Sindikat Pencuri Kabel Fiber Optik di Kota Serang Digulung, Polda Banten Buru Tiga Pelaku Lainnya yang Masih Berkeliaran

Dimas Pratama | RADAR LOKAL
07 Mei 2026, 02:10 WIB
Sindikat Pencuri Kabel Fiber Optik di Kota Serang Digulung, Polda Banten Buru Tiga Pelaku Lainnya yang Masih Berkeliaran

RadarLokal — Upaya pengungkapan kasus kriminalitas di wilayah hukum Banten kembali membuahkan hasil signifikan setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian kabel fiber optik yang meresahkan pelaku usaha infrastruktur komunikasi. Dalam operasi intensif ini, dua orang pelaku berhasil diringkus, sementara tiga lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.

Kejahatan yang menyasar aset vital komunikasi ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan sebuah tindakan yang berdampak langsung pada stabilitas jaringan internet di wilayah Serang hingga Cilegon. Polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka utama berinisial BH (41) dan AF (35) yang kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga Tragedi Berdarah di Jantung Washington: Kontak Senjata Dekat Gedung Putih Berakhir Fatal
Tragedi Berdarah di Jantung Washington: Kontak Senjata Dekat Gedung Putih Berakhir Fatal

Kronologi Aksi Pencurian yang Mengincar Aset Vital

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 23 April 2026. Lokasi kejadian berada di sebuah gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang terletak di Kecamatan Curug, Kota Serang. Gudang tersebut berfungsi sebagai titik penyimpanan material penting untuk proyek pemasangan jaringan fiber optik yang sedang masif dikerjakan di wilayah Banten.

Menurut Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, aksi kriminal ini sebenarnya telah terdeteksi secara bertahap sejak pertengahan Maret 2026. Pihak manajemen perusahaan mulai menyadari adanya ketidaksesuaian jumlah stok barang di gudang mereka. Namun, puncaknya terjadi pada dini hari di bulan April, ketika para pelaku tertangkap basah saat sedang melancarkan aksinya.

Baca Juga Tragedi Birokrasi: Kisah Jitu Munda yang Membawa Kerangka Sang Adik ke Bank Demi Pembuktian
Tragedi Birokrasi: Kisah Jitu Munda yang Membawa Kerangka Sang Adik ke Bank Demi Pembuktian

“Barang yang tersimpan di gudang tersebut berupa kabel fiber optik berbagai jenis yang diperuntukkan bagi proyek pemasangan jaringan di wilayah Serang hingga Kota Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026, diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik secara misterius,” ungkap Maruli dalam keterangan resminya pada Rabu (6/5/2026).

Aksi Kejar-kejaran dan Teriakan Karyawan yang Menggagalkan Pelaku

Situasi memanas pada 23 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Di saat sebagian besar warga masih terlelap, lima orang pelaku nekat menyatroni gudang transit tersebut menggunakan sebuah kendaraan pikap. Mereka bergerak cepat, mencoba memindahkan gulungan kabel besar yang memiliki nilai ekonomi tinggi ke atas kendaraan mereka.

Beruntung, kewaspadaan karyawan gudang berhasil menggagalkan rencana besar para pencuri tersebut. Saat dipergoki, para pelaku sebenarnya sudah sempat menyiapkan dua roll kabel untuk dibawa lari, namun baru satu roll yang berhasil dimuat ke atas bak mobil. Ketegangan memuncak ketika karyawan meneriakkan kata “maling” yang memecah kesunyian malam.

Baca Juga Amukan Si Jago Merah di Satpas SIM Daan Mogot: Pos Jaga Hangus Terbakar, Puluhan Personel Damkar Berjibaku di Lokasi
Amukan Si Jago Merah di Satpas SIM Daan Mogot: Pos Jaga Hangus Terbakar, Puluhan Personel Damkar Berjibaku di Lokasi

“Sontak saja, teriakan tersebut membuat para pelaku panik. Dalam kondisi terdesak, mereka memilih untuk melarikan diri secara kocar-kacir. Ironisnya, mereka meninggalkan sopir beserta kendaraan dan barang bukti yang masih tertinggal di lokasi kejadian karena ketakutan dikeroyok massa atau ditangkap petugas saat itu juga,” tambah Maruli menceritakan detik-detik pelarian para tersangka.

Pengejaran Intensif: Dari Waringin Kurung Hingga Citangkil

Tidak butuh waktu lama bagi Tim Ditreskrimum Polda Banten untuk melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan bukti-bukti yang ditinggalkan di lokasi, termasuk kendaraan operasional pelaku, polisi segera memetakan keberadaan para tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AF (35) pada tanggal 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

Baca Juga Mengasah Ideologi di Bumi Lancang Kuning: Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 Tingkat Provinsi Riau Resmi Dibuka
Mengasah Ideologi di Bumi Lancang Kuning: Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 Tingkat Provinsi Riau Resmi Dibuka

Hasil interogasi terhadap AF membuka jalan bagi polisi untuk mengejar rekan-rekannya yang lain. Hanya berselang satu hari, tepatnya pada 29 April 2026, tersangka BH (41) berhasil diciduk di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Penangkapan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas pencurian kabel yang kerap mengganggu proyek strategis nasional maupun daerah.

Meskipun dua orang sudah tertangkap, pekerjaan rumah kepolisian masih belum selesai. Masih ada tiga pelaku lain yang diidentifikasi dengan inisial AN, SP, dan AJ yang saat ini statusnya adalah buron. Polisi telah menyebarkan identitas mereka ke jajaran polsek dan polres di seluruh wilayah Banten untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tersebut.

Barang Bukti dan Dampak Kerugian Infrastruktur

Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah satu unit mobil pikap merk Suzuki yang digunakan sebagai sarana transportasi pencurian, serta satu roll besar kabel fiber optik dengan panjang mencapai 3.000 meter. Selain itu, dokumen-dokumen terkait operasional perusahaan juga disita untuk memperkuat berkas perkara di persidangan nanti.

Baca Juga Gebrakan Bersih-Bersih Rezim Prabowo: Eks Pimpinan BGN dan Wamen Imipas Terjerat Kasus Korupsi, Ahmad Sahroni Angkat Bicara
Gebrakan Bersih-Bersih Rezim Prabowo: Eks Pimpinan BGN dan Wamen Imipas Terjerat Kasus Korupsi, Ahmad Sahroni Angkat Bicara

Kabel fiber optik sepanjang 3.000 meter bukanlah jumlah yang sedikit. Pencurian semacam ini sering kali menyebabkan keterlambatan proyek pemasangan jaringan internet yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan sektor industri di Serang serta Cilegon. Selain kerugian materiil berupa harga kabel yang mahal, kerugian non-materiil berupa terganggunya konektivitas digital juga menjadi perhatian serius pemerintah.

Ancaman Hukum Berdasarkan KUHP Baru

Penegakan hukum terhadap para pelaku kali ini merujuk pada aturan terbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penerapan pasal ini diharapkan memberikan efek jera, mengingat tindakan mereka termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas atau material infrastruktur publik. Hukum pidana di Indonesia kini semakin tegas dalam menyikapi aksi kriminalitas yang mengganggu kepentingan umum dan operasional perusahaan strategis.

Pentingnya Keamanan Gudang di Sektor Telekomunikasi

Kasus yang menimpa PT Asinda Communication Indonesia ini menjadi alarm keras bagi perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di bidang infrastruktur. Keamanan gudang harus menjadi prioritas utama, terutama untuk penyimpanan material yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap, seperti kabel tembaga atau fiber optik.

RadarLokal mengimbau agar para pelaku usaha tidak hanya mengandalkan penjagaan manual, tetapi juga mulai mengintegrasikan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti CCTV yang terkoneksi langsung ke gawai pengawas atau sensor gerak di area-area sensitif. Selain itu, koordinasi dengan aparat kepolisian setempat dalam patroli rutin di kawasan industri atau pergudangan sangat disarankan untuk meminimalisir potensi kejahatan serupa.

Pihak Polda Banten juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dan keamanan aset di wilayah Banten. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, terutama pada jam-jam rawan kriminalitas.

Kini, perhatian tertuju pada pengejaran tiga pelaku yang masih bebas. Dengan identitas yang sudah dikantongi, pihak kepolisian optimis dapat segera menyeret AN, SP, dan AJ ke meja hijau guna menuntaskan kasus sindikat pencuri kabel yang telah merugikan banyak pihak ini.

Dimas Pratama

Dimas Pratama

Jurnalis lapangan senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Fokus pada isu sosial dan kebijakan publik di Radar News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *