Eksklusif: Emiten Menara Grup Djarum (SUPR) Siap Go Private, Tawarkan Buyback Rp 45.000 per Saham

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
21 Mei 2026, 18:11 WIB
Eksklusif: Emiten Menara Grup Djarum (SUPR) Siap Go Private, Tawarkan Buyback Rp 45.000 per Saham

RadarLokal — Gelombang konsolidasi di industri menara telekomunikasi kembali mengejutkan lantai bursa tanah air. Salah satu pemain besar di bawah naungan Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), secara resmi mengumumkan rencana besar untuk melakukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela atau voluntary delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini tidak sekadar keluar dari papan perdagangan, melainkan sebuah transformasi strategis untuk menjadi perusahaan tertutup (go private).

Keputusan besar ini terungkap dalam agenda paparan publik yang digelar pada Rabu lalu. Jajaran direksi perseroan telah mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pembicaraan intensif dengan pemegang saham pengendali, yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Sinergi antara SUPR dan Protelindo ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memperkuat struktur internal investasi saham di lingkup Grup Djarum.

Baca Juga Badai Dolar AS Menghantam Rupiah: Daftar Barang yang Siap Melonjak dan Dampaknya bagi Dompet Anda
Badai Dolar AS Menghantam Rupiah: Daftar Barang yang Siap Melonjak dan Dampaknya bagi Dompet Anda

Alasan Strategis di Balik Langkah Go Private

Banyak pihak bertanya-tanya, mengapa perusahaan sekelas SUPR memilih untuk meninggalkan status perusahaan publik? Berdasarkan laporan resmi yang diterima oleh tim redaksi, manajemen menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis jangka panjang grup. Fokus utamanya adalah menciptakan pengelolaan aset yang lebih ramping dan operasional yang jauh lebih efisien.

Dalam dinamika pasar modal yang kian kompetitif, menjadi perusahaan tertutup terkadang memberikan fleksibilitas lebih bagi manajemen untuk mengambil keputusan tanpa harus terbebani oleh fluktuasi harga saham harian atau kewajiban administratif yang kompleks sebagai emiten. Restrukturisasi kepemilikan saham di dalam grup diharapkan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi pemegang saham pengendali di masa depan.

Baca Juga Ketahanan Pasar Obligasi Indonesia di Tengah Gempuran Volatilitas Global: Sebuah Analisis Mendalam
Ketahanan Pasar Obligasi Indonesia di Tengah Gempuran Volatilitas Global: Sebuah Analisis Mendalam

Penawaran Tender Sukarela: Harga Premium untuk Pemegang Saham

Kabar baik bagi para investor ritel dan publik, rencana go private ini tidak dilakukan dengan tangan hampa. Sebagai bentuk komitmen dan perlindungan terhadap hak pemegang saham minoritas, Protelindo selaku pengendali akan menggelar penawaran tender sukarela (voluntary tender offer). Harga yang ditawarkan pun tergolong cukup premium.

Manajemen menetapkan harga pembelian kembali (buyback) di angka Rp 45.000 per lembar saham. Angka ini secara signifikan berada di atas rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di bursa selama 12 bulan terakhir. Jika menilik data historis, rata-rata harga tertinggi dalam setahun terakhir berada di kisaran Rp 42.295. Dengan penawaran Rp 45.000, terdapat premi yang cukup menarik bagi masyarakat yang masih menggenggam saham SUPR untuk melakukan divestasi saham mereka.

Baca Juga Ketegasan Kementan: 2.231 Izin Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal Resmi Dicabut Demi Lindungi Petani
Ketegasan Kementan: 2.231 Izin Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal Resmi Dicabut Demi Lindungi Petani

Terjebak di Papan Pemantauan Khusus (FCA)

Salah satu faktor pendorong teknis di balik keputusan delisting ini adalah status SUPR yang saat ini mendekam di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA). Perseroan masuk ke dalam kategori ini karena tidak mampu memenuhi ambang batas minimum saham publik (free float) sebesar 15% serta memiliki tingkat likuiditas perdagangan yang rendah.

Sebelumnya, SUPR telah berupaya untuk memenuhi ketentuan tersebut, namun dalam perkembangannya, manajemen menyatakan tidak dapat memenuhi kewajiban transisi minimum free float yang dipersyaratkan oleh regulator. Daripada terus berada dalam ketidakpastian likuiditas di Bursa Efek Indonesia, opsi delisting menjadi jalan keluar yang paling logis dan bermartabat bagi perusahaan.

Baca Juga Bayang-Bayang Badai Efisiensi: Menilik Realitas 23.470 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Awal 2026
Bayang-Bayang Badai Efisiensi: Menilik Realitas 23.470 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Awal 2026

Implikasi bagi Industri Menara Telekomunikasi

Langkah SUPR ini tentu akan mengubah peta persaingan di sektor infrastruktur telekomunikasi. Dengan SUPR yang nantinya beroperasi sebagai entitas privat di bawah ketiak Protelindo, koordinasi dalam pengelolaan menara akan menjadi lebih terpusat. Hal ini berpotensi meningkatkan daya saing Grup Djarum dalam menghadapi rival-rival besar lainnya di sektor yang sama.

Para analis melihat bahwa efisiensi biaya operasional akan menjadi dampak instan yang dirasakan. Tanpa perlu memenuhi biaya-biaya kepatuhan (compliance costs) sebagai emiten, dana tersebut dapat dialokasikan kembali untuk ekspansi jaringan atau pemeliharaan infrastruktur menara yang ada di seluruh pelosok negeri.

Linimasa dan Tahapan Delisting SUPR

Proses menuju perusahaan tertutup bukanlah perjalanan semalam. Terdapat serangkaian prosedur hukum dan administratif yang harus dilalui oleh SUPR dan Protelindo. Berikut adalah perkiraan jadwal yang telah disusun oleh manajemen:

Baca Juga Fenomena Mal Tetap Ramai di Tengah Tekanan Ekonomi: Mengapa Konsumen Kini Lebih Selektif dan ‘Irit’?
Fenomena Mal Tetap Ramai di Tengah Tekanan Ekonomi: Mengapa Konsumen Kini Lebih Selektif dan ‘Irit’?
  • 20 Mei 2026: Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mendapatkan restu pemegang saham.
  • 22 Mei 2026: Pengumuman resmi Pernyataan Penawaran Tender Sukarela (VTO) kepada masyarakat luas.
  • 11 Juni 2026: Target mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • 15 Juni – 14 Juli 2026: Periode masa penawaran tender sukarela (Masa VTO), di mana publik bisa menjual sahamnya.
  • 24 Juli 2026: Tanggal akhir penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham yang mengikuti tender.
  • 18 Februari 2027: Perkiraan OJK mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran perusahaan publik.
  • 10 Maret 2027: Bursa Efek Indonesia secara resmi membatalkan pencatatan efek (Delisting) dan pembatalan penitipan kolektif di KSEI.

Catatan bagi Investor

Bagi para investor yang saat ini masih memiliki saham SUPR di portofolio mereka, sangat disarankan untuk mencermati prospektus dan keterbukaan informasi lebih lanjut. Mengingat perdagangan saham SUPR saat ini tengah disuspensi di level Rp 43.850, penawaran tender di harga Rp 45.000 merupakan peluang likuidasi yang perlu dipertimbangkan secara matang.

Keputusan delisting ini menambah daftar panjang emiten mapan yang memilih keluar dari bursa untuk merapikan struktur internal mereka. Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku pasar akan pentingnya memperhatikan aspek free float dan likuiditas dalam memilih instrumen investasi jangka panjang.

Secara keseluruhan, transformasi PT Solusi Tunas Pratama Tbk menjadi perusahaan privat diharapkan membawa angin segar bagi efisiensi Grup Djarum. Meski pasar modal kehilangan satu emiten di sektor menara, langkah ini dipandang sebagai manuver bisnis yang sehat demi keberlanjutan korporasi di masa depan yang penuh tantangan.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *