Bukan Sekadar Menyasar, Tapi Menegakkan Keadilan

Salah satu kekhawatiran yang muncul di kalangan pengusaha adalah anggapan bahwa DJP sengaja “menyasar” peserta PPS karena mereka sudah menunjukkan profil kekayaannya. Namun, Inge dengan tegas membantah narasi tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada istilah target-menarget secara personal atau kelompok tertentu dalam operasional DJP.

Baca Juga Jogja Financial Festival 2026: Belajar Strategi Bisnis dari ‘Si Anak Singkong’ dan Berburu Karier di Kota Pelajar
Jogja Financial Festival 2026: Belajar Strategi Bisnis dari ‘Si Anak Singkong’ dan Berburu Karier di Kota Pelajar

“Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari ditemukan aset yang tertinggal. Ini sudah menjadi bagian dari desain kebijakan sejak awal. Jadi, tindakan yang dilakukan bersifat profesional, berbasis data akurat (data-driven), dan sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya. Proses ini biasanya diawali dengan kegiatan penelitian mendalam sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pajak yang lebih formal.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. DJP kini memiliki akses yang sangat luas terhadap data keuangan, baik dari dalam negeri melalui laporan perbankan maupun dari luar negeri melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Dengan kecanggihan teknologi informasi yang dimiliki kantor pajak saat ini, celah untuk menyembunyikan aset di luar negeri menjadi semakin sempit.

Baca Juga Gema Kicau yang Terhimpit Konflik: Bagaimana Perang Timur Tengah Mengguncang Ekspor Burung Hias Indonesia
Gema Kicau yang Terhimpit Konflik: Bagaimana Perang Timur Tengah Mengguncang Ekspor Burung Hias Indonesia

Komitmen Repatriasi dan Realisasi Investasi

Selain masalah kurang ungkap aset, pemeriksaan ulang ini juga menyentuh aspek komitmen repatriasi dana. Sebagaimana diketahui, dalam program PPS, wajib pajak diberikan pilihan untuk membawa pulang asetnya ke Indonesia atau menginvestasikannya ke dalam instrumen surat berharga negara (SBN) atau hilirisasi sumber daya alam dengan imbalan tarif pajak yang lebih rendah.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya sempat mengutarakan bahwa langkah pengawasan ini juga bertujuan untuk mengamankan setoran pajak tahun berjalan. Pihaknya ingin memastikan apakah janji-janji investasi dan repatriasi yang diajukan oleh peserta PPS benar-benar direalisasikan atau hanya sekadar di atas kertas untuk mendapatkan tarif murah.

Baca Juga Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO: RadarLokal Bongkar Skandal Wilmar dan Musim Mas yang Rugikan Negara
Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO: RadarLokal Bongkar Skandal Wilmar dan Musim Mas yang Rugikan Negara

“Kami melihat kembali ketepatan janji repatriasinya. Kami juga memverifikasi apakah ada aset-aset produktif lainnya yang seharusnya masuk dalam pelaporan PPS namun terlewatkan. Ini adalah bagian dari upaya kita memastikan kepatuhan yang adil bagi semua pihak,” ungkap Bimo. Bagi pemerintah, dana yang masuk kembali ke tanah air sangat krusial untuk menggerakkan roda ekonomi nasional dan memperkuat cadangan devisa.

Mengapa Integritas Data Pajak Begitu Penting?

Bagi sebuah negara, pajak adalah tulang punggung pembangunan. Program seperti PPS sebenarnya adalah “pintu maaf” yang diberikan pemerintah agar wajib pajak bisa memperbaiki catatan masa lalunya tanpa dikenakan sanksi yang memberatkan. Namun, pintu maaf ini menuntut kejujuran total. Jika kejujuran tersebut tidak dipenuhi, maka secara otomatis hak-hak istimewa yang diberikan oleh program tersebut bisa gugur.

DJP ingin membangun budaya di mana wajib pajak merasa nyaman melaporkan kekayaannya, namun juga sadar bahwa ada konsekuensi hukum jika sengaja melakukan manipulasi. Dengan pengawasan pajak yang ketat namun terukur, diharapkan rasio pajak Indonesia bisa terus meningkat, yang pada akhirnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan yang lebih baik.

Saran Bagi Wajib Pajak: Apa yang Harus Dilakukan?

Menghadapi potensi pemeriksaan ulang ini, para ahli perpajakan menyarankan agar wajib pajak melakukan audit internal secara mandiri. Memastikan kembali bahwa semua data yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan adalah langkah bijak.

Jika memang terdapat kekeliruan yang tidak disengaja, komunikasi yang proaktif dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sangat dianjurkan. DJP sendiri seringkali mengedepankan pembinaan sebelum melakukan tindakan penegakan hukum yang keras. Kepatuhan sukarela tetap menjadi tujuan utama, namun ketegasan tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga kewibawaan aturan perpajakan di Indonesia.

Dengan berakhirnya penjelasan dari pihak Ditjen Pajak, diharapkan ketidakpastian di dunia usaha dapat mereda. Fokus pemerintah kini jelas: menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih solid. Ke depannya, sinergi antara teknologi data dan integritas petugas pajak akan menjadi kunci utama dalam mengawal setiap rupiah yang masuk ke kas negara.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *