Jeratan ‘Whip Pink’: Pengakuan Mengejutkan Selebgram APG dan Celah Hukum Gas Tertawa yang Mengintai Anak Muda

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
04 Jun 2026, 00:10 WIB
Jeratan 'Whip Pink': Pengakuan Mengejutkan Selebgram APG dan Celah Hukum Gas Tertawa yang Mengintai Anak Muda

RadarLokal — Tren gaya hidup mewah para pesohor media sosial atau selebgram sering kali menyimpan sisi gelap yang jarang tersorot kamera. Di balik filter cantik dan konten estetik, terselip fenomena penyalahgunaan zat kimia yang kian mengkhawatirkan. Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan pemeriksaan seorang selebgram asal Makassar berinisial APG oleh jajaran Bareskrim Polri. Kasusnya bukan soal penipuan atau pencemaran nama baik, melainkan ketergantungan pada gas dinitrogen oksida (N2O) yang dikemas dalam tabung mungil populer berlabel ‘Whip Pink’.

Pengakuan di Balik Ruang Periksa Bareskrim

Langkah kaki APG saat memasuki gedung Bareskrim Polri menjadi sorotan tajam. Selebgram wanita yang memiliki basis pengikut cukup besar ini harus berurusan dengan hukum setelah video dirinya tengah menghirup gas dari tabung merah muda viral di media sosial. Tidak sendiri, dalam potongan klip tersebut, ia tampak bersama kolega sesama selebgram asal Makassar lainnya, ZNM.

Baca Juga Kisah Novita di May Day: Perjuangan Driver Ojol Wanita Melawan Potongan Aplikator yang Mencekik
Kisah Novita di May Day: Perjuangan Driver Ojol Wanita Melawan Potongan Aplikator yang Mencekik

Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan intensif terhadap APG. Sang selebgram tidak menampik tuduhan tersebut. Sebaliknya, ia mengakui secara terbuka bahwa dirinya telah terjebak dalam pusaran penggunaan gas tertawa ini selama berbulan-bulan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan kami, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembelian produk Whip Pink tersebut sebanyak 15 kali. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan berulang,” ujar Fajri di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pengakuan ini membuka kotak pandora mengenai betapa mudahnya akses terhadap zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan industri pangan atau medis tersebut.

Baca Juga Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur: Analisis Mendalam dan Langkah Mitigasi Warga
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur: Analisis Mendalam dan Langkah Mitigasi Warga

Sensasi Singkat yang Berujung Candu

Mengapa seorang selebgram muda bisa terjebak hingga belasan kali menggunakan zat ini? Jawabannya klasik: mencari pelarian. APG mengungkapkan bahwa ia mulai mengonsumsi gas N2O sejak September 2025 dan baru benar-benar berhenti pada Januari 2026. Motivasi utamanya adalah demi mendapatkan ketenangan sesaat di tengah tekanan gaya hidup dan tuntutan pekerjaan sebagai figur publik.

“Tujuannya adalah mencari sensasi ‘fly’ atau euforia. Ada efek-efek tertentu yang membuatnya merasa tenang dan bahagia dalam waktu singkat. Namun, ketenangan semu inilah yang justru sangat berbahaya,” lanjut Fajri menjelaskan motif APG. Durasi efek yang dihasilkan oleh gas ini tergolong sangat singkat, hanya berkisar antara 15 hingga 20 menit.

Baca Juga Misteri Munculnya ‘Kawanan Narnia’ di Depok: Empat Ekor Rusa Terlihat Berkeliaran di Permukiman Beji
Misteri Munculnya ‘Kawanan Narnia’ di Depok: Empat Ekor Rusa Terlihat Berkeliaran di Permukiman Beji

Justru karena durasinya yang sebentar, pengguna cenderung menggunakannya secara terus-menerus dalam satu sesi (binge use). Ketika efek ‘fly’ mulai turun secara drastis, muncul keinginan kuat untuk menghisapnya kembali guna mempertahankan perasaan bahagia tersebut. Pola pemakaian yang naik-turun secara cepat inilah yang secara medis dapat merusak sistem saraf dan memicu ketergantungan psikologis yang kuat bagi para pengguna selebgram makassar tersebut.

Jejak Digital dan Meluasnya Penggunaan di Kalangan Influencer

Kasus APG hanyalah puncak gunung es dari fenomena penggunaan ‘Whip Pink’ di kalangan influencer. Sebelumnya, asisten dari YouTuber ternama berinisial RA juga sempat berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus serupa, di mana ia mengaku telah membeli hingga 20 tabung gas tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan gas tertawa telah menjadi bagian dari subkultur pesta atau gaya hidup tertentu di kota-kota besar.

Baca Juga Skandal Eks Artis Fabiola Elizabeth: Terbongkarnya Markas Scammer ‘Pig Butchering’ Beromzet Miliaran di Solo Baru
Skandal Eks Artis Fabiola Elizabeth: Terbongkarnya Markas Scammer ‘Pig Butchering’ Beromzet Miliaran di Solo Baru

Polisi mencermati bahwa konten-konten yang menampilkan penggunaan zat ini, meski terkadang dibalut dengan konteks candaan atau hiburan, memberikan dampak buruk bagi pengikut mereka yang mayoritas adalah generasi muda. Viralnya video APG dan ZNM menjadi bukti bahwa ada glorifikasi terhadap perilaku berisiko yang jika tidak segera ditindak, akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau ‘keren’ oleh masyarakat luas.

Tantangan Hukum: Menembus Celah Regulasi N2O

Meski dampaknya nyata dan berbahaya, penindakan hukum terhadap penyalahgunaan N2O ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saat ini, kepolisian menghadapi tembok besar berupa celah regulasi. Gas dinitrogen oksida pada dasarnya legal jika digunakan untuk keperluan medis (anestesi) atau industri makanan (pembuat whipped cream).

Baca Juga Misi Damai di Tengah Bara: Trump Umumkan Perpanjangan Gencatan Senjata Israel-Lebanon Selama Tiga Pekan
Misi Damai di Tengah Bara: Trump Umumkan Perpanjangan Gencatan Senjata Israel-Lebanon Selama Tiga Pekan

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa para distributor dan pengguna Whip Pink sering kali berlindung di balik label produk. “Kami mengalami kendala jika ingin menggunakan UU Kesehatan Nomor 17, karena produk-produk ini diberi label ‘bukan untuk kesehatan’. Di sisi lain, mereka juga bersembunyi di balik skema bisnis pangan (B2B),” tutur Zulkarnain dalam sebuah diskusi di gedung BNN RI.

Zat N2O yang ada dalam tabung Whip Pink yang beredar di pasar gelap atau dijual bebas secara online sering kali merupakan N2O murni tanpa campuran oksigen. Secara medis, menghirup N2O murni tanpa oksigen medis sangat berisiko menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen ke otak, yang dalam kasus ekstrem bisa menyebabkan kerusakan otak permanen hingga kematian.

Mendorong Revisi UU Narkotika dan Standar Farmakope

Melihat urgensi di lapangan, Polri tidak tinggal diam. Ada dua langkah strategis yang sedang diperjuangkan untuk menutup celah hukum ini. Pertama, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi terbaru sebagai sediaan farmasi. Jika sudah masuk dalam daftar Farmakope, maka segala bentuk penyalahgunaannya bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Langkah kedua yang lebih radikal adalah mengusulkan agar gas N2O dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Usulan ini didasarkan pada fakta bahwa zat ini memberikan efek psikoaktif yang serupa dengan narkotika jenis lainnya. Dengan masuknya N2O ke dalam UU Narkotika, pengawasan dari hulu ke hilir akan menjadi jauh lebih ketat.

“Kami ingin pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama lintas instansi. Masuknya zat ini ke kategori narkotika bukan bertujuan menghambat industri kreatif atau kuliner yang membutuhkan N2O, melainkan untuk memastikan bahwa zat ini tidak jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan untuk tujuan rekreasional yang merusak,” pungkas Zulkarnain.

Kesimpulan dan Harapan Sosial

Kasus yang menimpa APG menjadi pengingat keras bagi semua pihak, terutama orang tua dan pendidik, untuk lebih waspada terhadap tren-tren baru yang berisiko bagi kesehatan mental dan fisik anak muda. Ketenangan yang didapat dari tabung gas merah muda hanyalah ilusi yang dibayar mahal dengan kesehatan saraf dan risiko hukum.

RadarLokal berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan kebijakan pemerintah dalam menangani peredaran zat kimia berbahaya di masyarakat. Diharapkan dengan adanya regulasi yang lebih kuat, fenomena ‘Whip Pink’ tidak lagi menjadi tren maut yang merusak masa depan generasi bangsa. Kesadaran akan bahaya di balik label ‘bukan narkotika’ harus terus digaungkan agar tidak ada lagi APG-APG lain yang terjebak dalam euforia semu yang mematikan.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *