Industri Penyeberangan di Ujung Tanduk: Gapasdap Desak Kemenhub Segera Revisi Tarif Demi Kelangsungan Logistik Nasional

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
23 Jun 2026, 20:11 WIB
Industri Penyeberangan di Ujung Tanduk: Gapasdap Desak Kemenhub Segera Revisi Tarif Demi Kelangsungan Logistik Nasional

RadarLokal — Arus mobilitas di negara kepulauan seperti Indonesia sangat bergantung pada ketangguhan industri penyeberangan. Namun, di balik layar operasional yang masif, tersimpan kegelisahan mendalam dari para pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap). Mereka kini secara resmi melayangkan tuntutan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk segera melakukan pembenahan total terhadap sistem tarif angkutan penyeberangan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima RadarLokal, menekankan bahwa sektor transportasi penyeberangan bukan sekadar bisnis semata, melainkan urat nadi logistik nasional. Sebagai jembatan penghubung antarwilayah, industri ini memegang peran krusial dalam menggerakkan roda ekonomi daerah serta memastikan distribusi barang kebutuhan pokok tetap berjalan lancar ke seluruh pelosok Nusantara.

Baca Juga Transformasi Sudrajat: Dari Bisnis Pulsa hingga Sukses Jadi Agen BRILink dengan Omzet Jutaan di Tamansari Bogor
Transformasi Sudrajat: Dari Bisnis Pulsa hingga Sukses Jadi Agen BRILink dengan Omzet Jutaan di Tamansari Bogor

Kesenjangan Tarif yang Mengkhawatirkan

Persoalan utama yang menjadi sorotan tajam Gapasdap adalah ketimpangan antara tarif yang berlaku saat ini dengan biaya operasional riil yang harus ditanggung pengusaha. Berdasarkan data mendalam dari Tim Evaluasi Tarif yang dibentuk oleh Kementerian Perhubungan, terungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan: tarif angkutan penyeberangan saat ini masih berada sekitar 31,81% di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Ironisnya, perhitungan HPP tersebut masih bersandar pada struktur biaya tahun 2019. Padahal, sejak tahun tersebut hingga pertengahan 2026, dunia usaha telah dihantam oleh berbagai kenaikan harga komponen secara beruntun. Mulai dari harga bahan bakar minyak (BBM), pelumas mesin, biaya docking (perawatan kapal), suku cadang impor, hingga penyesuaian upah tenaga kerja dan premi asuransi.

Baca Juga Strategi Diversifikasi Ekspor: Menilik Langkah RI Bidik Pasar Asia dan Afrika di Tengah Gejolak Timur Tengah
Strategi Diversifikasi Ekspor: Menilik Langkah RI Bidik Pasar Asia dan Afrika di Tengah Gejolak Timur Tengah

“Jika kita membedah struktur biaya aktual tahun 2026, jurang pemisah antara tarif dan biaya operasional dipastikan akan jauh lebih lebar lagi. Kondisi ini sangat menekan napas para pengusaha kapal,” ujar Khoiri dengan nada prihatin. Penyesuaian tarif bukan lagi sekadar keinginan untuk mengejar keuntungan, melainkan kebutuhan mendesak agar operasional kapal tetap memenuhi standar keselamatan yang ketat.

Dampak Domino Terhadap Standar Keselamatan

Dalam industri pelayaran, keselamatan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Gapasdap mengingatkan bahwa ketidakmampuan industri untuk menyesuaikan pendapatan dengan biaya operasional dapat berdampak buruk pada pemenuhan standar keselamatan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Pengusaha kini dituntut tetap menjaga keandalan armada di tengah lonjakan biaya suku cadang dan perawatan rutin yang kian melambung.

Baca Juga Optimisme Lantai Bursa: Investor Asing Borong Saham Rp 11 Triliun Saat IHSG Mulai Bangkit
Optimisme Lantai Bursa: Investor Asing Borong Saham Rp 11 Triliun Saat IHSG Mulai Bangkit

Khoiri menambahkan bahwa pihaknya juga mencermati wacana usulan penyesuaian tarif penyeberangan yang berkembang belakangan ini. Sayangnya, usulan tersebut dinilai masih sangat terbatas dan jauh dari kata memadai. Kenaikan yang hanya menyasar golongan kendaraan barang tertentu dengan proyeksi rata-rata sekitar 2-3% di lintas-lintas utama dianggap hanya sebagai solusi “setengah hati” yang tidak akan mampu menutup beban biaya operasional yang terus meroket.

“Kenaikan 2-3% itu ibarat obat luka luar untuk pasien yang mengalami pendarahan dalam. Tidak menyentuh akar permasalahan mendasar yang dihadapi industri hari ini,” tambah Khoiri dalam narasinya.

Ketidakpastian Regulasi: Kasus KM 131 Tahun 2024

Selain masalah besaran nominal tarif, para pengusaha juga menyuarakan kekecewaan atas ketidakpastian regulasi. Salah satu poin yang paling disesalkan adalah belum diimplementasikannya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 131 Tahun 2024. Regulasi ini sedianya menjadi angin segar bagi pelaku industri karena direncanakan mulai berlaku pada Oktober 2024 untuk menaikkan tarif, namun secara tiba-tiba pelaksanaannya dibatalkan atau ditunda tanpa kepastian yang jelas.

Baca Juga Pasokan Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 891 Ribu Ekor Jadi Angin Segar bagi Masyarakat
Pasokan Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 891 Ribu Ekor Jadi Angin Segar bagi Masyarakat

Penundaan ini menciptakan iklim ketidakpastian bagi dunia usaha dan investasi di sektor logistik nasional. Gapasdap berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Industri membutuhkan kepastian agar mereka dapat merencanakan investasi jangka panjang, seperti pengadaan kapal baru yang lebih efisien atau modernisasi sistem keselamatan di atas kapal.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian terkait keberlakuan KM 131 Tahun 2024 atau setidaknya menetapkan kebijakan pengganti yang memberikan level bermain yang adil bagi seluruh pelaku industri penyeberangan nasional,” tegasnya.

Menuju Mekanisme Tarif yang Lebih Dinamis

Sebagai solusi jangka panjang, Gapasdap mengusulkan agar sistem penentuan tarif angkutan penyeberangan tidak lagi bersifat kaku. Mereka mendorong pemerintah untuk mengadopsi mekanisme yang lebih fleksibel, serupa dengan yang telah diterapkan pada moda transportasi lain seperti penerbangan dan angkutan darat tertentu, yaitu mekanisme Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Baca Juga Banjir Diskon Gila-Gilaan! Transmart Full Day Sale Kembali Gebrak Pasar dengan Promo TV Jumbo
Banjir Diskon Gila-Gilaan! Transmart Full Day Sale Kembali Gebrak Pasar dengan Promo TV Jumbo

Dengan adanya mekanisme TBA dan TBB, industri penyeberangan dapat lebih adaptif terhadap perubahan harga pasar dan fluktuasi ekonomi global yang memengaruhi harga komponen operasional. Hal ini juga dinilai mampu memberikan ruang bagi persaingan usaha yang sehat tanpa mengesampingkan keterjangkauan daya beli masyarakat.

Melalui langkah-langkah strategis ini, diharapkan industri penyeberangan tidak hanya mampu bertahan dari badai ekonomi, tetapi juga dapat terus berkembang menjadi tulang punggung yang kokoh bagi ekonomi maritim Indonesia. Gapasdap berkomitmen untuk terus menjalin dialog konstruktif dengan Kementerian Perhubungan demi mencapai titik temu yang menguntungkan semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, maupun masyarakat luas sebagai pengguna jasa.

Tanpa adanya intervensi kebijakan tarif yang adil dan segera, dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas layanan atau bahkan pengurangan frekuensi penyeberangan yang justru akan merugikan alur distribusi logistik nasional di masa mendatang.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *