Mendag Budi Santoso Buka Suara: Revisi Permendag 31 Siap Benahi Polemik Ongkir yang Bebankan Seller E-Commerce

Sarah Amalia | RADAR LOKAL
11 Mei 2026, 08:15 WIB
Mendag Budi Santoso Buka Suara: Revisi Permendag 31 Siap Benahi Polemik Ongkir yang Bebankan Seller E-Commerce

RadarLokal — Gelombang keresahan tengah melanda ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan nasib pada platform belanja daring. Keluhan ini bermuara pada satu titik sensitif: pengenaan biaya logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang kini mulai dibebankan kepada para penjual (seller). Fenomena ini dinilai sangat memberatkan margin keuntungan yang kian menipis, bahkan memicu tren migrasi massal para penjual dari ekosistem marketplace besar menuju pengelolaan website mandiri demi menghindari potongan biaya yang mencekik.

Menanggapi situasi yang kian memanas di kalangan pelaku usaha digital, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya angkat bicara. Ia mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat dinamika yang terjadi. Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah menggodok revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini merupakan payung hukum utama yang mengatur Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga Revolusi Ekonomi Rakyat: Presiden Prabowo Instruksikan Bunga Kredit Maksimal 5 Persen dan Hunian Layak bagi Buruh
Revolusi Ekonomi Rakyat: Presiden Prabowo Instruksikan Bunga Kredit Maksimal 5 Persen dan Hunian Layak bagi Buruh

Menimbang Ulang Skema Biaya Logistik dalam Regulasi Baru

Meski desakan untuk mengatur batas atas biaya layanan logistik kian menguat, Budi Santoso masih bersikap hati-hati dalam memberikan rincian teknis. Ia menekankan bahwa poin-poin mengenai biaya logistik masih berada dalam tahap pengkajian mendalam lintas kementerian dan lembaga (K/L). Koordinasi ini sangat krusial agar aturan yang dilahirkan nantinya tidak kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“Mengenai biaya logistik, kita lihat nanti perkembangannya. Saat ini semuanya masih dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian dan lembaga terkait,” ungkap Budi saat ditemui oleh tim RadarLokal di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, belum lama ini. Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah menyadari adanya ketidakseimbangan beban biaya yang selama ini ditanggung oleh para mitra penjual.

Baca Juga Strategi Jitu bank bjb Perkuat Branding Digital, Borong Lima Penghargaan Bergengsi di Infobank-Isentia 2026
Strategi Jitu bank bjb Perkuat Branding Digital, Borong Lima Penghargaan Bergengsi di Infobank-Isentia 2026

Kementerian Perdagangan sendiri mengaku telah melakukan serangkaian pemanggilan terhadap para pengelola e-commerce di Indonesia. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan visi mengenai perbaikan ekosistem marketplace di masa depan. Pemerintah ingin memastikan bahwa platform tidak hanya mengejar profitabilitas perusahaan, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup para seller yang menjadi tulang punggung platform tersebut.

Dinamika Biaya Layanan: Jeritan Seller di Balik Layar TikTok Shop dan Shopee

Polemik ini semakin memuncak setelah beberapa raksasa teknologi mulai menerapkan kebijakan baru per Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, secara resmi memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru. Kebijakan ini mencakup seluruh rantai pemrosesan, mulai dari koordinasi logistik hingga paket sampai ke tangan konsumen. Mirisnya, biaya ini bersifat variabel berdasarkan berat dan jarak tempuh, serta sepenuhnya ditanggung penjual tanpa ditampilkan kepada pembeli saat proses checkout.

Baca Juga Hati-Hati! Modus Penipuan Berkedok Tebak Gambar dan Nonton Drama China Mulai Menjamur, Ini Daftarnya
Hati-Hati! Modus Penipuan Berkedok Tebak Gambar dan Nonton Drama China Mulai Menjamur, Ini Daftarnya

Tak mau ketinggalan, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program ikonik mereka, Gratis Ongkir XTRA. Penyesuaian ini membagi produk ke dalam kategori ukuran biasa (di bawah 5 kg) dan ukuran khusus. Untuk produk ukuran biasa, penjual harus merelakan potongan sekitar 1% hingga 8%, sementara untuk produk besar atau berat, potongannya bisa mencapai 9,5%. Bagi seller dengan margin tipis, angka ini tentu menjadi pukulan telak yang mengancam arus kas bisnis mereka.

Misi Besar: Melindungi Produk Lokal dan Hak Konsumen

Dalam proses revisi Permendag 31/2023, Budi Santoso menegaskan ada dua pilar utama yang menjadi prioritas pemerintah. Pertama adalah perlindungan konsumen agar mendapatkan layanan terbaik tanpa praktik manipulatif. Kedua, dan yang paling krusial, adalah keberpihakan yang nyata terhadap produk lokal. Pemerintah ingin memastikan bahwa algoritma promosi dan penjualan di marketplace memberikan karpet merah bagi karya anak bangsa.

Baca Juga VKTR Menggebrak Kuartal I-2026: Laba Melonjak 823% Hingga Pasokan Bus Listrik Transjakarta yang Kian Dominan
VKTR Menggebrak Kuartal I-2026: Laba Melonjak 823% Hingga Pasokan Bus Listrik Transjakarta yang Kian Dominan

“Prinsip utamanya adalah bagaimana hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh seller, terutama produsen produk lokal, bisa lebih diutamakan. Kami ingin mereka menjadi raja di negeri sendiri, baik dalam sistem promosi maupun skema penjualan di e-commerce,” tegas Mendag. Ia menargetkan revisi aturan ini bisa rampung dalam waktu dekat, dengan harapan dapat menciptakan lapangan permainan yang lebih adil (level playing field) bagi semua pihak.

Transparansi dan Keadilan dalam Ekosistem Digital

Senada dengan Mendag, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, mengingatkan bahwa setiap kebijakan pengenaan biaya layanan di marketplace harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Platform tidak boleh secara sepihak mengubah aturan main tanpa adanya komunikasi yang transparan dengan para mitra penjual. Perubahan kebijakan yang mendadak dinilai dapat merusak perencanaan bisnis UMKM yang sedang berkembang.

Baca Juga Gebrakan Serentak DJP Banten: 84 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 330 Miliar Resmi Diblokir
Gebrakan Serentak DJP Banten: 84 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 330 Miliar Resmi Diblokir

“Segala bentuk biaya tambahan harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh merugikan pelaku usaha lokal. Kami terus memantau agar ekosistem tetap kompetitif. Jangan sampai kebijakan platform justru menghambat pertumbuhan brand-brand domestik,” ujar Iqbal. Menurutnya, ruang dialog antara pemilik platform dan seller harus terus dibuka agar tercipta simbiosis mutualisme yang sehat.

Sinergi dengan Kementerian UMKM

Langkah Kemendag dalam merevisi beleid ini juga melibatkan Kementerian UMKM secara intensif. Langkah kolaboratif ini diambil untuk menghindari tumpang tindih regulasi yang justru bisa membingungkan pelaku usaha di lapangan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan kebijakan mengenai ongkir dan biaya layanan lainnya dapat saling melengkapi dengan program pemberdayaan UMKM yang sedang dijalankan pemerintah.

Para pengamat ekonomi menilai, jika revisi ini berhasil menyeimbangkan beban antara platform dan penjual, maka tren pelarian seller ke website mandiri mungkin akan mereda. Namun, jika regulasi tetap memberikan celah bagi platform untuk membebankan biaya tinggi, maka disrupsi besar di pasar e-commerce Indonesia tidak akan terhindarkan. Masyarakat kini menanti realisasi dari revisi Permendag ini, yang diharapkan mampu menjadi oase di tengah gersangnya keuntungan para pedagang daring akibat beban logistik yang kian melangit.

Kesimpulannya, perbaikan ekosistem perdagangan digital merupakan tanggung jawab kolektif. Pemerintah sebagai regulator, pemilik platform sebagai penyedia infrastruktur, dan seller sebagai penggerak ekonomi harus berjalan beriringan. Hanya dengan transparansi dan keberpihakan pada produk lokal, ekonomi digital Indonesia dapat tumbuh berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sarah Amalia

Sarah Amalia

Analis ekonomi muda yang hobi membedah tren pasar dan strategi UMKM. Pengisi utama kolom Radar Finance.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *